- Sehari dilaporkan ke KLH, limbah PT Mega Surya Eratama masih diduga mengalir ke Kali Porong.
- Pantauan wartawan menemukan limbah PT Mega Surya Eratama masih mengalir menuju Kali Porong usai dilaporkan KLH.
- Laporan sudah masuk KLH, namun dugaan pembuangan limbah PT Mega Surya Eratama masih terus berlangsung.
- Organisasi lingkungan mendesak KLH bertindak setelah limbah PT Mega Surya Eratama kembali terlihat mengalir ke sungai.
- Hasil pantauan terbaru menunjukkan dugaan pembuangan limbah PT Mega Surya Eratama ke Kali Porong masih berlanjut.
SEHARI setelah laporan dugaan pencemaran Kali Porong diterima Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), aliran limbah dari outlet PT Mega Surya Eratama di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, masih terlihat mengalir menuju badan sungai.
Pantauan sejumlah wartawan Mojokerto pada Selasa (21/7/2026), pukul 11.08 WIB, menunjukkan perusahaan daur ulang kertas tersebut masih membuang limbah cair, melalui saluran pembuangan yang bermuara ke Kali Porong.
Limbah tampak masih seperti semula, berwarna keruh keabu-abuan, terus mengalir dari pipa outlet menuju sungai, disertai bau menyengat.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran Posko Ijo, Perkumpulan Telapak Indonesia, Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), dan Environmental Sovereignty Goals (ESG), serta sejumlah organisasi lingkungan lainnya, yang selama bertahun-tahun memantau dugaan pencemaran di kawasan tersebut.
Menanggapi temuan wartawan ini, Ketua Kepala Bidang Pengaduan ESG, Jofany Ahmad, menilai laporan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh di lokasi.
“Hasil pemantauan kami di lokasi dan uji laboratorium cukup menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi,” katanya, saat ditemui, Selasa, (21/7/2026).
Jofany berharap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Jika hasil verifikasi sesuai dengan temuan yang kami sampaikan, penegakan hukum harus dilakukan agar pencemaran tidak terus berulang di Kali Porong. Berdasarkan temuan di lokasi yang kami miliki, kami menilai PT Mega Surya Eratama telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan hukum lingkungan,” kata Jofany.
Jofany juga mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perlu segera melakukan verifikasi di lokasi atas laporan dugaan pencemaran tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah sesuai dengan temuan yang disampaikan masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan.
“Kami berharap KLH segera menurunkan tim ke lokasi untuk menindak tegas perusahaan mokong ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar pencemaran tidak terus berulang di Kali Porong. Semua sudah ada berdasarkan fakta. Kami menilai PT Mega Surya Eratama diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum lingkungan,” ujar Jofany.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp

#Verifikasi Segera KLH
Sebelumnya, Posko Ijo secara resmi melaporkan dugaan pencemaran Kali Porong yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui surat bernomor 037/LP-DG/PIA/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.
Dokumen pengaduan itu tercatat diterima Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Juli 2026 pukul 12.40 WIB, disertai satu bendel dokumen pendukung yang berisi hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, serta hasil uji laboratorium.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan bersama Perkumpulan Telapak, ESG, ECOTON, serta sejumlah komunitas pegiat lingkungan.
“Hasil pemantauan terhadap pembuangan limbah cair PT Mega Surya Eratama ke Kali Porong telah dilakukan sejak 2015. Hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan,” kata Rulli, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, pemantauan dilakukan secara berkala selama lebih dari satu dekade. Namun, pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum menunjukkan perbaikan yang berarti.
“Selama lebih dari satu dekade kami belum melihat perubahan yang signifikan dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan. Karena itu kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

#Hasil Uji Laboratorium
Dalam laporan tersebut, Posko Ijo menjelaskan pemantauan terbaru dilakukan pada 14 Juli 2026 di sekitar outlet PT Mega Surya Eratama, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro. Kondisi limbah yang mengalir menuju Kali Porong disebut masih serupa dengan hasil pengamatan sebelumnya.
Menurut Rulli, sampel limbah diambil pada 9 Juni 2026 pukul 10.50 WIB dan diserahkan ke Laboratorium Jasa Tirta I pada hari yang sama pukul 14.43 WIB untuk dilakukan pengujian.
Berdasarkan Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, tiga parameter utama kualitas limbah tercatat melampaui baku mutu. Nilai Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 1.200 mg/L, atau hampir lima kali lipat dari baku mutu 250 mg/L. Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat 324,4 mg/L, melebihi baku mutu 100 mg/L. Sementara Total Suspended Solid (TSS) mencapai 412 mg/L, lebih dari empat kali lipat dibandingkan baku mutu 100 mg/L.
“Atas dasar hasil laboratorium itu, kami menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah cair. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti laporan ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya,” tegas Rulli.***