ISTANA MERDEKA siang itu tampak lebih berkilau dari biasanya. Di bawah sinar matahari Jakarta yang sedang lembut-lembutnya, ratusan kepala daerah berbaris rapi dalam seragam putih. Di barisan paling depan, berdiri seorang perempuan dengan senyum tenang tapi tatapan yang dalam—Sherly Tjoanda, Gubernur baru Maluku Utara.
Pelantikannya pada Kamis, 20 Februari 2025, bukan cuma seremoni lima tahunan. Bagi Sherly, itu adalah puncak perjalanan dari duka ke panggung politik.
Lima bulan sebelumnya, 12 Oktober 2024, kapal Bela 72 meledak di perairan Pulau Taliabu. Tragedi itu menewaskan Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara sekaligus suaminya. Ledakan itu bukan hanya memutus satu nyawa, tapi juga mengguncang peta politik Maluku Utara yang mendadak kehilangan porosnya.
Namun, sebagaimana politik Indonesia pada umumnya, waktu berduka ternyata lebih pendek daripada masa kampanye.
#Dari Duka ke Panggung Politik, Sherly: “Momen Bersejarah, Saya Bangga Jadi Bagian dari Ini”
Ketika koalisi delapan partai, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI, dan satu partai lokal, harus mencari pengganti, nama Sherly Tjoanda langsung muncul. Awalnya, sebagian menilai pencalonannya hanyalah simbol empati politik. “Cukup jadi wajah baru di baliho, tidak usah banyak bicara,” kira-kira begitu.
Tapi politik, seperti halnya cinta dan bisnis tambang, punya caranya sendiri membuat orang berubah cepat. Sherly melangkah mantap. Dalam waktu singkat, ia memimpin kampanye lanjutan dan berhasil menaklukkan panggung yang dulu hanya menjadi milik suaminya.
Ketika KPU Maluku Utara akhirnya menetapkannya sebagai gubernur bersama Sarbin Sehe sebagai wakil, banyak yang menyebut kemenangan itu sebagai “air mata yang disulap jadi kekuasaan.”
Dalam sambutan usai pelantikan, Sherly berkata dengan nada penuh haru, “Saya sangat terharu dan terinspirasi dengan pesan Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah momen bersejarah. 961 kepala daerah dilantik serentak di Istana Negara. Saya bangga menjadi bagian dari momen ini.”
Dan tentu saja, wajar kalau Sherly berdiri di barisan paling depan. Bukan hanya karena “Maluku Utara” memang huruf M, tapi juga karena kisah hidupnya punya nilai jual politik yang mahal.
Di negara yang mudah terharu oleh kesedihan dan cepat lupa oleh kekuasaan, kisah semacam ini selalu punya tempat di hati, dan di lini massa media sosial.

#Jatam: Jejaring Bisnis Keluarga Laos–Tjoanda
Di balik kisah inspiratif dan senyum hangat yang sering menghiasi televisi, Sherly Tjoanda berdiri di atas fondasi bisnis keluarga yang mungkin sama kuatnya dengan modal politiknya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan, hingga akhir 2024, PT Karya Wijaya masih dikuasai oleh mendiang Benny Laos dengan kepemilikan saham sebesar 65 persen.
Namun dalam dokumen terbaru, peta berubah, Sherly kini menjadi pemegang saham mayoritas dengan 71 persen, sementara sisanya dibagi rata kepada tiga anaknya, masing-masing 8 persen.
Perubahan ini bukan sekadar formalitas warisan, melainkan sinyal bahwa kendali ekonomi keluarga kini sepenuhnya berada di tangan sang gubernur.
Koordinator JATAM, Melky Nahar, menyebut Sherly bukan hanya tampil sebagai aktor politik, tetapi juga figur penting dalam jaringan bisnis tambang yang menguasai lahan dan sumber daya alam di Maluku Utara.
“Temuan kami menunjukkan pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, meskipun warga harus menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, serta kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif, seperti di Maba Sangaji, Halmahera Timur, atau Pulau Obi dan Halmahera,” ujar Melky, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Selain memperkuat posisi di Karya Wijaya, Sherly juga tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 25,5 persen saham di PT Bela Group, perusahaan induk yang menaungi beragam lini bisnis keluarga Laos–Tjoanda.
Nama Benny Laos masih menghiasi sejumlah entitas di bawah grup ini:
- PT Bela Kencana (40 persen saham),
- PT Bela Sarana Permai (98 persen), dan
- PT Amazing Tabara (90 persen).
Melalui PT Bela Co, Benny juga memegang 30 persen saham yang mengontrol PT Indonesia Mas Mulia (85 persen). Struktur kepemilikan seperti ini, kalau digambar di papan tulis, bisa bikin kepala auditor berasap. Karena garis dan anak panahnya bisa menyaingi peta rute tambang Halmahera.
Anggota keluarga lain seperti Robert Tjoanda pun ikut muncul, meski hanya dengan kepemilikan kecil, sebut Melky. “Sekitar satu persen.” Kecil di angka, tapi besar di makna, memperlihatkan bahwa jaringan bisnis ini bukan sekadar soal modal, tapi juga soal darah dan kekerabatan.
Dalam lanskap politik dan ekonomi Maluku Utara, keluarga Laos–Tjoanda tampak seperti pohon besar, akarnya mencengkeram tambang, batangnya menjulang ke birokrasi, dan cabangnya menaungi banyak keputusan yang menentukan masa depan wilayah kaya nikel itu.

#Tambang di Segala Penjuru
Wilayah operasi perusahaan-perusahaan itu tersebar di berbagai kawasan strategis Maluku Utara, sebagaimana catatan JATAM, sebagian besar berada di area kaya sumber daya alam.
- PT Karya Wijaya mengantongi dua konsesi nikel: di Pulau Gebe (500 hektare, izin 2020) dan di Halmahera (1.145 hektare, izin Januari 2025). Menariknya, izin terakhir itu terbit di masa kampanye Pilgub, tepat ketika Sherly mencalonkan diri menggantikan suaminya.
- PT Indonesia Mas Mulia mengelola tambang emas dan tembaga seluas 4.800 hektare di Halmahera Selatan.
- PT Bela Sarana Permai punya izin pasir besi di Pulau Obi seluas 4.290 hektare.
Sebagian entitas keluarga memang sudah redup, seperti PT Bela Kencana dan PT Amazing Tabara yang dicabut izinnya oleh pemerintah pada 2022 sebagai bagian dari penertiban izin nonaktif. Tapi secara keseluruhan, gurita Laos–Tjoanda tetap hidup dan bergerak.
Kalau ditarik benang merah, nyaris semua rantai bisnis keluarga ini bersentuhan langsung dengan kebijakan provinsi yang kini dipimpin Sherly.
Dan di situ, garis etika publik mulai kabur—antara yang disebut “pengalaman bisnis” dan yang lebih mirip “konflik kepentingan.”

#Tambang, Hutan, dan Air yang Menangis
- PT Karya Wijaya di Pulau Gebe
Di Pulau Gebe, aktivitas PT Karya Wijaya meninggalkan luka ekologis yang dalam. Hutan dibuka tanpa ampun, tanah menganga, air laut berubah warna menjadi kecokelatan, dan mangrove yang dulu menjadi benteng alami kini tinggal bayangan.
Lebih dari sekadar soal alam, tambang ini juga menyisakan jejak administratif yang keruh. Perusahaan diduga beroperasi tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tanpa izin jetty, dan tanpa jaminan reklamasi pascatambang. Bahkan, izin usahanya yang tercatat dalam sistem MODI disebut-sebut muncul tanpa melalui proses lelang yang seharusnya. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 24 Mei 2024 memperkuat dugaan itu.
Tak berhenti di situ, PT Karya Wijaya kini juga bersengketa dengan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) di PTUN, terkait tumpang tindih wilayah operasi. Sementara itu, alat berat terus bekerja di pulau kecil yang seharusnya dilindungi. Padahal, UU No. 1 Tahun 2014 tentang PWP3K dan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Namun, hukum di sini tampak lebih ringan dari debu tambang yang menutupi daun kelapa.
- PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan
Di Pulau Bacan, kisah serupa bergema. PT Indonesia Mas Mulia (IMM) menambang emas dan tembaga, meninggalkan kekhawatiran yang menebal di hati warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Air sungai yang dulu jernih kini berbau logam, warnanya berubah seperti karat. Warga khawatir — bukan tanpa alasan — akan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida yang mungkin ikut mengalir bersama air yang setiap hari mereka gunakan untuk mandi, menanam, dan hidup.
Sungai Sayoang, nadi utama Bacan, kini menjadi saksi bisu perubahan itu. Dari Air Mahalang hingga Lele, dari Jojaru hingga Galau Ma Ake, setiap aliran kecil membawa cerita yang sama: air yang dulu kehidupan, kini ancaman.
Pada Januari 2025, masyarakat melakukan uji laboratorium terhadap tiga sampel air — dari kolam bekas tambang, titik pertemuan air (gamkonara), dan campurannya. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi pencemaran kimia.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Lebih buruk lagi, PT IMM dilaporkan belum memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang memadai dan tidak melaksanakan reklamasi pascatambang. Setiap hari, kerusakan yang dibiarkan ini terus merayap — diam-diam, tapi pasti — menghancurkan kehidupan di sepanjang aliran air dan garis pantai.
- PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi
PT Bela Sarana Permai memegang konsesi tambang pasir besi dan mineral seluas 4.290 hektare di Pulau Obi, Halmahera Selatan — wilayah yang mencolok karena mencaplok permukiman warga Desa Wooi.
