Lewati ke konten

Posko Ijo Laporkan Kondisi Darurat Sungai Brantas ke Presiden Prabowo

| 4 menit baca |Ekologis | 20 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Marga Bagus Editor: Marga Bagus

Surat pengaduan Posko Ijo kepada Presiden menyoroti krisis Sungai Brantas akibat pencemaran, lemahnya penegakan hukum, dan ancaman mikroplastik terhadap kesehatan warga Jawa Timur.

Kondisi Sungai Brantas kembali menjadi sorotan setelah organisasi lingkungan Posko Ijo mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tertanggal 25 Februari 2026.

Surat tersebut menyebut sungai strategis nasional itu berada dalam kondisi kritis, akibat pencemaran limbah industri, timbulan sampah, serta kerusakan kawasan bantaran.

Dalam dokumen setebal satu bendel lampiran itu, Posko Ijo memaparkan rangkaian peristiwa sejak 2012, ketika Brantas ditetapkan sebagai wilayah sungai strategis nasional.

Ironisnya, hanya beberapa hari setelah penetapan tersebut, terjadi tragedi kematian ikan massal yang diduga berkaitan dengan limbah industri.

Menurut organisasi tersebut, kejadian serupa terus berulang hampir setiap tahun tanpa penanganan sistematis. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya keseriusan pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup.

Presiden Perkumpulan Posko Ijo, Rulli Mustika Adya menegaskan, pengaduan ini tidak hanya  kritik semata, melainkan alarm darurat atas ancaman ekologis yang semakin nyata.

“Kami melihat Sungai Brantas mengalami tekanan berlapis, limbah cair, sampah plastik, hingga alih fungsi bantaran. Jika dibiarkan, ini bukan hanya krisis lingkungan, tetapi krisis kesehatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, (25/2/2026).

Selanjutnya Rulli menambahkan, Sungai Brantas yang merupakan sumber air baku bagi jutaan warga Jawa Timur, baik kebutuhan air minum maupun pertanian, tengah mengalami kerusakan ekosistem dan berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

#Putusan Pengadilan Belum Dieksekusi

Pengaduan Posko Ijo juga menyinggung proses hukum panjang yang sebelumnya ditempuh organisasi lingkungan Yayasan ECOTON terkait kematian ikan massal di Brantas. Gugatan yang diajukan pada 2019 sebagian dikabulkan pengadilan dan diperkuat hingga tingkat peninjauan kembali.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 821 PK/Pdt/2025 oleh Mahkamah Agung menolak permohonan para tergugat dan menguatkan putusan sebelumnya. Dalam amar putusan tersebut, pemerintah diperintahkan melakukan langkah pemulihan sungai, termasuk pemasangan sistem pemantauan kualitas air secara real time dan pengawasan outlet limbah industri.

Namun hingga awal 2026, Posko Ijo menilai pelaksanaan putusan itu belum berjalan. Tidak adanya eksekusi konkret disebut sebagai bukti lemahnya implementasi hukum lingkungan di tingkat di bawah.

Rulli mengatakan situasi ini memperlihatkan paradoks antara kuatnya regulasi dan lemahnya pelaksanaan. “Payung hukumnya lengkap, mulai undang-undang lingkungan hingga peraturan sungai. Masalahnya bukan kekurangan aturan, tetapi absennya keberanian menjalankan,” katanya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Selain persoalan limbah industri, investigasi organisasi tersebut pada pertengahan 2025 juga merekam dugaan pembuangan limbah cair di wilayah Jombang yang belum mendapatkan tindak lanjut tegas dari instansi berwenang.

#Ancaman Mikroplastik dan Desakan Satgas Khusus

Temuan terbaru Posko Ijo pada Februari 2026 memperlihatkan kondisi bantaran sungai di wilayah Kali Surabaya – bagian hilir Brantas – dipenuhi timbulan sampah, praktik pembakaran terbuka, serta ribuan bangunan liar. Aktivitas tersebut dinilai mempercepat degradasi kualitas air sekaligus merusak fungsi kawasan lindung.

Organisasi ini mengaitkan kondisi tersebut dengan meningkatnya ancaman mikroplastik. Penelitian terbaru bahkan menemukan indikasi paparan mikroplastik pada manusia, termasuk dalam air ketuban ibu hamil di wilayah Gresik.

“Ketika mikroplastik sudah masuk tubuh manusia, itu berarti pencemaran telah melewati batas ekologi dan berubah menjadi ancaman kesehatan generasi,” kata Rulli.

Dalam suratnya kepada Presiden, Posko Ijo mengajukan lima tuntutan utama. Di antaranya pembentukan Satuan Tugas Khusus Darurat Sungai Brantas yang bekerja langsung di bawah Presiden, penyusunan baku mutu mikroplastik nasional, hingga kebijakan pembatasan plastik sekali pakai secara nasional.

Selain itu, pemerintah pusat diminta memerintahkan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan putusan pengadilan mengenai pemulihan sungai.

Posko Ijo menilai langkah luar biasa diperlukan karena berbagai pengaduan sebelumnya – baik dari jaringan komunitas sungai maupun lembaga riset – tidak menghasilkan tindakan nyata. Tanpa intervensi langsung pemerintah pusat, kondisi sungai dikhawatirkan semakin memburuk.

“Sungai Brantas memiliki peran vita bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di Jawa Timur. Jika sungai ini runtuh, tercemar, dan rusak dampaknya tidak berhenti pada lingkungan, tetapi merembet ke pangan, kesehatan, dan stabilitas sosial,” ujar Rulli.

Pengaduan tersebut kini menunggu respons pemerintah pusat. Bagi para pegiat lingkungan, surat itu menjadi ujian baru: apakah negara mampu menegakkan hukum lingkungan yang telah dimenangkannya sendiri di pengadilan, atau kembali membiarkan krisis sungai berlangsung tanpa arah penyelesaian.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *