Ecoton menggelar Zero Waste Academy 2026 untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan komunitas membangun sistem pengelolaan sampah berkeadilan menuju Indonesia Bebas Sampah 2030.
Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) akan menggelar Zero Waste Academy 2026, sebuah pelatihan intensif yang dirancang untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah, komunitas, serta pegiat lingkungan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Program akan berlangsung selama empat hari, dimulai Rabu (28/1/2026) di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan dilanjutkan selama tiga hari, Kamis–Sabtu (29–31/1/2026) di Hotel Lotus, Kediri, Jawa Timur.
Sebanyak 43 peserta yang sudah terdafatar untuk mengikuti pelatihan ini, terdiri atas pejabat pemerintah di bidang pengelolaan sampah serta perwakilan desa dan kelurahan yang telah memiliki TPS3R atau TPS tingkat desa/kelurahan.
Zero Waste Academy 2026 mengusung visi besar Indonesia Bebas Sampah 2030, sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan yang menekankan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.
#Ruang Belajar dan Praktik Zero Waste
Direktur Eksekutif Ecoton, Dr Daru Setyorini, mengatakan Zero Waste Academy tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga ruang praktik bagi para peserta untuk memahami sekaligus menerapkan konsep Zero Waste Cities di tingkat lokal.
“Zero Waste Academy dirancang sebagai ruang belajar sekaligus praktik bagi para peserta untuk memahami konsep Zero Waste Cities dan penerapannya di tingkat lokal,” ujar Daru, Kamis (27/1/2026).
Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan komponen utama zero waste, mulai dari pemilahan sampah dari sumber, pengelolaan sampah rumah tangga, hingga strategi pengurangan sampah melalui pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah makanan.
Selain penguatan konsep, pelatihan juga membekali peserta dengan keterampilan teknis pengelolaan sampah berkelanjutan, termasuk pengelolaan TPS3R, pengolahan sampah organik, dan sistem daur ulang berbasis komunitas.
Dalam hal ini Daru juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berpihak pada pengurangan sampah serta kolaborasi lintas aktor, mulai dari komunitas, dunia usaha, hingga masyarakat.
Menurut Daru, Zero Waste Academy tidak berhenti pada tataran teori. Peserta didampingi untuk menyusun rencana aksi zero waste yang realistis dan dapat langsung sekaligus diimplementasikan di wilayah masing-masing.
“Harapannya, setelah pelatihan ini, peserta tidak hanya pulang membawa pengetahuan, tetapi juga rencana konkret yang bisa dijalankan di daerahnya,” kata Daru.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Ia menambahkan, melalui Zero Waste Academy, Ecoton berharap lahir lebih banyak inisiator perubahan di tingkat lokal yang mampu mendorong sistem pengelolaan sampah yang adil, inklusif, dan ramah lingkungan.

#Pergeseran Paradigma: Dari Buang ke Kelola
Sementara itu, Amiruddin Muttaqin, salah satu pemateri dalam pelatihan, yang juga kerap mengkritisi regulasi persampahan, menegaskan Indonesia saat ini tengah mengalami pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah.
Pergeseran tersebut, kata Amiruddin, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Artinya, sampah tidak lagi dipandang sekadar urusan teknis, tetapi sudah menjadi urusan hukum, lingkungan, dan tanggung jawab bersama,” kata Amiruddin dalam memberikan pembekalan kepada para mahasiswa yang tengah studi independent di Ecoton.
Ia menjelaskan, paradigma lama pengelolaan sampah, yang hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, buang, sudah tidak relevan. Model ini menempatkan beban besar pada tempat pembuangan akhir (TPA) dan berorientasi pada menghilangkan sampah dari pandangan, bukan menyelesaikan persoalan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebaliknya, mandat baru yang diatur dalam UU 18/2008 menekankan pendekatan pengurangan dan penanganan sampah berbasis zero waste. Sampah harus dipilah sejak dari sumber, terutama dari rumah tangga, dengan alur melingkar yang mencakup memilah, mengolah, mendaur ulang, dan hanya membuang residu terakhir ke TPA.
Pendekatan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga serta PP Nomor 22 Tahun 2021, yang menempatkan prinsip zero waste sebagai standar perlindungan lingkungan hidup yang bersifat preventif.
“Negara memerintahkan kita semua, pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, untuk berhenti sekadar membuang sampah dan mulai mengelolanya secara sadar, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ujar Amiruddin.
Zero Waste Academy 2026 menjadi salah satu upaya konkret untuk mendorong perubahan tersebut, dari logika membuang menuju logika mengurangi, mengolah, dan menjaga lingkungan, dimulai dari tingkat lokal.***
Artikel ini mengalami perubahan judul yang semula, “Saatnya Pengelolaan Sampah Berkeadilan Berkelanjutan” pada pukul 22:26 WIB Rabu, 28 Januari berubah menjadi “#Zero Waste Academy: Saatnya Pengelolaan Sampah Berkeadilan Berkelanjutan.”