Lewati ke konten

Sungai Menjerit, Negara Abai, Rakyat Menanggung

| 3 menit baca |Opini | 28 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Dianira Chrisna Putri Editor: Supriyadi

Pencemaran sungai kian parah, jutaan warga terpapar risiko kesehatan. Negara lamban, industri lepas tanggung jawab, hak atas air bersih terpinggirkan setiap hari.

Sungai pernah menjadi rahim peradaban. Dari tepian air yang jernih, sawah terairi, ikan melimpah, dan kota-kota tumbuh. Kini, wajah banyak sungai di Indonesia berubah drastis, keruh, berbau, dan sarat limbah.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2025 menunjukkan sekitar 70 persen dari 1.482 sungai berada dalam status tercemar ringan hingga berat. Hanya 29 persen memenuhi baku mutu. Di satu sisi, 1.066 sungai mengalami perbaikan kualitas; di sisi lain, 841 sungai justru memburuk, dengan dua persen masuk kategori cemar berat.

Sungai Brantas menjadi contoh getir. Sungai ini menopang kebutuhan air baku jutaan warga Jawa Timur, termasuk pelanggan PDAM Surabaya. Namun, dalam satu dekade terakhir, jumlah ikan lokal dilaporkan merosot tajam, sekitar 20 jenis menjadi hanya tujuh. Limbah industri, buangan domestik, dan sedimentasi mempersempit ruang hidup organisme air.

Warga di hilir tak punya banyak pilihan. Air sungai tetap dipakai untuk mandi, mencuci, bahkan irigasi. Risiko kesehatan mengintai: diare, infeksi kulit, hingga gangguan saraf akibat paparan logam berat dan residu kimia.

Sungai bukan sekadar air mengalir. Ia adalah sistem kehidupan. Ketika ia tercemar, yang rusak bukan hanya ekologi, tetapi juga hak dasar warga negara.

Limbah industri yang dibuang langsung ke Sungai Brantas mencemari aliran air hingga masuk kategori cemar berat, mengancam ekosistem dan kesehatan warga di hilir. | Foto: Dok. Ecoton

#Sungai Ciliwung: Ekosistem Runtuh, Pengawasan Rapuh

Sejak awal abad ke-20, Sungai Ciliwung kehilangan sekitar 92 persen populasi ikan dan dua pertiga invertebrata airnya, sebagaimana dicatat dalam berbagai studi ekologis tentang degradasi sungai perkotaan, termasuk publikasi yang dirujuk dalam jurnal Environmental Science & Pollution Research.

KLHK mencatat penyebab utama kerusakan sungai berasal dari limbah pabrik (54 persen), pembangunan bendungan (39 persen), serta konversi lahan (37 persen).

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Dalam konteks kota besar seperti Jakarta, sungai berfungsi ganda: drainase banjir sekaligus sumber air baku. Ironisnya, dua fungsi itu sering bertabrakan. Air yang seharusnya ditata sebagai sumber kehidupan justru diperlakukan sebagai saluran pembuangan.

Ketika sungai kehilangan biodiversitasnya, manusia pun kehilangan perlindungan alami terhadap banjir dan perubahan iklim. Tanpa vegetasi bantaran dan organisme penjernih alami, kualitas air semakin merosot.

Pada 2017, Whanganui River resmi diakui sebagai entitas yang tak terpisahkan dan makhluk hidup pertama di dunia yang memiliki status hukum. Sungai ini dipandang bukan sekadar aliran air, melainkan warisan spiritual dan ekologis yang harus dilindungi. | Foto: Mark Amery/RNZ

#Te Awa Tupua Act: Memberi Hak, Mengubah Paradigma

Di Selandia Baru, Sungai Whanganui diakui sebagai entitas hukum melalui Te Awa Tupua Act.  Pengakuan itu memberi sungai status subjek hukum dengan wali yang mewakili kepentingannya—perwakilan suku Māori dan pemerintah. Pendekatan ini mengubah cara pandang: sungai bukan objek eksploitasi, melainkan entitas hidup yang memiliki hak untuk dilindungi.

Model ini relevan bagi Indonesia. Bayangkan jika Brantas, Ciliwung, atau Citarum diberi kedudukan serupa—hak untuk mengalir bebas, hak untuk direstorasi, hak untuk bebas dari pencemaran. Tentu, pengakuan hukum bukan solusi tunggal. Ia harus dibarengi penegakan hukum, transparansi data, dan partisipasi publik.

Hak atas air bersih adalah hak asasi manusia. Ketika sungai tercemar, negara gagal memenuhi mandat konstitusionalnya. Krisis sungai bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ujian moral dan politik. Tanpa sungai yang hidup, masa depan bangsa ikut mengering.***

*) Dianira Chrisna Putri, mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat, Angkatan 2023, Universitas Negeri Malang. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *