Lewati ke konten

Sawah Hilang Seribu Hektare di Jombang: Regulasi Tak Kunjung Lahir, Komisi B Sibuk Padamkan Kebakaran Administrasi

| 5 menit baca |Eksploratif | 13 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

SAWAH hilang seribu hektare bukan karena gagal panen, tapi gagal aturan. Komisi B DPRD Jombang sampai harus turun ke becek sawah demi mencari kebenaran, sementara Perbup LP2B masih jadi teka-teki birokrasi. Dua dinas beda data, warga bingung, sawah pun menyusut pelan-pelan.

#Komisi B: Dari Kursi Rapat ke Becek Sawah yang Membisu

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan perlunya verifikasi lapangan atas penyusutan seribu hektare lahan pertanian. | Foto: Istimewa

Penyusutan lahan pertanian di Jombang, Jawa Timur, bukan angka kecil. Dari sekitar 36 ribu hektare LP2B pada 2023, kini disebut menyusut seribu hektare lebih. Angka yang cukup membuat Komisi B DPRD Jombang memutuskan beranjak dari ruang rapat yang adem menuju sawah yang becek dan panas.

Ketua Komisi B, Anas Burhani, tidak ingin menelan mentah laporan yang bisa saja lebih absurd dari gosip grup WA RT. “Kami harus lihat langsung. Jangan sampai ini soal salah tafsir, salah input data, atau malah sudah terjadi alih fungsi masif,” katanya kepada wartawan, Selasa, 18 November 2025.

Sikap ini masuk akal, sebab penyusutan seribu hektare itu bukan sekadar angka di layar Excel Pemkab Jombang. Itu berarti hilangnya ruang hidup petani, hilangnya cadangan pangan, dan hilangnya peluang masa depan pertanian.

Alih fungsi lahan menjadi permukiman disebut Anas sebagai penjahat utama penyusutan sawah. Di banyak desa, drama perubahan bentang lahan berlangsung diam-diam, kemarin masih tanam padi, hari ini sudah muncul tiang pancang rumah permanen.

Banyak warga, kata Anas, tidak sadar bahwa lahan yang mereka bangun itu sebenarnya masuk LP2B. “Ketidaktahuan ini menimbulkan efek domino yang sulit dikendalikan. Pada akhirnya, sawah-sawah itu seperti korban trik sulap, hilang tanpa tepuk tangan penonton, “ ucapnya.

#Perbup LP2B: Dokumen Penting yang Lebih Sulit Muncul daripada Pelangi Waktu Musim Hujan

 

Di tengah kegentingan ini, satu hal terasa paling absurd, Peraturan Bupati (Perbup) LP2B yang menjadi pedoman teknis perlindungan lahan ternyata masih mengawang-awang. Padahal Perdanya sudah ada. Ibarat punya payung tapi gagangnya hilang. Secara teori melindungi, tapi praktiknya bikin basah semua orang.

Anas mengakui, tanpa Perbup, implementasi LP2B seperti mencari rumah dengan alamat samar-samar di Google Maps. “Perda ada, tapi Perbup-nya belum jelas sudah terbit atau tidak,” ujarnya. Ketiadaan regulasi turunan ini membuat koordinasi antarinstansi sering berakhiran gaduh dan membingungkan. Perda adalah mangkuk makan, Perbup adalah sendoknya. Tanpa sendok, semua masih bisa makan, tapi ya ambyar.

Dari sisi pemerintah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumas Syifa, membenarkan bahwa penyusunan Perbup PLP2B memang proses panjang. Banyak yang harus diatur, sanksi bagi pelanggar, insentif bagi petani teladan, hingga mekanisme perlindungan teknis.

“Pembahasan dilakukan lintas dinas dan butuh harmonisasi dengan Pemprov,” jelasnya.

Tentu saja ribet. Apalagi tanpa Perbup, lapangan lebih ribet lagi. Menariknya, bukan satu Perbup yang disusun, melainkan tiga sekaligus karena kompleksitasnya dianggap tak bisa ditampung dalam satu regulasi.

“Pembahasannya tidak bisa terburu-buru karena menyangkut banyak aspek mulai ketentuan sanksi, pemberian reward, sampai perlindungan teknis di lapangan,” ujar Yaumas.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Prosesnya juga melibatkan lintas organisasi perangkat daerah dan memerlukan sinkronisasi dengan Pemprov Jawa Timur. “Kami ingin regulasi ini benar-benar aplikatif, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Dalam Perbup itu, satu akan mengatur luasan lahan, satu akan mengatur insentif-disinsentif, dan satu lagi akan membahas sengketa serta teknis lapangan. Semua sedang dikebut bersamaan supaya implementasinya tidak kedodoran.

“Tiga Perbup ini disusun simultan agar saat diterapkan tidak tumpang tindih dan bisa langsung menjawab persoalan di lapangan, ” tegas Yaumas

#Dua Dinas Dua Bahasa: Ketika PUPR dan Pertanian Melihat Sawah dengan Mata Berbeda

Masih ada satu masalah besar lain, yaitu data yang saling bertolak belakang antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR. “Ini bukan sekadar beda angka, tapi beda tafsir, beda kacamata, bahkan beda definisi lahan, “ ucap Anas.

Dalam beberapa kasus di Jombang, PUPR menganggap suatu area sudah tak masuk LP2B, tapi Pertanian bersikukuh bahwa itu masih sawah produktif. “Ketidaksinkronan ini harus selesai. Tidak boleh data saling bantah,” tegas Anas.

Fenomena ini seperti dua orang menatap peta yang sama tapi melihat dua dunia berbeda. Yang satu melihat hamparan padi setinggi lutut, yang lain melihat potensi jalan lingkungan atau blok perumahan baru. Akibatnya, lahan pertanian menyusut bukan hanya secara fisik, tapi juga secara administratif. LP2B yang seharusnya dilindungi malah menjadi arena tarik-ulur definisi.

Bagi masyarakat, ini tentu membingungkan. Ketika ingin membangun rumah, mereka mendapatkan izin dari satu dinas, tapi ditolak dinas lain. Sistem yang mestinya memberi kepastian justru menjadi labirin birokrasi. Tidak heran Komisi B akhirnya memilih turun ke lapangan untuk mencocokkan semua data. “Kami hanya ingin memastikan apa yang sebenarnya sawah, mana yang sudah beralih, dan mana yang hanya hilang di atas kertas, “ kata Anas.

#Menanti Kepastian: Agar LP2B Tidak Hanya Jadi Kenangan dalam Dokumen Perencanaan

Proses penyusunan tiga Perbup PLP2B masih berjalan. Kepala Bidang Sarpras Dinas Pertanian, Eko Purwanto, menegaskan bahwa kajian hukum sedang dirampungkan. Setelah itu, harmonisasi dengan Kemenkumham Jawa Timur akan dilakukan.

“Kami meminta doa restu agar semuanya berjalan mulus. Semua ini dilakukan simultan, verifikasi data, penyusunan naskah, hingga persiapan implementasi, “ ucap Eko.

Namun waktu terus berjalan. Sementara regulasi masih diracik, sawah-sawah di Jombang tetap rentan hilang. Alih fungsi terus mengintip dari sudut-sudut desa, dan kebingungan administrasi terus menghambat pengawasan. Jika semuanya tidak segera beres, LP2B di Jombang bisa saja menjadi legenda: pernah luas, pernah subur, tapi hilang perlahan di tangan birokrasi yang tidak kunjung sinkron.

Yang dibutuhkan Jombang bukan hanya dokumen hukum yang tebal, tapi kesepahaman, penegakan aturan, dan keberanian menyatakan: sawah adalah masa depan, bukan halaman kosong yang bisa dibangun kapan saja.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *