KAJ Jawa Timur mendesak Polda Jatim mengambil alih kasus penganiayaan jurnalis Rama Indra Surya Permana yang dinilai mandek hampir setahun tanpa kejelasan pelaku.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mempertanyakan keseriusan Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Hampir satu tahun sejak peristiwa itu terjadi, penanganan perkara dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan siapa pelaku yang harus bertanggung jawab.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut ketidakseriusan itu tampak dari klarifikasi yang disampaikan Polrestabes Surabaya atas pengaduan KAJ ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim.
Dalam salah satu dari delapan poin klarifikasi, Polrestabes menyatakan penyelidik mengalami hambatan karena pelapor belum dapat menerangkan secara jelas siapa pelaku penganiayaan dan minimnya alat bukti yang mengarah pada terduga pelaku.
Menurut Salawati, alasan tersebut tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa tugas penyelidik justru mencari dan menetapkan siapa pelaku berdasarkan bukti yang tersedia. “Itu kan tugasnya penyelidik mencari pelaku dan barang bukti,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
KAJ Jatim menilai penyelidik seharusnya tidak mengalami kesulitan berarti. Pasalnya, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan rekaman video yang memperlihatkan dengan jelas wajah sejumlah terduga pelaku. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap Rama saat peliputan aksi berlangsung.
“Apakah tidak becus atau memang ada indikasi mereka melakukan pengabaian atau menutupi pelaku,” kata Salawati. Ia menilai alasan kesulitan mengidentifikasi pelaku menjadi janggal karena bukti visual sudah diserahkan sejak awal proses penyelidikan.
KAJ Jatim juga menyoroti pergantian penyelidik yang terjadi hingga tiga kali sejak perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025, beberapa hari setelah KAJ menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Dumas Polda Jatim.
Bagi KAJ, pergantian berulang tersebut memperlihatkan tidak adanya konsistensi dalam penanganan perkara. Salawati menyebut kondisi itu berpotensi memperlambat proses penyelidikan karena setiap penyelidik baru harus mempelajari ulang berkas dan kronologi kasus.
Penyelidik terbaru sempat menghubungi pihak KAJ melalui sambungan telepon dan meminta kembali bukti video serta foto peristiwa penganiayaan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena KAJ menghendaki prosedur resmi melalui surat tertulis. “Kami menginginkan penanganan yang profesional dengan panggilan surat resmi, mengingat penanganan perkara ini dianggap tidak serius,” ujarnya.
#Desakan Polda Jatim Ambil Alih Perkara

Rama menjadi korban intimidasi dan penganiayaan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Saat itu, ia merekam tindakan aparat yang membubarkan peserta aksi. Meski sudah mengaku sebagai jurnalis, Rama tetap mengalami kekerasan.
Sejumlah polisi berpakaian preman diduga memukulnya dan memaksa menghapus rekaman video. Seorang polisi berpakaian dinas juga sempat merampas telepon genggam Rama dan mengancam akan membantingnya. Peristiwa itu menyebabkan Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di pelipis kanan, benjol di kepala bagian kanan atas, luka lecet di jari telunjuk kanan, serta memar di punggung bagian atas kiri dan kanan.
Sehari setelah kejadian, pada 25 Maret 2025, Rama bersama KAJ Jatim melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Rama juga menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim sebagai bagian dari proses hukum.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelNamun, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim menilai pelimpahan itu tidak tepat. Mereka mengingatkan bahwa laporan awal Rama ke Polrestabes sempat ditolak, sementara terduga pelaku yang mengamankan aksi saat kejadian merupakan anggota Polrestabes Surabaya.
Selain Rama, dua saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Keduanya adalah rekan sesama jurnalis yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan. KAJ Jatim juga memastikan telah menyerahkan bukti pendukung, termasuk foto sejumlah terduga pelaku dan rekaman video saat kejadian berlangsung.
Dengan kondisi tersebut, KAJ Jatim mendesak Polda Jawa Timur untuk mengambil alih penanganan perkara demi menjamin independensi dan profesionalitas proses hukum. Mereka menilai penanganan oleh Polrestabes Surabaya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terduga pelaku berasal dari institusi yang sama.
“Makanya hal-hal seperti ini akan kami tindak lanjuti. Kami tetap mendesak Polda Jatim untuk mengambil alih perkara ini karena Polrestabes Surabaya nampaknya tidak becus dan mengabaikan perkara ini hampir satu tahun,” kata Salawati.
KAJ Jatim menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan menyangkut perlindungan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas. Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan agar proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian bagi korban maupun publik.***
Narahubung:
AJI Surabaya – ajisurabaya@proton.me
Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur – Nur Hadi
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. KAJ Jatim beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.