Sejak awal, kehadiran perusahaan yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan Gubernur Maluku Utara ini mendapat penolakan keras dari masyarakat. Namun, suara mereka tenggelam di antara rapat-rapat kebijakan dan janji-janji investasi.
Konsesi perusahaan mencakup hampir seluruh wilayah permukiman warga Desa Wooi, menimbulkan keresahan dan ketakutan akan masa depan mereka. Di mata warga, peta konsesi itu bukan sekadar garis di atas kertas, tapi garis yang membelah kehidupan — antara mereka yang bertahan, dan mereka yang terpaksa menyerah.
#Politik, Tambang, dan Ilusi Tanggung Jawab
Sherly kini berdiri di dua dunia, satu di podium pemerintahan, satu lagi di jaringan bisnis yang menggurita. Ia punya kesempatan besar untuk membuktikan bahwa kekuasaan bukan sekadar alat memperluas tambang, melainkan memperluas keadilan.
Namun sayang, Sherly menolak berkomentar, Usai rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
“Kita komunikasi urusan KPK saja,” ujarnya singkat kepada wartawan sebelum bergegas meninggalkan gedung tanpa klarifikasi ataupun bantahan.
Itulah sejarah politik Indonesia jarang memberi ruang bagi idealisme untuk bertahan lama. Terlalu banyak yang tumbuh dari tragedi, hanya untuk kembali tumbang di pelukan kekuasaan.
Dan bila kelak Maluku Utara kembali dibanjiri izin-izin baru, mungkin rakyat akan berbisik lirih. “Dulu kami terharu karena kehilangan. Sekarang kami kecewa karena kehilangan arah.”
Sebab di negeri yang tambangnya tak pernah habis, air mata selalu menjadi bahan bakar paling murah untuk menyalakan mesin politik.
#Antara Kedatangan Sherly dan Larangan Versi KPK
KPK sendiri juga tampak memilih diam soal kedatangan Sherly ke Gedung KPK. Tak ada publikasi, tak ada keterangan resmi, hanya pernyataan datar dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut hari itu lembaganya tengah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Hari ini KPK melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku Utara.
Melalui tugas koordinasi dan supervisi, KPK terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” kata Budi yang dikutip Detik.com
Tapi di balik kalimat formal itu, publik bertanya-tanya, “Apakah rapat koordinasi itu juga membahas tumpang tindih kepentingan antara kekuasaan dan bisnis tambang milik keluarga Sherly? Ataukah, seperti biasa, rapat itu hanya menjadi satu bab baru dalam buku panjang tentang “pendampingan tanpa keberanian”?
Padahal, KPK sendiri sudah menulisnya hitam di atas putih melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, pejabat publik dilarang memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kebijakan atau keputusan.
Jika hal itu tetap dilakukan, maka masuk kategori pelanggaran etika berat, dan bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

#Dugaan Pelanggaran Hukum
Kembali kata Melky, kasus Sherly Tjoanda adalah contoh paling terang tentang bagaimana kekuasaan dan kepentingan pribadi bisa duduk di kursi yang sama. Seorang kepala daerah yang bukan hanya memegang palu kebijakan, tapi juga memegang saham di perusahaan tambang—dua peran yang seharusnya tidak pernah bersinggungan.
“Ini bukan sekadar etika. Ini soal hukum yang dilanggar secara nyata,” kata Melky.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sejatinya sudah bicara dengan sangat jelas, pejabat publik tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan wewenang, apalagi memiliki hubungan kerja, langsung atau tidak langsung, dengan pihak yang terkena keputusan administratif.
Artinya sederhana, jika Anda gubernur dan memiliki tambang yang kebetulan beroperasi di wilayah yang Anda pimpin, itu bukan “kebetulan manis.” Itu konflik kepentingan, dan hukum seharusnya cukup marah untuk menegurnya.
“Pejabat seharusnya berdiri di atas semua kepentingan pribadi,” ujar Melky, “bukan di atas lahan konsesi miliknya sendiri.”
#Kepala Daerah Bukan Komisaris
Kalau pasal pertama belum cukup jelas, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengulanginya dengan lebih tegas. Pasal 76 ayat (1) huruf (c) menyebut: kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta atau milik negara.
“Kalau sudah jadi gubernur, ya fokus ngurus rakyat, bukan rapat direksi, “ ucap Melky.
Melky menambahkan, “Rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur itu praktik yang dilarang, dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.”
Tapi di Indonesia, kita tahu, pemberhentian sering kali lebih lambat dari pembiaran. Dengan kata lain, ketika kebijakan publik mulai terasa seperti “buku panduan bisnis keluarga,” yang rusak bukan cuma administrasi, tapi juga kepercayaan publik.
Dan di titik itu, rakyat hanya bisa menghela napas panjang, hukum memang tegak, tapi sering kali menunduk ketika berhadapan dengan kekuasaan.***
*) Artikel ini diolah dari berbagai sumber dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)