Lewati ke konten

Dari RSUD ke Rumah Dinas: Jebakan Rp 1,25 Miliar Bupati Ponorogo

| 7 menit baca |Eksploratif | 22 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Tim Eksploratif Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

KABAR dari Ponorogo, Jawa Timur, bikin geleng kepala, uang ratusan juta mengalir bukan untuk perbaikan rumah sakit, tapi untuk memperbaiki posisi jabatan. Bupati Sugiri Sancoko, yang dulu dielu-elukan karena “merakyat”, kini harus menghadapi jeratan KPK gara-gara jabatan Direktur RSUD yang tak ingin diganti.

Dari amplop berisi ratusan juta hingga transaksi lewat kerabat, kisah korupsi ini berputar di antara ruang rawat, rumah dinas, dan ruang rapat pemerintah. KPK mengendus aroma uang suap dalam rotasi jabatan, proyek rumah sakit, hingga gratifikasi di lingkaran Pemkab Ponorogo yang kian pekat baunya.

Empat tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo dihadirkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (9/11/2025). Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sekda Ponorogo Agus Pramono, , Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. | Dok KPK

#Dari “Kulo Nuwun” ke “Kulo Nyuwun Duit”

Awal tahun 2025, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, menerima kabar tak sedap, dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. Bukan karena kinerjanya buruk, tapi konon karena persoalan “izin dan restu”. Dalam bahasa politik daerah, kata restu sering kali punya makna yang lebih konkret, uang.

Yunus, yang takut kehilangan kursi empuknya, mencari jalan selamat. Ia menemui Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk berkoordinasi. Dari situ, skema “pengamanan jabatan” mulai dirancang. Dan tentu saja, seperti banyak cerita jabatan di negeri ini, rumusnya sederhana, kalau mau aman, siapkan amplopnya.

Februari 2025, babak pertama dimulai. Rp 400 juta berpindah tangan dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya. Uang itu disebut sebagai “uang pengaman posisi”. Tapi seperti semua urusan yang sudah dimasuki setan amplop, sekali memberi berarti harus terus memberi.

April hingga Agustus, giliran Agus Pramono yang kebagian. Yunus menyerahkan Rp 325 juta kepada Sekda, agar posisinya tetap aman sekaligus melancarkan urusan proyek RSUD. Puncaknya terjadi pada November, saat Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta lewat perantara adik ipar Sugiri, Ninik.

Totalnya mencengangkan: Rp 1,25 miliar. Rinciannya, Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus. “Total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan untuk Agus sebesar Rp 325 juta,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

#Operasi Senyap di Kota Reog

KPK tak tinggal diam. Jumat, 7 November 2025, operasi tangkap tangan dilakukan. Rumah dinas Bupati Ponorogo disambangi, begitu juga kantor bupati, Sekda, BKPSDM, hingga rumah Ely Wododo adik Sugiri Suncoko. Hasilnya, uang tunai setengah miliar, sejumlah dokumen elektronik, dan bukti lain yang disita penyidik.

“Dalam giat itu, penyidik mengamankan barang bukti uang dan dokumen elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Uang Rp 500 juta tersebut diduga hasil dari “permainan jabatan” di RSUD Harjono Ponorogo.

KPK menangkap total 13 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur. Salah satu yang ditangkap yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025). Tujuh orang diangkut ke Gedung KPK di Jakarta

Sementara itu, publik Ponorogo mendadak gaduh. Sebagian masih tak percaya, “Pak Bupati kan sederhana, sering blusukan!”. Tapi sebagian lagi cuma menghela napas. “Lha wong di Ponorogo itu, jabatan bisa lebih panas dari sambel pecel,” celetuk seorang warga di media sosial.

#Empat Nama, Satu Skema

Setelah OTT, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Ahad (9/11/2025), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Skemanya cukup rapi — kalau saja bukan ilegal. Sugiri meminta “uang pengamanan jabatan” agar Yunus tetap menjabat sebagai direktur RSUD. Uang diberikan secara bertahap, total Rp 1,25 miliar. Tapi, karena dunia ini suka dengan ironi, Sugiri malah memetik hasil kebalikannya, bukan kursi empuk, tapi kursi tahanan.

Selain soal jabatan, ada aroma lain, proyek RSUD. Sucipto, rekanan rumah sakit, disebut ikut terlibat dalam dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pola klasik, yang punya proyek, memberi “uang terima kasih” agar urusannya lancar. Semua tampak seperti gotong royong, tapi versinya gotong uang.

#Dari “Ponorogo Hebat” ke “Ponorogo Hebat Diperiksa”

Sugiri Sancoko, yang pernah menenteng slogan “Ponorogo Hebat”, kini malah membuat kabupatennya terkenal dengan embel-embel OTT. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 November 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Bagi publik, kasus ini adalah deja vu. Ponorogo bukan pertama kali tersangkut kasus suap jabatan. Tapi kali ini lebih mencolok karena melibatkan bupati aktif. Ironinya, RSUD Harjono yang seharusnya jadi tempat penyembuhan justru menjadi sumber penyakit birokrasi.

Dalam sebuah ironi lokal, warga sempat menyindir, “Dulu yang sakit datang ke RSUD, sekarang pejabat RSUD yang bikin sakit satu kota.” Lucu, tapi getir.

#KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi: Dari Teman Dekat Jadi Saksi Kunci

Drama suap jabatan di Ponorogo makin berlapis-lapis. KPK menyasar ke nama Indah Bekti Pertiwi, teman dekat Yunus. KPK menduga, Indah punya peran penting dalam pencairan dana Rp 500 juta yang menjadi bagian dari transaksi jual beli jabatan.

Dari luar penggeledahan rumah, warga cuma bisa menatap penasaran, sementara KPK mulai menggeledah ruangan satu per satu. Dalam dokumen resmi KPK, namanya tercatat sebagai Indah Bekti Pratiwi, satu dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT)

KPK menduga Indah bukan sekadar “teman dekat”, tapi juga perantara penting dalam aliran uang suap. Ia disebut menjadi pihak yang membantu Yunus Mahatma mencairkan dana Rp 500 juta dari Bank Jatim — lewat koordinasi dengan seorang pegawai bernama Endrika.

Setelah uang cair, dana itu diserahkan kepada Ninik, yang ditugaskan menerima uang atas perintah langsung sang bupati. Jalur uang itu mengalir mulus: dari rekening Bank Jatim, ke tangan Indah, lalu berpindah ke lingkar keluarga bupati.

Dalam istilah dunia perbankan, transaksi ini mungkin terlihat biasa. Tapi dalam bahasa hukum KPK, itu disebut suap pengurusan jabatan — sesuatu yang bisa membuat satu kabupaten mendadak gaduh.

#Dari Teman Dekat Jadi Saksi Kunci

Meski bukan pejabat pemerintah, Indah Pertiwi kini jadi saksi kunci dalam pengungkapan skandal suap jabatan di Ponorogo. Dari hasil OTT, ia bahkan menjadi orang pertama yang diamankan sebelum tim KPK berhasil menangkap Bupati Sugiri dan Dirut RSUD Yunus Mahatma.

Perannya bukan kecil. Dari Indah-lah, penyidik KPK mulai menelusuri jejak uang Rp 500 juta yang kemudian mengungkap keterlibatan pejabat lain. “Dari IBP itu kemudian diminta supaya YUM (Yunus Mahatma) kembali menemui IBP. Nah setelah ketemu, baru kita konfirmasi,” ujar Asep lagi.

Warga sekitar rumah Indah menyebut, rumah Indah biasanya sepi, tapi sore itu penuh mobil hitam rata-rata laki-laki yang tak biasa bertamu di rumah indah. Dan di tengah hiruk pikuk kasus ini, satu hal jadi jelas, dalam permainan amplop dan jabatan, kadang yang bukan pejabat justru menyimpan kunci terbesar.

#Bayang-bayang Pemilu dan Mental “Setor”

Kasus seperti ini muncul setelah kepala daerah dilantik pada 20 Februari 2025 lalu. Di banyak daerah, jabatan strategis sering kali dipakai untuk menutup ongkos politik, saat pilkada 2024.

Polanya jelas, pejabat butuh dana untuk konsolidasi atau uang susuk untuk cost politik yang memang tak sedikit. Tentunya, ASN yang ingin aman di posisinya siap “setor”. Lingkaran setan ini terus berputar, tanpa banyak yang berani memutusnya.

Sugiri Sancoko dulu dikenal populis, sering turun ke lapangan, dekat dengan rakyat kecil. Tapi seperti pepatah lama, kekuasaan itu seperti obat bius, lama-lama bikin lupa diri. Uang Rp 1,25 miliar yang dikumpulkan dari tiga tahap itu akhirnya justru jadi tali yang menjeratnya sendiri.

Kini, rumah dinas yang dulu ramai dengan agenda pemerintahan berubah sunyi. Plang “Bupati Ponorogo” masih terpasang di depan, tapi di baliknya, proses hukum sedang berjalan.
Dan di Ponorogo, publik mulai belajar lagi satu hal: kadang, yang tampak sederhana justru paling rumit urusannya — apalagi kalau sudah menyangkut amplop dan jabatan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *