Bencana ekologis di Pulau Jawa terus berulang, bukan semata karena alam, melainkan akibat kebijakan pembangunan yang mengabaikan batas ekologi dan keselamatan warga.
Pulau Jawa seperti berjalan di atas ingatan yang terus dihapus. Setiap tahun, banjir datang, longsor menyusul, rob menenggelamkan pesisir, dan krisis air muncul di tempat yang dulu kaya mata air. Semua berulang. Semua seolah biasa. Di titik inilah, bencana berhenti dipahami sebagai peristiwa, dan berubah menjadi rutinitas.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai rangkaian bencana ekologis yang terus terjadi di Pulau Jawa menunjukkan gejala yang kian mengkhawatirkan. Dalam diskusi lintas daerah pada Jumat, 6 Februari 2026, WALHI menyebut banjir, longsor, rob, hingga krisis air bukan sekadar akibat faktor alam, tetapi dampak dari kebijakan pembangunan, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan batas ekologi.
#Beton, Aspal, dan Banjir yang Diterima
Sepanjang Januari hingga awal Februari 2026, bencana tercatat di berbagai provinsi. Jawa Barat mengalami 84 kejadian bencana di 362 kecamatan dengan korban jiwa mencapai 80 orang. Jakarta, pada periode yang sama, kembali dilanda hujan deras dan peringatan banjir rob.
Pengkampanye WALHI Jakarta Muhammad Aminullah menyebut kerusakan wilayah hulu hingga pesisir berlangsung sistematis. Di Jakarta, banjir meningkat seiring pembangunan masif yang menutup ruang resapan air.
“Kebijakan pembangunan dan tata kelola sumber daya alam yang mengabaikan batas ekologi dinilai berkontribusi pada bencana menahun di Pulau Jawa,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Hari ini sekitar 90 persen permukaan Jakarta sudah tertutup beton dan aspal. Air hujan tidak lagi punya ruang untuk meresap, sehingga banjir menjadi sesuatu yang dinormalisasi. Yang sering dikorbankan justru warga kampung kota, sementara pengembang besar terus diberi ruang.”
Di titik ini, kota bukan lagi ruang hidup, melainkan mesin yang terus bergerak, meski menggilas yang lemah.
#Hulu yang Rusak, Hilir yang Menanggung
Di Jawa Barat, alih fungsi lahan di kawasan tangkapan air DAS besar seperti Ciliwung, Citarum, dan Cisadane berlangsung masif. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat Siti Hannah Alaydrus menyebut lebih dari 2.300 hektare lahan wilayah sungai beralih fungsi sepanjang 2017–2023.
“Jawa Barat diperlakukan sebagai ruang investasi dan Proyek Strategis Nasional, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Dampaknya bukan hanya dirasakan di hulu, tapi juga oleh jutaan warga di wilayah hilir,” katanya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelSementara di Jawa Tengah, deforestasi seluas 11 ribu hektare dalam satu dekade terakhir mengubah banjir dan longsor menjadi rutinitas tahunan. Data pemerintah provinsi mencatat 45 kejadian bencana sepanjang 1–25 Januari 2026, dengan ratusan ribu warga terdampak.
“Namun setiap bencana terjadi, yang disalahkan selalu hujan ekstrem, bukan kebijakan tata ruang dan perizinan yang terus melonggarkan eksploitasi,” ujar Manajer Media dan Kampanye WALHI Jawa Tengah Azalya Tilaar.
#Tambang, Mangrove, dan Masa Depan yang Dipertaruhkan
Tekanan ekologis juga terasa di Yogyakarta. Pertambangan pasir di kawasan Gunung Merapi dan DAS Progo mengubah sungai dan merusak infrastruktur publik.
“Penambangan pasir bukan hanya soal ekonomi lokal, tapi soal perubahan morfologi sungai, penurunan muka air tanah, dan meningkatnya risiko banjir yang ditanggung warga,” kata Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta Elki Setyo Hadi.
Di Jawa Timur, kerusakan berjalan dari hulu hingga pesisir. Direktur WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono menilai hal ini terjadi karena alam terus dipandang sebagai ruang ekonomi.
“Pembangunan masih melihat alam sebagai ruang ekonomi semata. Padahal hutan, mata air, dan mangrove adalah penyangga keselamatan warga. Ketika semua itu rusak, bencana tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Styawan menegaskan perlunya perubahan mendasar. Evaluasi Undang-Undang Cipta Kerja, pembenahan tata ruang, dan perlindungan kawasan ekologis menjadi keharusan.
“Pendekatan teknokratik jangka pendek tidak cukup jika tidak disertai perbaikan struktural dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan. Tentunya tanpa perubahan mendasar, bencana akan terus berulang dan menjadi bagian dari keseharian warga,” katanya.
Pulau Jawa kini hidup di antara pembangunan dan ingatan yang dipaksa lupa. Selama keselamatan manusia tidak menjadi pijakan utama, bencana akan terus datang—dan terus dianggap biasa.***