Penegakan hukum zero waste di tingkat desa menuntut keberanian kepala desa membiayai sistem pengelolaan sampah, seperti ditunjukkan pengalaman Desa Randuboto, Gresik, Jawa Timur
Direktur Ecoton Dr Daru Setyorini, MSi menegaskan bahwa upaya mewujudkan zero waste cities tidak cukup dengan kampanye dan imbauan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan komitmen kebijakan di tingkat desa, pengelolaan sampah akan terus berputar pada pola lama: kumpul, angkut, dan buang.

Ecoton, kata Daru, telah merumuskan 10 tahap kawasan bebas sampah sebagai kerangka menuju zero waste cities. Tahapan itu dimulai dari pencegahan timbulan sampah di rumah tangga, pemilahan di sumber, pengelolaan sampah organik, pengurangan residu, hingga menjadikan tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagai pilihan terakhir dalam masa transisi.
“Zero waste itu kerja sistemik. Harus ada perencanaan, implementasi, dan pengawasan. Kalau regulasi tidak ditegakkan, semuanya berhenti di sosialisasi,” ujar Daru, Jumat, (30/1/2026).
Menurut dia, rencana teknis pengelolaan sampah di tingkat desa atau kawasan sebenarnya sudah banyak diidentifikasi. Namun, rencana tersebut sering tidak dijalankan karena tidak didukung peraturan desa (perdes), kelembagaan yang jelas, dan pendanaan yang memadai.
Daru menekankan pentingnya membangun pola pembatasan dan penanganan sampah rumah tangga secara sederhana dan mudah dipahami warga. Skema alur dan grafik visual diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis sampah, cara pemilahan, jalur pengolahan, hingga konsekuensi jika aturan dilanggar.
#Teknis Kawasan, Lahan, dan Disiplin Sistem
Dalam praktiknya, Daru menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah harus disesuaikan dengan karakter kawasan. Gang sempit membutuhkan gerobak kecil, kawasan landai atau berbukit memerlukan moda angkut yang berbeda, sementara wilayah padat perlu sistem pengumpulan yang lebih disiplin.
Sampah organik yang jumlahnya dominan harus diolah di sumber melalui pengomposan atau eco-enzym. Sampah anorganik bernilai ekonomi dikumpulkan dan dijual. Adapun residu ditangani secara khusus, seperti metode tumpuk ram-raman yang diterapkan di Kampung SIBA, Gresik.
Namun, persoalan klasik yang kerap muncul adalah alasan ketiadaan lahan. Daru menilai, banyak pemerintah desa selalu menyatakan tidak memiliki lahan untuk pengelolaan sampah, atau justru menunjuk lahan ilegal.
“Ini menunjukkan pengelolaan sampah belum dianggap tanggung jawab desa. Padahal lahan harus tanah desa atau hibah. Kalau tidak ada keberanian, sistem tidak akan jalan,” kata Daru.
Selain sarana fisik, ia menekankan pentingnya pelatihan petugas pengumpul sampah. Selama ini, banyak petugas bekerja tanpa memahami prinsip zero waste. Karena itu, pelatihan harus menjadi satu paket dengan penyediaan sarana, standar operasional, poster, pamflet, hingga sistem absensi dan pendataan.
Aturan harus tegas. Petugas dilarang mengambil sampah yang tidak terpilah, sampah organik yang dibungkus plastik, atau sampah berukuran berlebihan. Petugas bahkan berhak menolak sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Edukasi kepada warga dilakukan secara door to door, bukan melalui pengeras suara yang dinilai tidak efektif. Setelah itu dilakukan uji coba, pemantauan, dan evaluasi berbasis data, termasuk penimbangan sampah dari rumah ke rumah.
Hasilnya memang tidak selalu langsung maksimal. Di Kampung SIBA kawasan Gresik Kota, tingkat pemilahan mencapai 68 persen, meningkat tajam dibandingkan hanya 3 persen pada 2023. “Angka itu menunjukkan sistem bekerja, meski perlu perbaikan terus-menerus,” ujar Daru.
Ia menegaskan, kebijakan zero waste harus ditopang lima aspek utama, yakni regulasi, kelembagaan, pendanaan, teknis sarana, dan partisipasi masyarakat. Regulasi perlu dituangkan dalam perdes dengan prioritas pencegahan timbulan. Lembaga pengelola harus dibentuk, tidak hanya mengandalkan bank sampah atau relawan.
Pendanaan bisa bersumber dari iuran warga, pembagian keuntungan, hingga keterlibatan sektor swasta. Partisipasi masyarakat perlu dirancang kreatif, termasuk melalui pendekatan budaya dan agama. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp

#Randuboto: Berani Mengatur, Berani Membiayai
Pengalaman Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, menjadi contoh konkret bagaimana keberanian kepala desa berperan penting dalam pengelolaan sampah. Kepala Desa Andi Sulandara mengakui bahwa persoalan sampah sempat menjadi masalah paling pelik.
Randuboto berada di hilir kedua Sungai Bengawan Solo. Wilayah yang dulu dikenal sebagai kawasan nelayan kumuh itu kini berubah dengan jalan desa, sanitasi, dan air bersih yang lebih baik. Desa ini juga memiliki kawasan mangrove sekitar 200 hektar yang tidak pernah dialihfungsikan menjadi tambak.
Masalah muncul ketika sistem angkut-buang diterapkan. Pembagian tong sampah justru memicu overload. Sampah tumpah saat diangkut ke kontainer dan berakhir di sungai.
“Kami sadar, kalau hanya mengandalkan angkut, sampah tidak akan selesai,” kata Andi.
Dari situ, Randuboto memulai program 1.000 biopori organik yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026. Sampah dapur dilarang masuk tong sampah dan wajib dimasukkan ke biopori di rumah masing-masing.
Untuk mempercepat pembusukan, warga menggunakan cairan fermentasi berbahan molase nanas yang difermentasi dalam air 200 liter. Program ini melibatkan PKK, RT, komunitas tahlilan, hingga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Tidak semua warga langsung menerima. Evaluasi awal menunjukkan partisipasi baru 27 persen. Sebagian warga beralasan tidak memiliki halaman. Pemerintah desa kemudian menyediakan biopori komunal dan mewajibkan warga tanpa lahan membuat surat pernyataan penggunaan fasilitas tersebut.
“Kalau tidak ada aturan, tidak akan jalan. Kepala desa harus berani membuat kebijakan dan membiayai,” ujar Andi.
Keberanian itu membuahkan hasil. TPS3R Randuboto dikenal minim bau, pemilahan terjadi lebih awal, dan beban sampah berkurang signifikan. Ibu-ibu rumah tangga mulai memilah sampah secara otomatis ketika sampah organik telah busuk di biopori.
Randuboto tidak mengklaim diri sebagai desa zero waste. Namun, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perubahan perilaku bisa terjadi jika ada aturan yang tegas dan konsistensi pelaksanaan.
Menurut Andi, kendala utama pengelolaan sampah sering kali bukan teknologi atau dana, melainkan keberanian kepala desa. “Masalah sampah itu kendala utamanya di kepala desa. Kalau kepala desanya tidak berani mengambil keputusan dan membiayai, pasti gagal,” katanya.
Bagi Daru, pelajaran dari Randuboto menegaskan bahwa konsep reduce, reuse, regenerate bukan sekadar jargon lingkungan. Pendekatan ini membuka lapangan kerja, mendorong investasi ekonomi lokal, dan mengurangi emisi karbon.
“TPA harus ditempatkan sebagai skenario terakhir. Tanpa peta jalan jangka panjang dan keberanian pemimpin desa, zero waste cities hanya akan menjadi wacana,” ujar Daru.***