Lewati ke konten

Kekerasan Tambang di Pasaman dan Morowali Soroti Absen Negara

| 5 menit baca |Ekologis | 11 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi
Terverifikasi Bukti

Dua kasus kekerasan terkait tambang di Pasaman dan Morowali menunjukkan lemahnya penegakan hukum, konflik lahan berulang, serta kecenderungan aparat lebih membela kepentingan korporasi.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Saudah di Pasaman, Sumatera Barat, hingga penangkapan paksa seorang aktivis penolak tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, kembali membuka persoalan lama konflik pertambangan di Indonesia. Dua peristiwa yang terjadi di wilayah berbeda ini memiliki benang merah serupa: lemahnya kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari dampak aktivitas pertambangan.

Nenek Saudah (kiri) bersama anaknya, Iswandi Lubis (kanan), usai memperjuangkan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat. | Foto: LBH via BBC Indonesia

Peneliti Direktorat Tambang dan Energi Auriga Nusantara, Ki Bagus Hadikusuma, menilai kekerasan yang menimpa warga tersebut merupakan ekses dari pembiaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aktivitas pertambangan, baik ilegal maupun berizin.

Menurutnya, ketika negara tidak hadir secara tegas, konflik horizontal dan kriminalisasi warga menjadi konsekuensi yang berulang.

“Dua kasus ini menunjukkan pola yang sama, yakni negara tidak hadir secara tegas menegakkan hukum. Ketika pelanggaran tambang dibiarkan, baik yang ilegal maupun berizin, konflik horizontal dan kriminalisasi warga menjadi konsekuensi yang terus berulang,” kata Ki Bagus dikutip BBC Indonesia.

#Kekerasan di Pasaman dan Konflik Tambang Ilegal

Di Pasaman, Sumatera Barat, seorang nenek bernama Saudah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal. Insiden itu disebut terjadi setelah Saudah secara terbuka menolak kegiatan tambang yang dinilainya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Ki Bagus menjelaskan, kasus di Pasaman mencerminkan pola yang kerap terjadi di wilayah tambang ilegal lainnya. Ketika aparat penegak hukum tidak menindak aktivitas ilegal, konflik justru bergeser menjadi pertentangan antarwarga. Masyarakat yang menolak tambang berhadapan langsung dengan kelompok yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Dalam kasus di Pasaman, ini seperti mengulang cerita di banyak lokasi tambang ilegal. Masyarakat yang menolak tambang berkonflik dengan masyarakat yang melakukan pertambangan secara ilegal,” ujar Ki Bagus.

Ia menegaskan, penganiayaan terhadap Saudah bukan sekadar tindakan kriminal individual, melainkan dampak dari tidak adanya penegakan hukum. Negara dinilai absen sejak awal dalam menghentikan tambang ilegal, sehingga warga dipaksa menghadapi risiko sendiri.

Peristiwa ini juga memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan lanjut usia, dalam konflik sumber daya alam. Alih-alih mendapatkan perlindungan, penolakan warga justru berujung kekerasan.

Seorang warga Desa Torete, Royman Hamid, ditangkap polisi setelah dituduh menghasut pembakaran kantor perusahaan tambang. Kasus ini menambah daftar konflik warga dan industri ekstraktif. Foto: Istimewa via BBC Indonesia

#Penangkapan Paksa Aktivis di Morowali

Sementara itu, di Morowali, Sulawesi Tengah, seorang pria yang dikenal sebagai aktivis penolak tambang nikel diduga ditangkap secara paksa. Ia dituduh menghasut aksi pembakaran kantor perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut Ki Bagus, kasus di Morowali menunjukkan persoalan berbeda, tetapi berakar pada masalah serupa: konflik antara korporasi dan masyarakat yang tidak ditangani secara adil oleh negara. Ia menilai aparat kepolisian terlihat lebih membela kepentingan perusahaan ketimbang melindungi hak warga.

“Sedangkan kasus di Morowali, ini dampak dari tidak hadirnya negara dalam konflik antara korporasi dengan masyarakat,” kata Ki Bagus. Ia menambahkan, dari cara penangkapan yang dilaporkan, aparat terkesan memihak perusahaan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Morowali dikenal sebagai salah satu pusat industri nikel nasional yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Namun, di balik geliat ekonomi tersebut, konflik sosial kerap muncul, terutama terkait penguasaan lahan, pencemaran lingkungan, dan minimnya ruang partisipasi warga.

Penangkapan paksa terhadap warga yang kritis dinilai berpotensi memperkuat praktik kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan hak asasi manusia. Hal ini sekaligus menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas industri.

#Sengketa Lahan dan Lemahnya Penegakan Hukum

Lebih jauh, Ki Bagus menyoroti sengketa lahan sebagai persoalan struktural yang terus berulang, terutama sejak booming industri nikel dalam sepuluh tahun terakhir. Dalam sejumlah kasus yang diteliti Auriga Nusantara, perusahaan tambang kerap terlebih dahulu menguasai lahan atau kebun milik warga, baru kemudian menawarkan kompensasi.

“Biasanya uang ganti rugi itu tidak setimpal dengan kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya. Padahal, menurut hukum, meski izin usaha pertambangan telah diterbitkan dan konsesi ditetapkan, perusahaan tidak dapat beroperasi jika hak atas tanah warga belum diselesaikan.

Namun, praktik pelanggaran tersebut, kata Ki Bagus, terus berulang. Ketika warga melapor, penyelesaian sering kali tidak melalui jalur hukum. Aparat pemerintah atau penegak hukum justru mengambil peran sebagai mediator antara perusahaan dan masyarakat.

“Padahal seharusnya mereka merespons laporan warga, bukan menjadi mediator,” tegasnya. Sikap ini dinilai mengaburkan fungsi negara sebagai penegak hukum dan pelindung hak warga.

Hingga kini, baik pemerintah maupun perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi yang komprehensif mengenai dua kasus kekerasan tersebut. Sementara itu, masyarakat sipil mendesak adanya investigasi transparan dan penegakan hukum yang adil agar konflik serupa tidak terus berulang.

Kasus di Pasaman dan Morowali menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor tambang tanpa penegakan hukum dan perlindungan hak warga berpotensi melahirkan kekerasan. Tanpa kehadiran negara yang tegas, konflik sumber daya alam akan terus memakan korban.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sejak 2015 hingga 2024, telah terjadi kriminalisasi terhadap 299 orang penolak tambang.

Dari 299 orang itu, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan empat korban lainnya meninggal dunia. ***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *