Pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan jurnalis disebut berpotensi memicu chilling effect dan menghambat kebebasan pers di Indonesia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan jurnalis saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). AJI menilai ucapan tersebut merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Karena itu, setiap upaya yang merendahkan kapasitas jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” kata Nany dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Ahad, (19/7/2026).
Nany menegaskan, dalam menjalankan profesinya, jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat kritis kepada narasumber. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, serta memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.
“Karena itu, respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat,” ujarnya.
Menurutnya, ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
AJI juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun berbagai bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat menjalankan tugasnya juga termasuk dalam spektrum kekerasan terhadap jurnalis.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelPandangan tersebut, kata Nany, sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis tidak sedang berdebat sebagai individu. Mereka menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.
Menurut AJI, narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya. Namun, hak tersebut tidak mencakup tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.
AJI menilai ucapan yang bersifat merendahkan dapat menciptakan chilling effect, yakni situasi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat.
AJI pun mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis dinilai sebagai hal yang wajar, namun harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.***