- Lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 meninggal dunia selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta penghentian program serta pembentukan tim investigasi independen.
- Kematian terjadi dalam rentang 17 hingga 26 Juni 2026 dengan penyebab berbeda, mulai dari heat stroke hingga henti jantung.
- PBHI menilai pelibatan latihan militer dalam pendidikan calon manajer koperasi tidak memiliki dasar kompetensi yang jelas.
- Organisasi tersebut juga mendesak pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah menghentikan seluruh rangkaian Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 meninggal dunia selama pelatihan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan 28 Juni 2026, PBHI menyatakan kematian lima peserta tersebut harus diusut secara menyeluruh melalui investigasi independen. Organisasi itu juga meminta adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian dalam penyelenggaraan program.
Kelima peserta dilaporkan meninggal pada periode 17 hingga 26 Juni 2026 di sejumlah lokasi pelatihan yang berada di bawah kendali satuan TNI. Penyebab kematian yang tercatat berbeda-beda, yakni cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia disertai komplikasi, dan henti jantung saat menjalani penanganan lanjutan.
PBHI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Namun organisasi tersebut menilai peristiwa itu tidak dapat dipandang sebagai insiden teknis semata.
“Kematian ini bukan berdiri sendiri,” demikian pernyataan PBHI dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah.
#Relevansi Latsarmil Dipertanyakan
PBHI menyoroti dasar pelaksanaan latihan militer bagi peserta yang dipersiapkan untuk mengelola koperasi desa. Menurut organisasi tersebut, tidak ada standar kompetensi manajerial koperasi yang mensyaratkan pendidikan dasar kemiliteran.
PBHI menilai kompetensi pengelola koperasi seharusnya dibangun melalui penguatan tata kelola organisasi, literasi keuangan, akuntabilitas, kepemimpinan partisipatif, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pandangan PBHI, pelibatan struktur militer dalam program tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan profesional calon manajer koperasi. Karena itu, organisasi tersebut menyebut persoalan bukan sekadar pada pelaksanaan teknis, melainkan pada desain kebijakan sejak awal.
PBHI juga menanggapi pernyataan Kementerian Pertahanan yang sebelumnya menyebut porsi latihan telah dirancang secara terukur dan tidak ditemukan unsur kelalaian. Organisasi itu mempertanyakan bagaimana lima kematian dapat terjadi dalam waktu sembilan hari di lokasi yang berbeda apabila seluruh prosedur telah berjalan sesuai standar.
Menurut PBHI, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan yang terbuka dan dapat diakses publik.
#Sorotan terhadap Skrining Peserta
Selain kematian peserta, PBHI menyoroti proses pemeriksaan kesehatan dalam program SPPI 2026. Organisasi itu mengacu pada temuan 32 peserta yang diketahui hamil setelah pelatihan berlangsung dan kemudian dipulangkan.
PBHI menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme skrining awal. Temuan itu dinilai penting karena program melibatkan sekitar 35.476 peserta yang mengikuti pelatihan selama 45 hari di berbagai satuan TNI di seluruh Indonesia.
Dalam siaran persnya, PBHI menyebut skala program yang besar menuntut kesiapan sistem kesehatan, pemeriksaan medis, serta mitigasi risiko yang memadai sejak tahap rekrutmen.
Organisasi tersebut menilai negara perlu menjelaskan standar pemeriksaan yang digunakan sebelum peserta dinyatakan layak mengikuti pelatihan.
PBHI juga menegaskan bahwa pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban yang lebih substansial.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Tuntut Investigasi dan Pemulihan Supremasi Sipil
PBHI mendesak pembentukan tim investigasi independen yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Pertahanan maupun satuan TNI penyelenggara. Tim tersebut diminta mengusut penyebab kematian para peserta secara forensik dan hukum.
Selain itu, organisasi tersebut meminta keluarga korban memperoleh akses penuh terhadap rekam medis dan dokumen terkait kejadian yang menimpa peserta.
PBHI juga menuntut pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaksana di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang merancang dan menyetujui pelibatan struktur militer dalam program tersebut apabila ditemukan unsur kelalaian.
Dalam pernyataannya, PBHI mengaitkan kasus ini dengan meningkatnya peran militer dalam berbagai urusan sipil. Organisasi itu menyoroti perluasan struktur komando teritorial melalui penambahan Kodam serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, PBHI mendesak penghentian berbagai kebijakan yang dinilai memperluas keterlibatan militer di luar fungsi pertahanan negara. Organisasi tersebut juga meminta pemulihan supremasi sipil dengan mengembalikan urusan non-pertahanan kepada institusi sipil yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai bidangnya.
Bagi PBHI, kematian lima peserta SPPI selama pelaksanaan Latsarmil tidak cukup dijawab melalui evaluasi program. Organisasi tersebut menegaskan negara harus memberikan penjelasan, mengungkap penyebab peristiwa secara transparan, serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas hilangnya lima nyawa dalam program tersebut.***
Berikut nama-nama peserta SPPI yang meninggal dunia:
- Yonanda Muhammad Taufiq
- Anisa Muyassaroh
- Novia Rahmadhani Sihotang
- Muhammad Rifki Renaldi
- GunawanNola Dya Sari
Isi pernyataan:
Berdasarkan hal tersebut, PBHI menyatakan:
- Mendesak penghentian segera dan permanen seluruh rangkaian Latsarmil bagi calon Manajer KDMP, serta seluruh bentuk pelibatan militer dalam pelatihan warga sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan negara;
- Mendesak pembentukan tim investigasi independen yang tidak berafiliasi dengan Kemhan maupun satuan TNI penyelenggara, untuk mengusut tuntas penyebab kematian kelima peserta secara forensik dan hukum — termasuk membuka akses penuh kepada keluarga korban atas seluruh rekam medis dan berita acara kejadian;
- Menuntut pertanggungjawaban pidana, tidak hanya terhadap pelaksana di lapangan, tetapi juga terhadap pengambil keputusan yang merancang dan menyetujui pelibatan struktur militer dalam program ini. Pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian tidak mengenal pangkat;
- Mendesak penghentian seluruh agenda perluasan peran militer ke ranah sipil, termasuk pembatalan rencana penambahan Kodam, penghentian pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta pencabutan seluruh regulasi yang membuka pintu bagi TNI aktif untuk menempati dan mengendalikan urusan-urusan sipil non-pertahanan;
- Mendesak pemulihan supremasi sipil secara nyata — TNI dikembalikan kepada fungsi konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara, dan urusan sipil dikembalikan kepada institusi sipil yang kompeten di bidangnya.
Reformasi 1998 adalah mandat yang belum selesai, dan sekarang sedang dibongkar secara aktif. Lima orang sudah membayar dengan nyawa mereka untuk sebuah program yang tidak pernah seharusnya ada. Negara tidak boleh hanya melakukan evaluasi, negara harus bertanggung jawab.