Lewati ke konten

Sludge Kertas Dibuang Sembarangan di Jambuwok Mojokerto: Pemilik Lahan Kaget

| 2 menit baca |Ekologis | 7 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Fio Atmadja Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

WARGA Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, digegerkan pembuangan limbah B3 jenis sludge kertas di pemukiman Jalan Lengkong, Rabu (5/11/2025) sore. Bau menyengat memicu keluhan dan laporan ke kepala desa setempat.

Pemilik lahan kavling kaget limbah B3 dibuang tanpa izin. DLH dan Polres Mojokerto segera melakukan investigasi, warga berharap tindakan tegas bagi pelaku pembuangan ilegal ini.

#Bau Limbah B3 Mengganggu Warga Pemukiman

Muhammad Anwar, warga setempat, sempat merekam pembuangan limbah yang sangat berbahaya itu. Setelah didekati, diketahui limbah tersebut adalah sludge kertas yang dibuang begitu saja di lahan kavling kosong. Kini, limbah B3 itu memicu bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Anwar menjelaskan bahwa proses pembuangan dilakukan secara diam-diam. “Saya lihat ada mobil yang menurunkan limbah, baunya langsung menyengat dan membuat warga sekitar panik,” ujarnya. Kejadian ini pun langsung menjadi perbincangan hangat di lingkungan warga setempat.

Warga yang resah pun segera melaporkan kejadian ini ke Kepala Desa Jambuwok. Mereka berharap pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Mojokerto, segera menindak pembuangan limbah ilegal ini agar tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan.

#Pemilik Lahan Kaget, Tidak Ada Izin Pembuangan

Pemilik lahan, Muhammad Afif Hafiludin, mengaku terkejut mengetahui limbah B3 dibuang di kavling miliknya. Afif menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk membuang limbah di lahannya. “Saya sangat kaget dan kecewa. Tidak ada izin sama sekali, apalagi limbah jenis B3,” jelasnya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Kepedulian Afif juga disambut warga sekitar, yang mengaku risih dengan bau limbah. Menurut mereka, pembuangan limbah di pemukiman padat penduduk sangat berbahaya dan melanggar peraturan tentang pengelolaan limbah berbahaya. Warga menuntut pihak berwenang segera menindak pelaku pembuangan.

#Investigasi DLH dan Polres Mojokerto

Menanggapi laporan warga, Kepala Desa Jambuwok, Supriyatin, langsung menindaklanjuti dengan melaporkan kejadian ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto dan Polres Mojokerto. Kedua instansi memastikan akan melakukan investigasi mendalam terkait limbah B3 yang dibuang secara ilegal.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa limbah B3 jenis sludge kertas masuk kategori limbah berbahaya dan harus dikelola sesuai prosedur. Tim DLH akan melakukan pengecekan lokasi dan mengambil sampel untuk dianalisis. Sementara itu, Polres Mojokerto menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pembuangan limbah tanpa izin sesuai hukum yang berlaku.

Warga berharap hasil investigasi cepat diumumkan dan pelaku mendapatkan sanksi tegas. Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pembuangan limbah B3 di kawasan pemukiman, serta pentingnya kesadaran perusahaan atau pihak yang menangani limbah agar tidak merugikan warga dan lingkungan sekitar. ***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *