Ecoton memetakan strategi sistematis pengelolaan sampah desa dan kelurahan berbasis Zero Waste Cities, dari pemetaan timbulan hingga penegakan hukum berkelanjutan partisipatif.

Upaya mewujudkan desa dan kota tanpa sampah kembali digaungkan. Ecoton, lembaga kajian lingkungan yang fokus pada isu persampahan, merumuskan panduan bertajuk “10 Langkah Zero Waste Cities” sebagai peta jalan yang dapat diterapkan pemerintah desa dan kota.
Panduan itu memuat tahapan sistematis yang bisa diterapkan desa dan kelurahan untuk membangun tata kelola sampah berkelanjutan, dari hulu hingga hilir.
Langkah pertama menurut kajian Ecoton, perlu dimulainya dari hal paling mendasar, yaitu: memahami masalah. Desa atau kelurahan diminta menyusun profil pengelolaan sampah dan karakteristik timbulan.
Artinya, pemerintah setempat perlu melakukan survei kepada warga, mewawancarai perangkat desa dan pejabat kelurahan, hingga memetakan anggaran pengelolaan sampah.
Studi karakteristik itu dilakukan untuk mengetahui komposisi, berapa persen organik, anorganik, residu, serta kebiasaan warga dalam membuang sampah.
Audit komposisi sampah menjadi kunci untuk menentukan kebijakan yang tepat. Sehingga akan menghasilkan data akurat mengenai proporsi sampah organik, anorganik, dan residu yang menjadi dasar penyusunan program pengurangan, pemilahan, serta pengolahan yang lebih efektif dan terukur.
Langkah kedua perlu dilakukannya konsultasi dan pelatihan. Pemerintah desa dan kelurahan perlu melakukan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup, setempat, terkait pelayanan sampah. Pelatihan pengelolaan digelar untuk petugas agar memahami sistem pemilahan, pengangkutan terpilah, dan pengolahan di tingkat tapak.
Setelah fondasi data dan kapasitas tersedia, langkah ketiga adanya pembentukan Komite Pengelolaan Sampah Desa. Komite ini berfungsi mengawasi sistem yang berjalan di kawasan desa atau kelurahan. Keberadaannya penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti sebagai catatan saja, melainkan diterjemahkan dalam praktik sehari-hari.
Langkah keempat perlu adanya penyusunan rencana pengelolaan sampah selama sepuluh tahun ke depan. Biasanya, rencana ini dibahas melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang. Dengan horizon waktu panjang, desa maupun kota dapat memetakan target pengurangan sampah, investasi sarana, hingga skema pembiayaan.
Direktur Eksekutif Ecoton, Dr. Daru Setyorini mengatakan, perencanaan jangka Panjang itu menjadi pembeda antara program seremonial dan transformasi sistemik. “Banyak daerah masih fokus pada pengangkutan dan pembuangan akhir. Padahal kunci Zero Waste adalah pengurangan dari sumber dan pengelolaan terpilah di tingkat komunitas,” ujar Daru, Sabtu, 22 Februari 2026.
Menurut Daru, tanpa data timbulan dan komposisi, pemerintah daerah cenderung salah sasaran. Ia mencontohkan banyak tempat pembuangan akhir cepat penuh karena residu tercampur dengan sampah yang seharusnya bisa dikomposkan atau didaur ulang. “Jika 60 persen sampah kita organik, maka solusi utamanya adalah komposting. Bukan memperluas TPA,” katanya.

#Sistem Terpilah dan TPS 3R
Dalam kajian yang dibuat itu Ecoton menekankan, rencana tak berarti tanpa sistem operasional. Karena itu, langkah kelima perlu dilakukan perancangan sistem pengangkutan terpilah dan pengolahan sampah mandiri. Sampah harus diangkut dalam kondisi sudah dipilah dari rumah, sehingga tidak tercampur kembali di gerobak atau truk.
Langkah keenam menekankan penyediaan sarana. Desa atau kelurahan perlu menyediakan gerobak atau kendaraan pengangkut terpilah sebagai wujud pelayanan publik. Pengelolaan terpusat di TPS 3R—tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle—menjadi simpul penting untuk mengolah organik menjadi kompos dan memilah anorganik bernilai ekonomi.
Langkah ketujuh menyasar perubahan perilaku, edukasi door to door dan pengangkutan sampah terpilah. Petugas dan kader lingkungan rutin mendatangi warga untuk mengingatkan pemilahan dari rumah. Pengambilan sampah dilakukan sesuai kategori, agar warga percaya bahwa upaya mereka tidak sia-sia.
Langkah kedelapan, yaitu uji coba dan evaluasi sistem. Pemerintah daerah diminta menguji penerapan pengangkutan terpilah, lalu mengevaluasi proses pengelolaan di TPS 3R. Evaluasi ini meliputi efektivitas pemilahan, kualitas kompos, hingga jumlah residu yang tersisa.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Tahap kesembilan merupakan penerapan penuh sistem pengangkutan dan pengolahan sampah sesuai prinsip Zero Waste Cities. Pada tahap ini, pengambilan terpilah dan pengolahan mandiri telah berjalan rutin. Evaluasi dilakukan berkala untuk memastikan target pengurangan tercapai.
Baru pada langkah kesepuluh, pengawasan dan penegakan hukum ditegaskan. Aturan kewajiban memilah dan larangan membakar sampah harus disertai sanksi bagi pelanggar. Tanpa penegakan, sistem rawan kembali pada kebiasaan lama.
Daru menegaskan, pendekatan Zero Waste tidak hanya bersifat teknis belaka, melainkan perubahan paradigma. “Zero Waste Cities adalah strategi yang menempatkan warga sebagai aktor utama. Pemerintah memfasilitasi, tapi keberhasilan ada pada partisipasi publik,” ujarnya.
Pengalaman pendampingan Ecoton, sambung Daru, di sejumlah daerah menunjukkan pengurangan residu bisa signifikan ketika pemilahan konsisten. “Bahkan, sebagian desa mampu menekan sampah yang dikirim ke TPA hingga di bawah 30 persen dari total timbulan, “ imbuhnya.

#Tantangan dan Jalan Panjang
Meski langkah-langkah telah dirinci, implementasi di tingkat desa maupun kota, tak selalu mulus. Tantangan pertama, yang kerap terjadi, kebiasaan lama mencampur sampah.
“Perubahan perilaku membutuhkan waktu, konsistensi edukasi, dan keteladanan aparat desa, “ tambah Firly Mas’ulatul Janah, Koordinator Zero Waste di Ecoton.
Tantangan kedua menyangkut pembiayaan, tambah Firly. Penyediaan sarana terpilah, pembangunan TPS 3R, hingga pelatihan petugas memerlukan anggaran. Tanpa komitmen politik kepala desa dan dukungan warga melalui iuran layanan, sistem mudah tersendat.
Tantangan ketiga kesinambungan. Menurut Firly, banyak program pengelolaan sampah bergantung pada figur tertentu. “Ketika kepala desa atau lurah berganti atau kader aktif pindah, sistem melemah. Karena itu, pembentukan komite dan regulasi desa menjadi penting agar program tidak bergantung pada individu, “ ucapnya.
Firly juga mengingatkan, persoalan sampah tak bisa ditunda. Volume timbulan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan konsumsi produk sekali pakai. “Jika kita tidak mengubah sistem sekarang, kita hanya memindahkan masalah dari satu TPA ke TPA lain,” katanya.
Dalam hal ini ia berharap pentingnya dilakukan kolaborasi lintas sektor. Dunia usaha, terutama produsen kemasan, harus dilibatkan dalam tanggung jawab pengurangan. Tanpa pembatasan plastik sekali pakai dan desain ulang kemasan, beban tetap jatuh ke pemerintah dan warga.
“10 Langkah Zero Waste Cities” menjadi panduan praktis sekaligus ajakan. Cara yang digagas Ecoton menawarkan peta jalan semakin jelas, mulai dari mengenali jenis sampah sendiri, merancang sistem terpilah, hingga menegakkan aturan secara konsisten. Bagi desa dan kelurahan, pendekatan ini relatif realistis karena berbasis komunitas.
Dalam pandangan Ecoton, kota tanpa sampah bukan utopia. Konsep yang dibuatnya merupakan hasil dari kerja bertahap dan disiplin. “Kita tidak bicara desa dan kota yang steril dari sampah dalam semalam. Kita bicara sistem yang mampu mengurangi, memilah, dan mengolah sehingga residu seminimal mungkin,” ujar Daru.
Dengan sepuluh langkah itu, pengelolaan sampah tak lagi dipandang sebagai urusan buang dan angkut. Ia berubah menjadi tata kelola sumber daya—di mana sampah organik kembali ke tanah sebagai kompos, anorganik bernilai ekonomi kembali ke industri daur ulang, dan residu ditekan serendah mungkin.
Perjalanan menuju Zero Waste Cities memang panjang. Namun peta jalannya telah digambar. Tinggal kemauan politik (good will), partisipasi warga, dan konsistensi pelaksanaan yang menentukan apakah desa dan kota di Indonesia benar-benar mampu keluar dari krisis sampah yang kian menggunung.***