Lewati ke konten

ECOTON dan AksiBiroe Peringatkan BBWS Brantas: Bangunan Liar Kali Surabaya Bisa Ulangi Bencana Sumatera

| 4 menit baca |Ekologis | 23 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Banjir besar yang melanda Pulau Sumatera menjadi pengingat pahit bagi seluruh warga Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Ancaman serupa kini mengintai: bantaran Kali Surabaya dipenuhi ribuan bangunan liar yang mempersempit aliran sungai. Jika tidak segera ada tindakan tegas, hujan deras selama dua hari saja bisa mengulang tragedi yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan kerugian yang jauh lebih besar.

#Bantaran Sungai yang Tergerus Manusia

Kawasan bantaran Kali Surabaya kini seperti magnet bagi berbagai aktivitas manusia, mulai dari hunian, usaha kecil, hingga bangunan komersial yang terus menjamur, tanpa memperhatikan aturan dan risiko banjir yang mengintai.

Komunitas AksiBiroe mencatat terdapat total 4.911 bangunan liar yang berada di bibir Kali Surabaya. “Sungai yang seharusnya menjadi penyangga ekologis kini tersudut oleh beton, bata, dan bangunan liar yang menumpuk, “ kata Manuel Togi Marsahata Sidabutar, Koordinator Komunitas AksiBiroe, Senin, 1 Desember 2025.

Kawasan bantaran Kali Brantas dipenuhi bangunan, mengancam fungsi sungai dan keseimbangan ekosistem. | Foto: AksiBiroe

Manuel menilai, kondisi ini tak jauh berbeda dengan yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang saat ini dilanda bencana banjir bandang. “Ekosistem alami runtuh karena ulah manusia, bukan semata karena alam, “ ujar Manuel.

#Regulasi Lengkap, Implementasi Nyata yang Hilang

Berbagai aturan penataan ruang di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun di lapangan, kawasan yang seharusnya steril justru dipadati bangunan. “Seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman,” jelas Manuel.

Aturan lain juga mempertegas hal tersebut. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, misalnya, menyebut dalam Pasal 29 bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang mengganggu fungsi sungai.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau menetapkan batas minimal yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan, yaitu:

  • Sungai tanpa tanggul: minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan, dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan.
  • Sungai bertanggul: minimal 5 meter dari kaki tanggul.

Menurut Manuel, Kementerian PUPR dan pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk memastikan aturan itu berjalan. Namun lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus bermunculan. “Sungai menyempit, lereng dikapling, dan kawasan rawan berubah menjadi hunian maupun industri. Mau ke mana lagi ekosistem kalau tidak rusak?” ujarnya. “

“Banjr bandang di Pulau Sumatera telah membayar mahal akibat kebijakan yang hanya berlaku di dokumen; Jawa Timur kini menghadapi risiko serupa jika tidak ada tindakan nyata, ” tegasnya.

Bangunan-bangunan padati bantaran Kali Brantas, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. | Foto: AksiBroe

#Waktu Tidak Menunggu: Tindakan Harus Segera

Hal senada diungkapkan Alaika Rahmatullah, Koordinator Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya dari ECOTON. Menurutnya, kerusakan yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengajarkan satu hal penting: “Bencana bukan hanya terjadi karena fenomena alam, tetapi juga karena kelalaian manusia,” ucapnya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Jawa Timur, lanjut Alaika, kini berada dalam fase “inkubasi”—gejala kerusakan sudah terlihat, tetapi belum mencapai titik kritis. Pemerintah harus segera menegakkan aturan, membongkar bangunan liar, memulihkan alur sungai, dan memastikan kawasan penyangga lingkungan kembali berfungsi. “Data yang ada bukan untuk dokumentasi semata, tetapi untuk mencegah tragedi serupa,” tegasnya.

Dengan pola pembangunan liar yang terus dibiarkan, Jawa Timur tidak perlu menunggu siklon atau hujan ekstrem untuk menyesali perbuatannya. Ancaman bencana sudah berada di depan pintu, menyamar dalam bentuk bangunan permanen di bantaran sungai.

Investigasi ECOTON menemukan 2.325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya. Lebih dari 30 sertifikat tanah bahkan diterbitkan di atas lahan bantaran. Padahal, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 134/1997 jelas melarang pendirian bangunan permanen untuk hunian maupun tempat usaha di area bantaran sungai—larangan yang diperkuat dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Kami menemukan indikasi pembiaran terhadap pendirian bangunan permanen dan tempat usaha di bantaran sungai. Padahal, kondisi ini mengganggu keseimbangan ekosistem Kali Surabaya. Bantaran seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air,” ujarnya.

Alaika menambahkan, dorongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur—terutama BBWS Brantas—berisi permintaan agar pemerintah segera meninjau kembali pemanfaatan bantaran sungai dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Segera bertindak, mencontoh langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang gencar menertibkan bangunan di bantaran sungai akibat alih fungsi lahan. Jabar bahkan tidak segan menyegel tempat usaha dan menertibkan rumah-rumah yang mengurangi catchment area hingga memicu banjir besar di Bekasi pada awal Maret lalu,” katanya.

Jika pemerintah kembali gagal bertindak sekarang, sejarah akan mencatat tragedi berikutnya berjalan di jalur yang sama seperti yang menimpa di Pulau Sumatera.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *