Lewati ke konten

Soal Sungai Brantas: Gubernur Jawa Timur Wajib Tunduk Putusan Mahkamah Agung

| 4 menit baca |Opini | 13 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Rulli Mustika Adya, S.H., M.H.
Terverifikasi Bukti

Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung bukan sekadar soal hukum, tetapi pengingkaran terhadap hak ekologis Sungai Brantas dan wibawa negara hukum Indonesia.

Sejak Desember 2019, perkara kematian ikan massal di Sungai Brantas telah menjadi cermin kegagalan komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby secara tegas menyatakan Pemerintah, termasuk Gubernur Jawa Timur, melakukan perbuatan melawan hukum akibat kelalaian pengelolaan dan pengawasan pencemaran Sungai Brantas.

Putusan ini tidak berhenti di tingkat pertama. Upaya hukum lanjutan ditempuh, banding diproses sepanjang 2020–2023, kasasi diputus Mahkamah Agung (MA) pada 30 April 2024 melalui Putusan Nomor 1190 K/Pdt/2024, dan akhirnya Peninjauan Kembali (PK) ditolak MA lewat Putusan Nomor 821 PK/Pdt/2025 pada 21 Agustus 2025. Seluruh putusan secara konsisten menguatkan putusan PN Surabaya.

Dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bukan rekomendasi moral yang boleh diabaikan. Tetapi putusan itu merupakan perintah negara. Karena itu, sikap Gubernur Jawa Timur yang hingga kini tidak menunaikan kewajiban sebagaimana amar putusan bukan hanya bentuk kelalaian sebagai kepala daerah, tetapi sekaligus bentuk pembangkangan seorang gubernur terhadap hukum dan penghinaan terhadap sistem peradilan.

MA bahkan mencatat bahwa pengaduan dan pemberitaan mengenai ikan mati massal di Sungai Brantas telah berlangsung lama, sejak 2011 hingga 2018, tanpa penindakan efektif. Fakta ini menegaskan bahwa masalah Brantas bukan insiden sesaat, melainkan kegagalan struktural dalam tata kelola lingkungan hidup.

Putusan pengadilan memerintahkan tindakan konkret, permintaan maaf kepada masyarakat yang dilalui Sungai Brantas  di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur. Termasuk memasukkan program pemulihan kualitas air dalam APBN 2020 dan pemasangan CCTV di setiap outlet pembuangan limbah cair.

Selain itu ada pula kewajiban yang harus dipenuhi Gubernur Jawa Timur, pemeriksaan independen terhadap DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota, hingga pemasangan alat pemantau kualitas air real time di sepanjang Sungai Brantas.

Semua ini bukan tuntutan berlebihan, melainkan standar minimum negara dalam melindungi hak hidup ekosistem dan warga, sebagaimana secara tegas diamanatkan oleh konstitusi dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Sayangnya, alih-alih menjalankan perintah hukum, yang terjadi justru penyangkalan kekalahan dan pembiaran berlarut. Padahal, setiap tahun ikan-ikan Sungai Brantas terus kehilangan hak hidupnya, dan masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.

Lebih jauh, pembangkangan ini menciptakan preseden buruk bagi kepemimpinan di Jawa Timur. Jika kepala daerah dapat mengabaikan putusan MA tanpa konsekuensi, maka supremasi hukum runtuh di hadapan kekuasaan eksekutif. Negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.

Kondisi ini sekaligus menyingkap persoalan mendasar yang selama ini terabaikan: ketiadaan instrumen hukum daerah yang spesifik untuk melindungi Sungai Brantas. Hingga kini, tidak ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang secara khusus mengatur pengendalian pencemaran Sungai Brantas. Regulasi yang ada belum mengatur pemantauan kualitas air secara real time, dan tidak menyediakan norma respons cepat atas kejadian ikan mati massal.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Padahal, putusan Mahkamah Agung telah memberikan dasar yuridis yang kuat. Dalam sistem perundang-undangan, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat menjadi alasan sah pembentukan peraturan daerah. Dengan kata lain, pembentukan Perda Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Sungai Brantas bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan konsekuensi logis dari putusan hukum.

Perda tersebut setidaknya harus mengatur lima hal pokok: pengendalian pencemaran; pemantauan kualitas air; penanganan kejadian ikan mati massal; pemulihan ekosistem; serta sanksi administratif dan keterbukaan informasi. Tanpa itu, Sungai Brantas akan terus menjadi korban kompromi antara kepentingan industri dan lemahnya pengawasan.

Sungai Brantas bukan sekadar aliran air. Sungai itu adalah sumber kehidupan jutaan warga Jawa Timur. Ketika ikan-ikan mati massal, yang sesungguhnya sedang mati adalah tanggung jawab negara.

Karena itu, tuntutan Posko Ijo dan gabungan aktivis lingkungan agar Gubernur Jawa Timur taat, patuh, dan tunduk pada Putusan Mahkamah Agung bukanlah seruan politis, melainkan panggilan konstitusional. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri.

Menjalankan putusan pengadilan adalah ukuran paling elementer dari pemerintahan yang beradab. Tanpa itu, hukum kehilangan makna, dan Sungai Brantas terus menanggung beban pencemaran yang seharusnya dapat dicegah.***

_____

Tentang OpiniOpini ini disusun berdasarkan pandangan Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, S.H., M.H., yang juga advokat lingkungan, terkait kasus pencemaran Sungai Brantas menyusul penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR atas gugatan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).

Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, yang menyatakan keduanya lalai dalam pengelolaan Sungai Brantas, serta mewajibkan pemulihan ekologis dan pemasangan CCTV di outlet industri pencemar limbah.

Putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum panjang sejak 2019 dan menegaskan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab konstitusional untuk melindungi Sungai Brantas dari pencemaran industri.

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *