Lewati ke konten

Posko Ijo: Kali Surabaya Jadi Tempat Sampah, BBWS Brantas Abaikan Progam ASRI

| 6 menit baca |Mikroplastik | 24 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Ulung Hananto Editor: Marga Bagus

Investigasi Posko Ijo menemukan timbunan sampah plastik dan bangunan liar di bantaran Kali Surabaya. BBWS Brantas dan Pemprov Jatim dinilai abai terhadap program ASRI.

Investigasi yang dilakukan Posko Ijo sepanjang bantaran Kali Surabaya di wilayah Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, hingga Gresik menemukan timbunan sampah plastik yang menggunung. Di sejumlah titik Desa Krikilan, Driyorejo, dan Cangkir, wilayah Gresik masih banyak dijumpai tumpukan plastik sekali pakai, mulai dari saset, gelas plastik, tas kresek, hingga Styrofoam. Sampah itu menyatu dengan semak dan tanah basah bantaran sungai.

Kali Surabaya merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang berstatus sungai strategis nasional. Namun kenyataannya, kondisi bantaran sungai masih menunjukkan lemahnya pengawasan. Pembakaran sampah terbuka masih terjadi. Asap tipis membubung dari tumpukan plastik yang dibakar warga di tepian sungai.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya mengatakan, temuannya menunjukkan pembiaran yang berlangsung lama, belum dilakukannya pengelolaan sampah secara masif. “Tim investigasi kami masih menemukan Kali Surabaya menjadi tempat buangan sampah plastik. Bahkan pembakaran sampah terbuka masih banyak dilakukan masyarakat,” ujarnya kepada TitikTerang, Senin, (23/2/2026).

Menurut Rulli, praktik pembuangan sampah di bantaran sungai tak lepas dari lemahnya pengawasan otoritas sungai, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Ia menilai institusi tersebut membiarkan kondisi itu bertahun-tahun. “Selama ini dibiarkan. Seolah tidak ada yang mengurusi. Akhirnya masyarakat menganggap sungai adalah tempat sampah,” katanya.

Selain sampah, Posko Ijo mencatat keberadaan lebih dari seribu bangunan liar di kawasan Wringinanom hingga Driyorejo. Bangunan itu berupa warung, toko, pergudangan, hingga rumah semi permanen dan permanen. Sebagian diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan maupun izin usaha.

Alih fungsi bantaran sungai, kata Rulli, menyebabkan hilangnya fungsi resapan air dan memperbesar risiko banjir saat debit meningkat. “Bantaran itu bukan sekadar tanah kosong. Ia adalah ruang ekologis. Kalau semua dipenuhi bangunan liar, fungsi kontrol air hilang,” ucapnya.

Posko Ijo juga menyoroti potensi penurunan kualitas air akibat limbah domestik dan sampah plastik yang terurai menjadi mikroplastik. “Sumber mikroplastik itu salah satunya dari timbunan plastik yang tidak dikelola. Ini ancaman serius bagi kesehatan dan ekosistem,” kata Rulli.

Membuang sampah ke sungai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga haram menurut Majelis Ulama Indonesia. Namun, Kali Surabaya masih jadi tempat pembuangan plastik dan pembakaran terbuka. | Foto: Posko Ijo

#Program ASRI dan Kritik untuk Presiden

Temuan Posko Ijo muncul di tengah komitmen pemerintah pusat mendorong kebersihan lingkungan melalui gerakan Indonesia ASRI – Aman, Sehat, Resik, Indah – yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta pada 13 Februari 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan pembenahan kebersihan harus dilakukan dari desa hingga ibu kota negara. Ia bahkan menyebut komitmen itu sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh lintas sektor.

Namun Rulli menilai program tersebut belum menyentuh akar persoalan di masyarakat. Ia mengkritik slogan yang, menurut dia, belum diikuti tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

“Kami mendukung kebersihan sebagai cita-cita bersama. Tapi jangan hanya berhenti pada slogan ‘Make Beautiful Indonesia Again’ atau Gerakan Indonesia ASRI. Kalau bantaran sungai strategis nasional saja dibiarkan jadi tempat sampah dan bangunan liar, di mana letak keseriusannya?” ujar Rulli.

Rulli juga meminta Presiden memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan efektif, terutama antara Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah. “Presiden harus memastikan aparat di bawahnya bergerak. Jangan sampai program nasional hanya menjadi retorika, sementara sungai-sungai kita terus tercemar,” katanya.

Posko Ijo mendasarkan investigasinya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Sumber Daya Air, hingga berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri PUPR tentang sungai dan garis sempadan. Kali Surabaya juga termasuk kawasan suaka ikan berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur.

Menurut Rulli, dengan landasan hukum yang begitu lengkap, seharusnya tidak ada alasan pembiaran. “Aturan sudah ada. Tinggal penegakan. Kalau penegakan lemah, maka yang terjadi adalah pembangkangan massal,” ucapnya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ia mendesak langkah konkret, pembersihan sampah plastik sepanjang Kali Surabaya, moratorium bangunan liar di bantaran sungai, penertiban bangunan tanpa izin, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk verifikasi status lahan.

“Pengawasan harus dimaksimalkan. Oknum yang melanggar harus ditegur dan ditindak,” katanya.

Tumpukan sampah plastik, Kasur, sofa menggunung di bantaran sungai, tepat di samping permukiman warga. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengelolaan sampah dan pengawasan kawasan sempadan sungai. | Foto: Posko Ijo

#Fatwa Haram dan Tanggung Jawab Moral

Selain aspek hukum negara, persoalan sampah di sungai juga menyentuh dimensi etika dan keagamaan. Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa haram membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Fatwa tersebut diperkuat dalam Musyawarah Nasional XI MUI tahun 2025 dan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kebersihan lingkungan merupakan bagian dari tanggungjawab moral umat. “”Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya yang dikutip Kumparan, Senin, (23/2/2026).

MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.

Yang terjadi di Kali Surabaya, realitas menunjukkan tantangan besar. Tumpukan plastik di bantaran, pembakaran terbuka, serta bangunan liar mencerminkan persoalan structural, lemahnya tata kelola, minimnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran masyarakat.

Bagi Posko Ijo, kondisi ini menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam mengelola sungai strategis nasional. “Kalau kita benar-benar ingin Indonesia aman, sehat, resik, dan indah, maka sungai harus menjadi prioritas. Sungai bukan halaman belakang yang boleh dikotori,” ujar Rulli.

Selanjutnya Rulli menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran di bantaran sungai berpotensi menciptakan preseden buruk. “Hari ini di Kali Surabaya, besok di sungai lain. Tanpa tindakan tegas, kerusakan akan meluas,” katanya.

Posko Ijo berencana menyampaikan laporan resmi kepada BBWS Brantas, Gubernur Jawa Timur, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka juga membuka kemungkinan langkah hukum apabila tidak ada respons konkret.

“Ini bukan semata kritik. Ini peringatan. Sungai adalah urat nadi kehidupan. Kalau negara kalah menjaga sungai, maka yang kalah sesungguhnya adalah rakyat,” kata Rulli.

Di tengah komitmen besar pemerintah dan seruan moral lembaga keagamaan, masa depan Kali Surabaya kini bergantung pada sejauh mana janji ditepati dan aturan ditegakkan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *