Dugaan pencemaran Sungai Brantas menguat seiring temuan air limbah PT Indonesia Royal Paper yang melampaui baku mutu, di tengah lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan terbatasnya penjelasan otoritas lingkungan.
Air limbah PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas, Jombang, Jawa Timur, terindikasi melampaui baku mutu lingkungan. Temuan ini mengarah pada dugaan pencemaran sistemik yang berlangsung dalam waktu lama, di tengah lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta minimnya respons dari otoritas lingkungan hidup.

Hasil penelusuran menunjukkan, praktik pembuangan limbah cair pabrik tidak berlangsung sporadis. Sebaliknya, aliran limbah memperlihatkan pola terstruktur dan berulang. Limbah kerap dialirkan ke Sungai Brantas pada tengah malam saat warga terlelap, pada waktu pergantian shift pagi, menjelang long weekend, bahkan pada siang hari ketika pengawasan dianggap longgar.
Penelusuran sejak Selasa, 16 Juli 2024 yang dikombinasikan dengan keterangan warga sekitar memperkuat dugaan, pembuangan tersebut bukan insiden acak. Pola waktu dan kontinuitas aliran menunjukkan adanya strategi yang diduga dirancang untuk menghindari pengawasan aparat.
Sejumlah sumber menyebutkan, tingginya biaya operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diduga menjadi salah satu pemicu. Alih-alih mengoperasikan IPAL sesuai standar, sebagian pihak disebut memilih jalan pintas melalui praktik-praktik ilegal, termasuk dugaan suap kepada aparat pengawas.
Relasi yang terbangun antara industri dan aparat ini menimbulkan kesan jika pelanggaran lingkungan kerap lolos dari penegakan hukum. Kondisi tersebut diperparah oleh situasi sosial masyarakat sekitar yang, meski mengetahui adanya pencemaran, sering kali bersikap apatis atau merasa tidak memiliki cukup daya untuk melawan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jombang dinilai belum menempatkan pengawasan limbah industri sebagai prioritas utama. Akibatnya, penegakan hukum lingkungan berjalan terbatas dan tidak menyentuh akar persoalan.

#Warga Cemas Limbah Pabrik Mengalir
Kekhawatiran warga tercermin dari kesaksian seorang pemburu burung di sekitar outlet limbah. Ia mengaku mencium bau tidak sedap dan melihat air berwarna tidak lazim yang terus mengalir dari pipa pembuangan.
“Pipa ini selalu mengeluarkan air, baunya tidak enak. Saya biasanya mencari burung di sini, sudah tiga hari ini airnya terus keluar dan warnanya aneh,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Warga yang mengaku berasal dari Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, itu juga mengungkapkan kecemasannya terhadap kondisi Sungai Brantas. Ia khawatir pencemaran akan semakin meluas jika pembuangan limbah terus dibiarkan.
“Biasanya saya juga mencari ikan. Kalau air Sungai Brantas bening, saya mudah dapat ikan,” katanya.

Dalam penelusuran virtual menggunakan Google Maps menunjukkan lokasi pabrik PT Indonesia Royal Paper berada di koordinat -7.4395127849985405, 112.26873403744466, tepatnya di Jalan Plumpang Wetan, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sedangkan outlet limbah teridentifikasi pada koordinat -7.442198744353022, 112.26939276678425, di Jalan Raya Brantas Plumpung Kulon, Desa Daditunggal.
Setiap kali tim berada di lokasi, pipa pembuangan yang ditanam melintasi Jalan Raya Brantas terlihat terus mengalirkan air dengan karakteristik pipa industri berskala besar. Saluran berbentuk lengkung elbow baja tersebut menyalurkan limbah dengan debit yang tampak deras dan stabil.
Struktur penyangga pipa menggunakan besi kanal atau beam selebar kira-kira 10 – 15 sentimeter. Diameter pipa terlihat dua hingga tiga kali lipat ukuran rangka penyangga tersebut. Vegetasi di sekitarnya, seperti rumput dan batang pisang, menjadi pembanding visual yang menunjukkan ukuran pipa cukup besar dan berada pada ketinggian yang memungkinkan aliran limbah jatuh langsung ke badan Sungai Brantas.

Warga lain yang tinggal tidak jauh dari lokasi pabrik juga mengeluhkan bau menyengat yang kerap tercium hingga ke permukiman. Bau tersebut, yang sumber pastinya belum dapat dipastikan, sering mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Baunya sering tercium sampai ke rumah. Kadang tidak tahu dari pabrik langsung atau dari sungai, tapi aromanya menyengat dan bikin tidak nyaman,” ujar warga setempat.
Namun, ia menghentikan ceritanya ketika menyadari kehadiran dua orang yang dikenali sebagai karyawan pabrik. Dengan kedipan mata, ia memberi isyarat agar pembicaraan tidak dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, PT Indonesia Royal Paper tercatat aktif beroperasi dan telah melakukan ekspor perdana sebanyak 750 ton kertas jenis core board ke China pada Selasa, 11 Juni 2024. Selain China, perusahaan juga menjajaki pasar Vietnam, Thailand, dan Korea untuk produk kertas daur ulang.
Produk core board tersebut berwarna coklat dengan ketebalan sekitar 0,5 sentimeter atau setara 420 gram per meter persegi (gsm), yang lazim digunakan sebagai bahan inti gulungan kertas dan tekstil. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi sekitar 15.000 ton per bulan, dengan bahan baku utama berupa karton bekas yang didaur ulang dari sumber lokal.

#DLH Jombang Abai Terhadap Publik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, tidak membantah jika PT Indonesia Royal Paper membuang limbah cair ke Sungai Brantas. Hanya ketika dimintai tanggapan atas hasil penelusuran dan temuan laboratorium, respons yang diberikan terbilang terbatas.
Ulum mengirimkan foto kepada kami, yang memperlihatkan dua pejabat berada di lokasi outlet dalam kondisi tidak mengeluarkan cairan limbah. Selanjutnya ia mengirim pesan singkat yang menyebut jika pada “Rabu sebelum Tahun Baru”, petugas DLH Jombang telah mendatangi lokasi tersebut.
“Sementara pabrik nampaknya belum beroperasi,” tulis Ulum, Ahad, 4 Januari 2026.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Dalam pesan lanjutan, ia hanya menambahkan, “Kami nnti pasti ceck lokasi lagi.” Pernyataan itu disampaikan tanpa penjelasan lebih lanjut, dengan susunan kalimat yang tidak jelas, serta tanpa merespons substansi persoalan yang diajukan.
Padahal, sebelumnya telah disampaikan pertanyaan tertulis dari hasil olah penelusuran dan data laboratorium. Pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang utuh dan transparan kepada publik mengenai dugaan pencemaran Sungai Brantas.
Pertanyaan mencakup penilaian DLH Jombang atas hasil uji laboratorium air limbah PT Indonesia Royal Paper yang menunjukkan parameter BOD, COD, dan TSS melebihi baku mutu, audit dan inspeksi IPAL, serta mekanisme pengawasan industri pulp dan kertas di Sungai Brantas.
Selain itu, juga dimintakan penjelasan mengenai kemungkinan catatan pelanggaran lingkungan sebelumnya, tindak lanjut atas keluhan warga, prosedur penegakan hukum, kerja sama dengan aparat penegak hukum, hingga respons atas dugaan praktik pembuangan limbah yang dilakukan secara terstruktur untuk menghindari pengawasan.
Hingga pernyataan singkat tersebut disampaikan, tidak satu pun pertanyaan dijawab secara substantif. Kondisi ini meninggalkan kekosongan informasi bagi publik, terutama masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Sungai Brantas.

#Hasil Laboratorium Ungkap Pencemaran Berat
Hasil uji laboratorium terhadap air limbah PT Indonesia Royal Paper menunjukkan indikasi pencemaran lingkungan serius. Analisis ini dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I terhadap sampel yang diambil pada 2 Desember 2025 dan dianalisis pada periode 2 – 16 Desember 2025.
Pada parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD), tercatat 1.305 mg/L, lebih dari 13 kali lipat ambang batas 100 mg/L. Tingginya BOD mengindikasikan kandungan bahan organik yang berpotensi menguras oksigen terlarut dan memicu kematian biota air.
Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L, jauh melampaui batas maksimum 300 mg/L, menunjukkan beban pencemar kimia yang sulit terurai. Sementara Total Suspended Solids (TSS) tercatat 625 mg/L, enam kali lipat batas 100 mg/L, yang berisiko meningkatkan kekeruhan, menghambat penetrasi cahaya matahari, dan mempercepat pendangkalan sungai.
Baku mutu yang digunakan merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang baku mutu industri pulp dan kertas, khususnya kategori deinking pulp dari kertas bekas. Hasil ini menegaskan ketidakpatuhan PT Indonesia Royal Paper terhadap regulasi lingkungan.

#Ancaman Ekologis dan Tindakan yang Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, PT Indonesia Royal Paper belum memberikan penjelasan resmi maupun rencana korektif atas temuan laboratorium tersebut. Padahal, tim penelusur telah berupaya meminta konfirmasi dengan mengirimkan data dan hasil penelusuran sejak Jumat, 26 Desember 2025.
Ketiadaan respons ini menjadi krusial mengingat industri pulp dan kertas yang dikenal menghasilkan limbah dengan beban organik tinggi. Tanpa pengelolaan yang ketat dan konsisten, limbah industri berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem perairan, serta mengancam kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Sungai Brantas.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan PT Indonesia Royal Paper merupakan perusahaan yang memperoleh berbagai fasilitas fiskal dari negara. Fasilitas tersebut meliputi penangguhan bea masuk serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Impor, untuk bahan baku yang diolah dan kemudian diekspor kembali.

Menurut Rulli, pemberian insentif negara semestinya diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat, bukan justru membuka ruang pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan. “Ketika negara memberi insentif, negara juga harus hadir memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin, 4 Januari 2026.
Ia menambahkan, temuan laboratorium ini mempertegas urgensi peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lingkungan. Audit lingkungan secara menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kasus PT Indonesia Royal Paper, lanjut Rulli, sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan hidup, serta integritas aparat pengawas dalam menjalankan fungsinya.
Rulli sendiri juga menjelaskan, sejumlah warga khawatir terhadap dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan yang kerap memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Itu hasil pantauan kami. Kekhawatiran warga sudah nyata, terutama terkait risiko kesehatan jangka panjang bagi anak-anak dan kelompok rentan yang masih bergantung pada air sungai untuk kebutuhan harian,” kata Rulli.
Aktivis lingkungan menilai transparansi dan keterbukaan perusahaan dalam pengelolaan limbah merupakan prasyarat utama agar praktik pencemaran tidak terus berlangsung tanpa pengawasan. Di sisi lain, pemerintah daerah kini menghadapi tekanan publik untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten.
Kasus ini menjadi indikator jika pengelolaan limbah industri membutuhkan kombinasi regulasi yang tegas, pengawasan independen, dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa langkah konkret, Sungai Brantas berisiko terus tercemar, dengan konsekuensi ekologis dan kesehatan publik yang kian membesar. ***