Lewati ke konten

AJI: SK Komdigi 127/2026 Buka Celah Intervensi Negara Terhadap Karya Jurnalistik

| 4 menit baca |Sorotan | 14 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Aliansi Jurnalis Independen menilai SK Komdigi 127/2026 mengancam kebebasan pers, setelah pembatasan konten Magdalene.id memicu kekhawatiran sensor dan pembredelan digital meluas di Indonesia.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik terbitnya Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital.

Organisasi jurnalis itu menilai beleid tersebut membuka ruang pembatasan kebebasan pers dan berekspresi, terutama terhadap media berbasis digital yang memuat laporan investigatif serta opini kritis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan sejumlah frasa dalam keputusan berpotensi menjadi pasal karet. “Frasa ‘konten meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ dapat digunakan untuk menjerat berbagai jenis konten tanpa batasan yang jelas,” kata Nany dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Menurut Nany, tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi itu berisiko menjadi alat sensor terhadap informasi yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan otoritas.

“Kondisi ini bisa mengancam kerja jurnalistik yang mengandalkan kebebasan dalam mengungkap fakta di ruang publik, “ ujar Nany.

AJI menilai poin kesatu dalam SK mengategorikan informasi elektronik yang mengandung disinformasi atau ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Rumusan itu dinilai membuka peluang interpretasi luas terhadap karya jurnalistik, termasuk berita investigasi dan opini.

Adi Marsela, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, menilai ketiadaan batasan yang rinci dapat berujung pada penghapusan konten jurnalistik secara sepihak. “Ketiadaan batasan yang jelas berpotensi membuat konten jurnalistik masuk dalam kategori yang harus dihapus,”  tambah Adi

#Kasus Magdalene[dot]id Picu Kekhawatiran

Kritik AJI menguat setelah terjadi pembatasan akses terhadap akun Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang terdampak merupakan liputan investigasi mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi.

AJI menilai tindakan tersebut sebagai contoh nyata dampak regulasi digital terhadap kerja jurnalistik. “Pers tidak boleh dikenakan pembredelan atau penyensoran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Praktik penghapusan konten jurnalistik melalui mekanisme digital berpotensi melanggar prinsip tersebut,” kata Nany.

Dalam SK Komdigi 127/2026, poin kedua mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melaksanakan perintah pemutusan akses dari menteri dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima instruksi. Ketentuan ini dianggap terlalu singkat dan minim ruang verifikasi.

AJI menilai aturan tersebut dapat mendorong platform digital bertindak cepat tanpa melakukan penilaian mendalam terhadap konten yang dilaporkan. Dampaknya, konten jurnalistik berisiko dihapus sebelum melalui proses klarifikasi yang memadai.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Selain itu, pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) juga dipersoalkan. AJI menilai sistem ini tidak dijelaskan secara transparan, termasuk mekanisme verifikasi dan standar penilaian konten.

“Penggunaan sistem SAMAN tanpa parameter yang rinci membuka peluang intervensi negara terhadap konten yang dianggap melanggar,” kata Nany. “Risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik menjadi semakin besar.”

#Potensi Pelanggaran Konstitusi

AJI menilai ketentuan dalam SK Komdigi 127/2026 berpotensi melanggar jaminan kebebasan berekspresi dan akses informasi yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 28E dan 28F dinilai memberikan perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang melarang penyensoran dan pembredelan terhadap karya jurnalistik.

AJI menyoroti ketiadaan pelibatan Dewan Pers dalam mekanisme penanganan konten jurnalistik. Kondisi ini dinilai memperlemah sistem etik dan hukum pers yang selama ini menjadi rujukan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan pemerintah,” kata Nany. “Praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk pembredelan digital.”

Dalam pernyataannya, AJI Indonesia menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Menteri Komunikasi dan Digital mencabut SK Nomor 127 Tahun 2026. Kedua, mendesak pembukaan kembali akses akun @magdaleneid.

Ketiga, mendorong pemerintah mengevaluasi dan mencabut Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keempat, meminta Dewan Pers mengambil sikap dan memberikan perlindungan terhadap konten jurnalistik.

AJI menilai perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi syarat utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Regulasi yang tidak jelas dan minim pengawasan independen dinilai berpotensi menghambat akses publik terhadap informasi yang akurat dan kredibel.

“Tanpa perlindungan yang memadai, ruang digital dapat berubah menjadi ruang yang membatasi kerja jurnalistik,” kata Adi. “Hal ini berdampak langsung pada hak publik untuk mengetahui.”***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *