Kemasan kecil bernama sachet menyimpan ongkos besar lingkungan, kesehatan, dan fiskal yang ditanggung negara.
Di warung kecil hingga supermarket megah, sachet kerap dipuja sebagai simbol keadilan pasar. Produk ini dianggap penolong ketimpangan sosial, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah mengakses produk bermerek dengan harga eceran.
Narasi yang terdengar manusiawi memang, dan progresif. Namun, di balik kemasan kecil itu, tersembunyi ongkos besar yang pelan-pelan dipindahkan dari korporasi ke pundak negara dan warganya.

Sachet atau kemasan multilayer sejatinya, contoh klasik kegagalan pasar. Sepertinya kita harus tahu, produk ini dirancang untuk sekali pakai, tetapi tidak pernah dirancang untuk kembali ke sistem ekonomi setelah digunakan. Nilai jualnya nol. Tidak ada mekanisme pasar yang mampu mengelolanya secara mandiri.
Akibatnya, biaya pasca guna – pengangkutan, penimbunan, pencemaran, hingga dampak Kesehatan – dibayar secara kolektif melalui pajak dan subsidi negara.
Dalam bahasa ekonomi politik, inilah praktik lama, keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan.
#Kegagalan Pasar dan Beban Fiskal Daerah
Data Sustainable Waste Indonesia (SWI) memperlihatkan kenyataan yang tidak romantis. Tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia masih berkisar 10–15 persen. Angka kecil ini pun didominasi botol Polyethylene Terephthalate (PET) dan gelas Polypropylene (PP) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sachet tidak termasuk di dalamnya.
Kemasan multilayer – campuran plastik dan aluminium foil – adalah mimpi buruk bagi sistem daur ulang. Teknologi pemisahannya mahal dan tidak tersedia secara luas. Pemulung, aktor penting dalam ekonomi sirkular Indonesia, memilih meninggalkannya. Akhir perjalanan sachet hampir selalu sama: menjadi residu.
Ketika pasar tidak mampu mengelola residu ini, negara terpaksa turun tangan. National Plastic Action Partnership (NPAP) mencatat sekitar 4,8 juta ton sampah plastik Indonesia setiap tahun berada dalam kategori tidak terkelola (mismanaged). Sebagian besar dari angka ini adalah sampah bernilai nol seperti sachet.
Implikasi fiskalnya nyata. Pemerintah daerah harus mengalokasikan porsi besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Lahan baru terus dibebaskan untuk menimbun sampah yang tidak akan terurai selama ratusan tahun. Setiap rupiah yang dikeluarkan sejatinya adalah pemborosan anggaran untuk menutup cacat desain produk.
Ironisnya, biaya ini tidak pernah tercermin dalam harga sachet di rak toko. Harga murah itu semu. Selisihnya dibayar negara.
#Dari Sampah Menjadi Racun Udara
Ketika TPA penuh dan layanan pengangkutan tidak menjangkau pelosok, masyarakat mencari jalan pintas. Sampah, terutama sachet, dibakar. Dari sinilah persoalan lingkungan berubah menjadi krisis kesehatan publik.
Riset Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) pada 2024–2025 di 18 kota besar Indonesia membuka babak baru dalam diskursus sampah plastik. Udara yang kita hirup terbukti mengandung mikroplastik. Di Jakarta Pusat, ditemukan 37 partikel mikroplastik dalam dua jam pengamatan.
Lebih mengkhawatirkan, 55 persen polimer mikroplastik di udara berasal dari pembakaran sampah. Sachet yang mengandung lapisan EVOH (ethylene vinyl alcohol) terfragmentasi menjadi partikel mikroplastik jenis fragmen dan fiber yang melayang bebas. Partikel ini masuk ke tubuh manusia melalui inhalasi, mengendap di paru-paru, bahkan berpotensi menembus aliran darah.
Pembakaran sachet juga melepaskan senyawa karsinogenik seperti dioksin dan furan. Efeknya tidak langsung terlihat, tetapi akumulasinya berbahaya: peningkatan risiko ISPA, asma, kanker paru, hingga gangguan hormon. Pada titik ini, sachet bukan lagi persoalan estetika lingkungan, melainkan ancaman kesehatan nasional.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Negara kembali menanggung beban. BPJS Kesehatan, sebagai sistem jaring pengaman sosial, berpotensi menghadapi lonjakan biaya pengobatan akibat penyakit yang bersumber dari polusi pembakaran sampah. Ini adalah kerugian ganda: negara membiayai pengelolaan sampahnya, lalu membiayai penyakit yang ditimbulkannya.
Kerugian lain datang dari infrastruktur. Sampah sachet yang bocor ke sungai menyumbat drainase dan memperparah banjir. NPAP memperkirakan kebocoran plastik ke badan air mencapai ratusan ribu ton per tahun. Kementerian PUPR dan pemerintah daerah harus menggelontorkan triliunan rupiah untuk pengerukan sungai dan perbaikan infrastruktur.
Semua biaya ini tidak pernah masuk dalam laporan keuangan produsen.
Di sinilah urgensi kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menemukan momentumnya. PermenLHK Nomor 75 Tahun 2019 sebenarnya sudah memberi landasan hukum yang jelas: produsen wajib mengurangi sampah kemasan hingga 30 persen pada 2029. Artinya, tanggung jawab ini bersifat memaksa, bukan sukarela.
Jika produsen tidak mampu menarik kembali sachet mereka karena tercecer, maka kewajiban logisnya adalah membayar ongkos pengelolaannya. Pemerintah perlu mengubah aturan main: kegagalan menarik kembali sampah harus dikompensasi dengan investasi pemulihan lingkungan yang setara.
Investasi ini tidak berhenti pada sumbangan truk sampah. Produsen harus terlibat dalam transformasi teknologi TPS dan TPA – dari open dumping menuju fasilitas RDF dan pemilahan canggih di TPS 3R. Pendekatan ini meringankan APBD. Alih-alih uang pajak membeli mesin mahal, biarkan korporasi membayar “tiket polusi” mereka sendiri.
Lebih jauh, solusi sejati ada di hulu. Sistem guna ulang dan refill adalah jawaban untuk kebutuhan rakyat tanpa menciptakan residu. Saat ini, inisiatif refill masih digerakkan startup kecil: Toko Organis YPBB di Bandung, Alang-Alang Zero Waste Store di Surabaya, Alner di Jakarta, Refill Keliling di Gresik. Mereka sulit bersaing dengan distribusi sachet raksasa.
Produsen besar harus dipaksa berinvestasi dalam ekosistem ini. Dengan modal dan jaringan mereka, sistem refill bisa menjangkau warung-warung. Masyarakat tetap bisa membeli sampo 50 ml – setara sachet – dengan botol guna ulang, bahkan lebih murah.
Hitungannya sederhana. Satu keluarga menghabiskan 3,6 liter sabun cuci per bulan. Dalam sistem sachet, itu setara 90 kemasan sekali pakai. Dengan refill, nol sachet terbuang. Jika satu desa berisi 200 keluarga, maka 18.000 sachet multilayer dapat dicegah setiap bulan. Di Jawa Timur, dengan 8.494 desa menurut BPS, lebih dari 30 juta sachet bisa dicegah bocor ke lingkungan setiap bulannya.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa sachet bukan takdir. Ia adalah pilihan kebijakan.
Negara tidak seharusnya terus nombok demi keuntungan korporasi. Mengakhiri subsidi terselubung sachet bukan tindakan anti-rakyat. Justru sebaliknya, ini adalah upaya melindungi rakyat dari beban fiskal, lingkungan, dan kesehatan yang selama ini disembunyikan di balik kemasan kecil bernama sachet. ***

*) Jofan Ahmad Arianto, mahasiswa Fakultas Kesehatan Sains dan Psikologi Universitas Sunan Gresik dan aktif di Ecological Observation dan Wetlands Conservation (Ecoton)