Lewati ke konten

Tragedi Bantargebang: Tumbal Kegagalan 18 Tahun UU Pengelolaan Sampah

| 5 menit baca |Ekologis | 28 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Tujuh nyawa melayang akibat longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang. Aliansi Zero Waste Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sistem kumpul-angkut-buang yang kini telah gagal total.

Hujan deras yang mengguyur kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 8 Maret 2026  tak bisa dipandang sebelah mata sebagai pemicu petaka. Di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, gunungan limbah yang telah melampaui kapasitas itu tak lagi mampu menahan tekanan.

Longsoran besar pun terjadi. Hingga laporan terbaru dirilis, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia. Mereka para sopir truk sampah yang tengah mengantre dan pemilik warung di sekitar lokasi yang tak sempat menyelamatkan diri saat “bukit” plastik dan sisa organik itu runtuh.

Tragedi ini menjadi noda hitam dalam sejarah pengelolaan sampah nasional, mengulang memori kelam longsor TPA Leuwigajah tahun 2005 silam.

Fasilitas PLTSa di Bantargebang berdiri megah di tengah duka longsor sampah yang merenggut nyawa. Aktivis menilai solusi hilir tak cukup tanpa pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber. | Dok AZWI

#Kegagalan Sistemik dan Mandat Undang-Undang

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan kegagalan sistemik pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selama hampir dua dekade, pemerintah dianggap abai dalam menggeser paradigma dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah dari sumbernya.

Setiap harinya, Jakarta mengirimkan sekitar 6.500 hingga 7.000 ton sampah ke Bantargebang. Ironisnya, mayoritas dari kiriman bukanlah sampah residu yang tidak bisa diolah lagi.

“TPA seharusnya hanya menampung sampah residu. Namun kenyataannya, sampah organik yang bisa terurai alami sekitar 60% dan materi anorganik sekitar 30% masih dikirim ke TPA,” ungkap pernyataan resmi AZWI yang dikirim, Rabu, 11 Maret 2026.

Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar menegaskan, ketergantungan pada TPA sebagai solusi Tunggal bentuk bom waktu yang akhirnya meledak.

Ia menyoroti pentingnya perubahan radikal dalam tata kelola sampah, terutama di tingkat hulu atau rumah tangga. “Tragedi ini menjadi alarm untuk perubahan sistem pengelolaan yang memprioritaskan pengurangan, guna ulang dan pemilahan dari hulu. Pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola persampahan, “ ujar Ibar.

“Kita sudah tidak bisa lagi bergantung pada tempat pembuangan akhir sebagai solusi utama. TPA seharusnya hanya menjadi tempat terakhir bagi residu dari sistem pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Menurut Ibar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa lagi menutup mata. Diperlukan pengangkutan terjadwal yang terpilah serta penguatan infrastruktur di tingkat RW.

Bantargebang, menurutnya, tidak boleh hanya dipandang sebagai lubang pembuangan, sebab di sana terdapat ribuan nyawa pekerja dan warga yang hidup berdampingan dengan risiko maut setiap harinya.

Sentimen serupa disampaikan Founder Nol Sampah, Hermawan Some. Ia menilai fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) harus diperkuat dan didukung oleh gerakan masyarakat yang masif.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Perlu ada penguatan pada bagian solusi dengan menegaskan pengelolaan sampah di sumber sebagai salah satu langkah utama. Selain pengembangan TPS3R, pengolahan sampah di sumber yang didukung dengan gerakan reduce dan reuse secara maksimal perlu menjadi bagian dari pendekatan pengelolaan sampah,” papar Some.

Truk-truk sampah antre di TPST Bantargebang dengan latar gunungan residu yang terus meninggi. Longsor mematikan mengingatkan risiko sistem kumpul-angkut-buang yang membuat pekerja dan warga hidup berdampingan dengan ancaman setiap hari. | Dok AZWI

#Jebakan Anggaran dan Ilusi Solusi Hilir

Di balik tumpukan masalah sampah, terdapat kendala struktural yang menjerat pemerintah daerah. Direktur Eksekutif Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), David Sutasurya, membedah mengapa transisi pengelolaan sampah di Indonesia berjalan sangat lamban?

Masalah utamanya seringkali bermuara pada desain pendanaan dan kelembagaan yang tidak berpihak pada lingkungan. “Dengan tanggungjawab pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang sangat besar, tetapi anggaran rata-rata bahkan kurang dari satu persen APBD, “ ucap David.

Mereka (Pemda), lanjut David, hanya mampu menjalankan pola kumpul–angkut–buang. Tanpa perubahan pada desain pendanaan dan kelembagaan, sulit berharap daerah bisa benar-benar beralih dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengelolanya secara sistematis.

Kurangnya dukungan finansial ini memaksa pemerintah daerah mengambil jalan pintas yang tidak berkelanjutan. Alih-alih mengedukasi warga memilah sampah, anggaran yang terbatas hanya cukup untuk membayar bensin truk sampah dan biaya operasional TPA. Akibatnya, volume sampah di hilir tidak pernah berkurang, sementara kapasitas lahan semakin sempit.

Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban WALHI, memberikan kritik tajam terhadap kecenderungan pemerintah yang lebih tertarik pada solusi teknologi mahal di hilir, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau insinerator. Menurutnya, solusi tersebut tidak menyentuh akar permasalahan dan justru mengabaikan prinsip pengurangan sampah yang diatur UU.

Wahyu mendesak diterapkannya mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen secara tegas. Industri tidak boleh lagi hanya memproduksi kemasan sekali pakai tanpa memikirkan nasib sampahnya di kemudian hari.

“Ke depan mekanisme EPR harus menjadi kewajiban, bukan lagi bersifat sukarela. Industri juga perlu melakukan redesign produk dan kemasan agar menghasilkan residu sampah yang minimal, yang dapat didorong melalui mekanisme perizinan,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan masyarakat sebagai konsumen juga butuh insentif dan pendampingan, bukan hanya tuntutan. “Daripada terus berfokus pada solusi hilir seperti pembangunan PLTSa yang mahal dan kurang efektif, pemerintah seharusnya memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber, “ tegas Wahyu.

“Bantargebang menjadi pengingat bahwa sistem kumpul–angkut–buang sudah tidak relevan dan perlu segera diganti,” imbuh Wahyu.

Tragedi 8 Maret 2026 ini sejatinya cermin dari kelalaian panjang. Jika pemerintah masih bersikeras mempertahankan pola lama, maka Bantargebang monument gunungan sampah dan kegagalan ekologis yang sewaktu-waktu bisa kembali menelan korban.

Pilihannya ada di tangan pembuat kebijakan, membenahi sistem dari dapur warga, atau membiarkan gunungan maut itu terus tumbuh hingga mencapai titik jenuh berikutnya.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *