- Puluhan komunitas masyarakat adat dari seluruh wilayah Sumatra menuntut percepatan pengakuan ruang hidup wilayah adatnya.
- Eksekutif Nasional WALHI menyerahkan usulan pengakuan wilayah hutan adat seluas 324.319,99 hektar kepada pemerintah.
- Krisis ekologis di Sumatra mengancam ruang hidup masyarakat adat akibat perluasan industri ekstraktif dan investasi.
- Pemerintah berjanji mempercepat pengakuan wilayah adat meskipun masih terkendala aturan dan asas legalitas yang ada.
- Deklarasi Riau 2026 lahir dari konsolidasi untuk mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat kepada Presiden Indonesia.
MASYARAKAT adat di wilayah Pulau Sumatra terus menghadapi ancaman krisis ekologis. Kerusakan lingkungan hidup ini terjadi akibat meluasnya proyek investasi korporasi.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia menggelar diskusi publik pekan rakyat lingkungan. Acara ini berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Riau. Sebanyak 33 komunitas adat menghadiri pertemuan di Balairung Tennas Effendi.
Ancaman ruang hidup terjadi merata dari Bintan hingga Rokan Hulu. Penyebab utama krisis ini adalah model pembangunan berbasis industri ekstraktif. Wilayah adat tanpa legalitas legal berisiko tinggi terus dirampas negara.
Perempuan adat Suku Duano Indragiri Hilir menceritakan perjuangan menjaga wilayah. Ibu Epi memperjuangkan ruang hidup pencarian mata pencaharian menangkap kerang darah.
“Masyarakat kita di kampung menerima tanah dari leluhur dan tidak ada yang namanya menerima surat, bahkan saat ini muncul konflik yang merenggut ruang hidup masyarakat, “ ujar Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dalam rilis WALHI, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Masyarakat adat dan wilayah adat harus diakui, dilihat sebagai subjek, bukanlah objek. Kalau masyarakat adat bertarung dengan hukum positif, pasti kalah,” jelasnya.
#Respon Pemerintah dan Usulan Hutan Adat
Pemerintah berupaya melakukan percepatan pengakuan legalitas melalui penetapan aturan daerah. Perwakilan DLHK Riau Prayoto menjelaskan, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Kementerian kehutanan sudah berusaha melakukan percepatan pengakuan wilayah adat namun masih terkendala dengan asas legalitas. Terdapat dua hal yaitu pengakuan subjek dan objek. Kalau pengakuan objek di Kementerian Kehutanan,” ujar Julmansyah, S.Hut, M.Ap.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelPemerintah daerah berwenang menetapkan pengakuan subjek hukum melalui mandat khusus Permendagri.
Suku Talang Mamak telah menyerahkan data pemetaan wilayah kepada pemerintah. Namun permohonan masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan respon balasan resmi. Kasus serupa dialami pula oleh masyarakat adat Rempang dan Aceh.
WALHI menyerahkan usulan pengakuan hutan adat seluas 324.319,99 hektar kepada Satgas. Usulan ini mencakup 23 lokasi pada empat wilayah kerja WALHI. WALHI berjanji mendampingi proses pengakuan wilayah adat ini secara berkala.
#Deklarasi Riau 2026 dan Tuntutan Hukum
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan konsolidasi bersama berupa Deklarasi Riau 2026. Deklarasi ini memuat desakan pengesahan penuh Undang-Undang Masyarakat Adat oleh DPR.
Masyarakat adat mendesak penghentian tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi alat penindasan rakyat. Pembangunan proyek wajib tunduk pada prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan.
Hasil deklarasi resmi ini akan dikirimkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dokumen tuntutan ini dikirim juga kepada kepala daerah di Sumatra. Sikap bersama ini dibawa menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup 2026.***