Lewati ke konten

Menakar Nyali Pemerintah Daerah: Integrasi Zero Waste City dalam Target Ambisius 2030

| 8 menit baca |Ekologis | 20 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Target penurunan emisi 31,89 persen pada 2030 menuntut pembenahan 550 TPA, 60 persen masih open dumping, integrasi regulasi nasional dan zero waste.

Miris! Sungai Masih Jadi “Tempat Sampah” Raksasa di Malang. Potret seorang warga saat membuang sampah langsung ke aliran sungai di Malang ini menjadi bukti nyata bahwa krisis tata kelola sampah masih terjadi di tingkat tapak. Perilaku ini bukan hanya soal kurangnya kesadaran, tapi juga alarm bagi pemerintah daerah untuk menyediakan sistem layanan sampah yang menjangkau hingga ke depan pintu rumah warga. Sampah plastik yang dibuang ke sungai akan terfragmentasi menjadi mikroplastik, meracuni ikan, dan akhirnya kembali ke tubuh manusia. Berhenti mewariskan racun ke hilir! | Dok Ecoton

Komitmen iklim Indonesia memasuki babak baru ketika pemerintah menyampaikan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) menjelang COP30. Dalam dokumen itu, target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2030 ditingkatkan menjadi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional. Untuk 2035, arah penurunan emisi dibuat lebih ambisius, dengan lintasan yang menuntut transformasi lintas sektor, termasuk limbah.

Sektor limbah selama ini kerap dipandang sebelah mata dibanding energi atau kehutanan. Padahal, gas metana (CH₄) yang dihasilkan dari timbunan sampah organik di tempat pemrosesan akhir (TPA) memiliki daya rusak iklim 28–34 kali lebih kuat daripada karbon dioksida dalam horizon 100 tahun. Di Indonesia, sektor limbah diperkirakan menyumbang sekitar 8–10 persen total emisi nasional, dan porsi terbesar berasal dari TPA yang dikelola secara terbuka.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Indonesia menghasilkan sekitar 68–70 juta ton sampah per tahun, atau setara 175–190 ribu ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 40–60 persen merupakan sampah organik yang mudah terurai dan berpotensi menghasilkan gas metana jika membusuk tanpa sistem pengendalian yang memadai.

Masalahnya, dari sekitar 550 TPA yang beroperasi di berbagai daerah, lebih dari 60 persen masih menggunakan sistem open dumping. Padahal praktik ini seharusnya sudah dihentikan paling lambat 2013 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut menegaskan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan dan penanganan berbasis sumber, termasuk kewajiban pemilahan dan pembatasan timbulan.

Dorongan percepatan kebijakan juga ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurifiq, dalam Surat Edaran  Nomor 02 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pembatasan dan Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Surat edaran ini meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan untuk membatasi dan melarang plastik sekali pakai, sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah dari hulu dan pengendalian beban TPA.

Direktur Ecoton, Daru Setyorini menyebut, ketimpangan antara target iklim dan praktik di tingkat operasional sebagai ironi kebijakan. “Kita bicara penurunan emisi 31,89 persen, tetapi di sisi lain TPA kita masih banyak yang open dumping. Itu berarti metana dibiarkan lepas tanpa kendali,” ujarnya setelah menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis, (26/2/2026).

Menurut Daru, SNDC tak boleh berhenti sebagai dokumen diplomatik. Target 31,89 persen pada 2030 dan 43,20 persen dengan dukungan internasional harus diterjemahkan ke kebijakan teknis daerah.

“Setiap kota harus tahu berapa timbulan sampahnya, berapa persen organiknya, dan berapa estimasi emisi metananya. Tanpa itu, kita hanya menebak-nebak,” katanya.

Kerangka regulasi sebenarnya sudah tersedia. Selain UU 18/2008, ada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang mewajibkan pemilahan di sumber.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) menargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen pada 2025. Di ranah pembiayaan karbon, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 membuka jalan nilai ekonomi karbon untuk mendukung pencapaian NDC.

Namun, menurut Daru, tantangan terletak pada konsistensi implementasi. Hingga 2024, capaian pengurangan sampah nasional baru berkisar 15–20 persen—setengah dari target 30 persen pada 2025. “Artinya, beban TPA masih sangat besar, dan potensi metana terus meningkat,” ujarnya.

Manager Program Pengurangan Methane TPA Ecoton, Amiruddin Muttaqin, memaparkan strategi penghitungan dan penurunan emisi metana dari TPA dalam diskusi pengelolaan sampah berkelanjutan. | Foto: Supriyadi

#Menghitung dan Menangkap Metana

Manager Program Pengurangan Methane TPA Ecoton, Amiruddin Muttaqin, menilai langkah pertama yang kerap diabaikan pemerintah daerah yaitu menghitung baseline emisi secara akurat. “Kita tidak bisa mengurangi sesuatu yang tidak kita ukur,” katanya.

Menurut Amiruddin, pendekatan perhitungan mengacu pada pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Misalnya, sebuah kota dengan timbulan 500 ton sampah per hari dan komposisi organik 50 persen berarti 250 ton bahan mudah terurai masuk TPA setiap hari.

“Dalam sistem open dumping, sebagian besar fraksi ini akan menghasilkan metana selama 10–20 tahun masa dekomposisi, “ jelasnya.

Dengan faktor emisi tertentu, potensi emisi bisa mencapai puluhan ribu ton setara CO₂ (CO₂e) per tahun untuk satu kota ukuran menengah. Jika dikalikan ratusan kota, angkanya melonjak menjadi jutaan ton CO₂e secara nasional.

Amiruddin memaparkan tiga strategi teknis utama. Pertama, pengurangan sampah organik di sumber minimal 30 persen sesuai target Jakstranas 2025. “Kalau 30 persen organik bisa dicegah masuk TPA, potensi pengurangan metana bisa mencapai 20–40 persen tergantung kondisi lokal,” ujarnya.

Kedua, peningkatan fasilitas pengolahan seperti komposting, biodigester, dan material recovery facility (MRF). Saat ini, kapasitas fasilitas pengolahan di banyak daerah belum memadai. Banyak kota hanya memiliki satu atau dua MRF dengan kapasitas di bawah 50 ton per hari, padahal timbulan bisa mencapai ratusan ton.

Ketiga, pengendalian gas di TPA melalui sistem sanitary landfill dan pemasangan pipa penangkap gas (landfill gas capture). Gas metana yang tertangkap dapat dibakar (flaring) untuk menurunkan potensi pemanasan atau dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Investasi sistem penangkapan gas bisa mencapai miliaran rupiah per TPA. Tapi jika dihitung dengan potensi kredit karbon melalui Perpres 98/2021, seharusnya ini layak secara ekonomi,” kata Amiruddin.

Amiruddin juga menambahkan, transparansi data menjadi prasyarat. Dalam beberapa evaluasi Ecoton pada 2024–2025, ditemukan selisih 10–20 persen antara data resmi timbulan sampah dan pengukuran di lokasi TPA. Selisih ini berpengaruh langsung pada estimasi emisi dan klaim pengurangan.

Selain itu, aspek sosial tak kalah penting. Sekitar 20–30 persen material daur ulang nasional dipulihkan oleh sektor informal—pemulung dan pengepul. Tanpa melibatkan mereka dalam sistem formal, target pengurangan 30 persen sulit tercapai.

Amiruddin juga menyinggung potensi pengurangan food waste. Secara global, sekitar 17 persen makanan terbuang di tingkat konsumen. Jika pola serupa terjadi di Indonesia, maka intervensi di sektor rumah tangga, hotel, restoran, dan pasar tradisional bisa memangkas signifikan fraksi organik yang masuk TPA.

“Metana itu tidak terlihat, tapi dampaknya nyata. Setiap ton organik yang kita cegah masuk TPA berarti kita mencegah pelepasan gas rumah kaca yang jauh lebih kuat dari CO₂,” ujarnya.

Bahaya Tersembunyi di Balik Tumpukan Sampah Kita Lebih dari 60 persen dari sekitar 550 TPA di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping. Dominasi sampah organik sebesar 40–60 persen memicu produksi gas metana (CH₄), gas rumah kaca yang dampaknya 28–34 kali lebih kuat dibandingkan CO₂ dalam 100 tahun. Tanpa percepatan strategi Zero Waste City, target penurunan emisi nasional 31,89 persen pada 2030 akan sulit tercapai. Saatnya bergerak dari hulu: pilah sampah dari sumber dan batasi plastik sekali pakai. | Desain AI

#Jalan Panjang Zero Waste City

Di luar pendekatan teknis TPA, Ecoton mendorong kerangka yang lebih menyeluruh, zero waste city. Divisi Program Zero Waste Cities Ecoton, Tonis Afrianto, menyebut konsep ini sebagai upaya mendesain ulang sistem produksi dan konsumsi agar residu seminimal mungkin.

“Zero waste bukan berarti nol sampah absolut, melainkan meminimalkan residu yang benar-benar harus ditimbun,” kata Tonis.

Menurut dia, kota yang serius menerapkan zero waste biasanya menetapkan target bertahap: pemilahan 100 persen di sumber dalam lima tahun, pengurangan residu 50 persen dalam tiga tahun, dan pelarangan plastik sekali pakai melalui peraturan kepala daerah.

Hingga kini, 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota telah menyusun Jakstrada sebagai turunan Jakstranas. Namun implementasinya timpang. Ada daerah yang berhasil menurunkan residu hingga 30–40 persen, tetapi banyak pula yang stagnan di bawah 10 persen.

Tonis melihat integrasi kebijakan sebagai kunci. Target SNDC 2030 tidak mungkin tercapai tanpa kontribusi nyata pemerintah daerah. Jika sektor limbah menyumbang 8–10 persen emisi nasional, maka pengurangan metana dari TPA dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap capaian 31,89 persen.

Ia juga menyoroti peluang kolaborasi internasional seperti Global Methane Pledge yang menargetkan penurunan emisi metana global 30 persen pada 2030 dibanding level 2020. Kota yang progresif dapat mengakses jejaring seperti Zero Waste Cities Network dan membuka peluang pendanaan iklim.

“Keuntungan strategis daerah bukan hanya lingkungan lebih bersih, tapi juga akses pembiayaan, reputasi global, dan peluang investasi hijau,” ujar Tonis.

Daru Setyorini menegaskan bahwa transformasi menuju zero waste membutuhkan keberanian politik. “Kita tidak bisa terus membangun TPA baru setiap kali yang lama penuh. Itu hanya memindahkan masalah,” katanya.

Ia memperkirakan, jika Indonesia mampu mencegah 30 persen sampah organik masuk TPA secara nasional—sekitar 8–10 juta ton per tahun—potensi penurunan emisi dapat mencapai jutaan ton CO₂e sebelum 2030. Angka ini bisa menjadi kontribusi nyata terhadap target SNDC.

Namun waktu terus berjalan. Target Jakstranas 2025 tinggal hitungan bulan, sementara capaian masih tertinggal. Tanpa percepatan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, beban emisi dari sektor limbah justru berisiko meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan konsumsi.

“Ini bukan urusan sampah saja,” kata Daru. “Ini soal komitmen kita terhadap generasi mendatang. Metana yang kita biarkan hari ini akan memperparah krisis iklim besok.”

Di tengah tekanan perubahan iklim global, reformasi TPA dan penerapan zero waste city menjadi ujian konsistensi kebijakan. Angka-angka regulasi – 31,89 persen, 43,20 persen, 30 persen pengurangan, 70 persen penanganan – akan bermakna hanya jika diwujudkan dalam tindakan nyata.

Ecoton memilih menempatkan diri sebagai pengingat sekaligus penggerak. Bagi mereka, integrasi kebijakan, data akurat, dan partisipasi publik adalah fondasi. Tanpa itu, TPA akan tetap menjadi ladang metana yang tak terkendali, menggerogoti komitmen iklim Indonesia sedikit demi sedikit.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *