Lewati ke konten

Koalisi Damai Nilai SK 127/2026 Berpotensi Bungkam Kritik di Ruang Digital

| 5 menit baca |Sorotan | 12 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

SK 127/2026 picu kontroversi. Koalisi Damai menilai aturan ini cacat formil, kabur definisi, dan berpotensi membungkam kritik di ruang digital Indonesia secara luas.

Pada 13 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

SK ini menetapkan bahwa konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai “konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” serta mewajibkan platform digital memblokir konten dalam waktu paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri.

Melihat rumusan tersebut, Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) menilai terdapat tendensi untuk mengontrol arus informasi dan membatasi kritik terhadap kinerja pemerintah. Mereka menyebut telah muncul korban dari pemberlakuan SK ini, seperti konten kritik terhadap program makan siang gratis dan pemberitaan investigatif terkait kasus Andrie Yunus.

Koalisi Damai secara tegas mengkritisi kehadiran SK 127/2026 yang dinilai cacat secara formil, tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, serta membuka ruang bagi pembungkaman ekspresi yang sah di ruang digital.

#Mengapa SK ini disebut cacat formil?

Pertama, SK ini dinilai berdiri di atas fondasi hukum yang belum selesai. SK 127/2026 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar hukumnya. Namun, PP tersebut lahir dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) versi lama, yakni UU Nomor 16 Tahun 2016, yang mendefinisikan “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” sebagai “antara lain, informasi dan/atau fakta yang dipalsukan”.

Menurut Koalisi, definisi tersebut tidak lengkap dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang. Bahkan pemerintah sendiri, melalui Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, pada Agustus 2025 mengakui bahwa definisi “meresahkan” dalam PP 71 masih kabur dan perlu diperjelas. Ketika UU ITE direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, PP 71 semestinya ikut disesuaikan. Namun hingga SK ini diterbitkan, revisi tersebut belum dilakukan. “SK yang bersandar pada PP yang diakui bermasalah oleh pembuatnya sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” demikian pernyataan Koalisi.

Kedua, SK ini dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Sepanjang 2023 hingga 2025, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan sejumlah putusan penting yang mereformasi penafsiran pasal-pasal kunci dalam UU ITE. Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 menghapus pasal berita bohong. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperketat unsur ujaran kebencian, yang harus bersifat substantif, disengaja, ditujukan ke publik, dan menimbulkan risiko nyata. Sementara Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 membatasi delik hoaks hanya pada kerusuhan di ruang fisik, bukan digital.

Koalisi menilai SK 127/2026 tidak mencerminkan perkembangan konstitusional tersebut, bahkan justru memperluas kembali kewenangan yang telah dipersempit oleh Mahkamah.

Ketiga, Koalisi menilai SK bukan instrumen yang tepat untuk menetapkan norma yang mengikat publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, SK merupakan produk penetapan (beschikking), bukan peraturan (regeling). Dengan demikian, pembentukan norma hukum baru yang mengikat platform digital dan warga negara tidak dapat dilakukan melalui SK.

Selain persoalan formil, Koalisi juga menyoroti sejumlah risiko substantif dari kebijakan ini. Salah satunya adalah tidak adanya definisi yang jelas. SK tersebut tidak memberikan batasan konkret mengenai apa yang dimaksud dengan “disinformasi” maupun “ujaran kebencian”. Tanpa kriteria yang terukur, kewenangan pemblokiran sepenuhnya bergantung pada diskresi pemerintah.

Koalisi menilai kondisi ini rawan digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang sah. “Tanpa definisi yang jelas, semua konten berpotensi ditafsirkan secara subjektif,” tulis mereka.

Masalah lain adalah tenggat waktu pemblokiran yang sangat singkat, yakni empat jam, tanpa disertai mekanisme keberatan, banding, atau pemberitahuan kepada pemilik konten sebelum penghapusan dilakukan. Menurut Koalisi, hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta standar kebebasan berekspresi internasional.

Koalisi juga menyoroti penggunaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai alat pengawasan. Sistem ini dinilai tidak transparan karena tidak disertai penjelasan mengenai mekanisme kerja, kriteria penilaian, maupun jalur banding yang dapat diakses publik. “Tanpa transparansi, sistem ini sulit diuji akuntabilitasnya,” ujar mereka.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Desakan Koalisi

Atas berbagai catatan tersebut, Koalisi Damai mendesak Menteri Komunikasi dan Digital untuk mencabut Keputusan Nomor 127 Tahun 2026. Mereka juga meminta pemerintah menata ulang kebijakan moderasi konten secara menyeluruh.

Koalisi mengusulkan agar revisi dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, termasuk revisi terhadap PP 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pendekatan moderasi konten, menurut mereka, tidak boleh semata-mata berfokus pada penghapusan konten, melainkan harus mencakup tata kelola sistem yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik, terutama yang berdampak besar.

Koalisi juga menekankan pentingnya proses revisi yang partisipatif dan transparan, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri. Selain itu, mereka meminta agar kebijakan baru secara eksplisit mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada.

“Setiap kebijakan moderasi konten di masa depan harus memiliki definisi yang jelas dan terukur, mekanisme keberatan yang adil, serta sistem pengawasan yang transparan dan dapat diuji publik,” demikian pernyataan Koalisi Damai.

Koalisi ini beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil, di antaranya AJI Indonesia, AMSI, CfDS, UGM, CSIS Indonesia, ECPAT Indonesia, ELSAM, ICT Watch, Jaringan Gusdurian, LP3ES, Mafindo, SAFEnet, Yayasan Tifa, Perludem, PR2Media, Remotivi, dan Wikimedia Indonesia.

Kontak media:

Bayu Wardhana – AJI Indonesia (+62 817-128-615)

Balqis Zakkiyah – SAFEnet (+62 812-8514-838)

 

Tentang Koalisi Damai

Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) adalah koalisi yang beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil dan dibentuk untuk melawan ujaran kebencian dan disinformasi sambil memperjuangkan tata kelola ruang digital yang demokratis dan berbasis hak asasi manusia.***

 

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *