Koalisi Damai Nilai SK 127/2026 Berpotensi Bungkam Kritik di Ruang Digital
10 April 2026
SK 127/2026 picu kontroversi. Koalisi Damai menilai aturan ini cacat formil, kabur definisi, dan berpotensi membungkam kritik di ruang digital Indonesia secara luas. Pada 13 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. SK ini menetapkan bahwa konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai “konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” serta mewajibkan platform digital memblokir konten dalam waktu paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri. Melihat rumusan tersebut, Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi…