Lewati ke konten

105 Ton Limbah B3 di Pungging Mojokerto Dibersihkan Akhir Tahun, Difasilitasi DLH Jawa Timur dan Kabupaten Jombang

| 4 menit baca |Sorotan | 23 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Fio Atmadja Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

 Sebanyak 105 ton limbah B3 jenis slag aluminium di Desa Bangun, Pungging, Mojokerto, akan dibersihkan sebelum akhir Desember. Pemerintah daerah menegaskan proses clean up dilakukan bertahap, diawasi lintas instansi, dan melibatkan pemanfaat limbah berizin.

#Tumpukan limbah dan kekhawatiran warga

Tumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sempat memicu keresahan warga. Limbah yang diketahui berupa slag aluminium, sisa peleburan logam tersebut. Ditemukan warga sedikitnya di 14 titik  lahan terbuka.

DLH Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi dan membuka terpal limbah, Kamis 11 Desember 2025, dipimpin Kepala DLH, melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, kecamatan, desa, serta pemilik lahan terkait pembersihan limbah. | Foto: Fio

Warga mengeluhkan bau menyengat yang muncul dari tumpukan karung dan abu berwarna keabu-abuan tersebut. Kekhawatiran muncul bukan hanya karena aroma yang mengganggu, tetapi juga potensi dampak kesehatan dan lingkungan jika limbah itu terus dibiarkan tanpa penanganan.

Temuan ini pertama kali mencuat pada awal November 2025. Aparat desa bersama instansi terkait kemudian melaporkan kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Sejak saat itu, sejumlah langkah koordinatif dilakukan untuk memastikan limbah tersebut ditangani sesuai prosedur.

#Koordinasi lintas daerah dan peran provinsi

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan penanganan limbah ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah kabupaten. Koordinasi dilakukan dengan DLH Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Jombang, mengingat kapasitas dan kewenangan pengelolaan limbah B3 berada di level yang lebih luas.

“Target kami jelas, sebelum akhir Desember ini pembersihan harus selesai,” ujar Rachmat.

Menurut Rachmat, DLH Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Jombang bersedia memfasilitasi proses clean up, termasuk pengangkutan limbah ke pihak pemanfaat yang memiliki izin resmi.

Pemanfaat limbah yaitu PT Semen Indonesia yang berlokasi di Tuban. Perusahaan ini dinilai memenuhi syarat sebagai penerima limbah B3 untuk dimanfaatkan kembali dalam proses industri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, PT Semen Indonesia bersama pihak transporter telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dumping limbah di Desa Bangun. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi limbah, akses pengangkutan, serta kesiapan teknis sebelum proses pembersihan dilakukan.

DLH Jawa Timur bersama DLH Jombang memfasilitasi clean up, termasuk pengangkutan limbah B3 ke pemanfaat berizin resmi sesuai prosedur dan pengawasan ketat. | Foto: Fio

#Penonaktifan alami dan tahapan clean up

Meski pengangkutan telah direncanakan, limbah tidak serta-merta dipindahkan. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui, proses penonaktifan atau stabilisasi limbah secara alami. Langkah ini diperlukan untuk menghilangkan gas amoniak yang menjadi sumber bau menyengat.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

DLH Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi sekaligus melakukan pembukaan terpal penutup limbah pada Kamis, 11 Desember 2025.

Rapat ini dipimpin langsung Kepala DLH dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari Satpol, Polres Mojokerto, Polsek Bangun, Koramil Pungging, Bakesbangpol, Kepala Desa Bangun, unsur Kecamatan Pungging, dan PT. Kurnia Anggun, serta pemilik  lahan

Dengan dibukanya terpal, limbah dibiarkan terpapar udara selama sekitar satu hingga dua minggu. Proses ini bertujuan agar gas amoniak menguap secara alami, sehingga limbah memenuhi standar bahan baku untuk dimanfaatkan oleh industri semen.

“Ini bagian dari prosedur keselamatan dan standar teknis. Setelah kondisi limbah dinyatakan siap, baru dilakukan pengangkutan,” jelas Rachmat.

Rencana pembersihan memberi harapan warga Desa Bangun, ancaman bau dan risiko lingkungan segera berakhir, sambil menunggu penelusuran asal-usul limbah serta pihak bertanggung jawab pembuangan ilegal. | Foto: Fio

#Pengawasan berlapis dan pelajaran lingkungan

DLH Kabupaten Mojokerto menegaskan akan melakukan pemantauan berkala selama masa penonaktifan hingga proses clean up selesai. Koordinasi dilakukan dengan DLH Provinsi Jawa Timur juga terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan limbah B3 ini.

Kasus dumping limbah di Pungging menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran dan pembuangan limbah industri. Limbah B3, jika tidak dikelola dengan benar, berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Bagi warga Desa Bangun, rencana pembersihan ini setidaknya memberi harapan bahwa ancaman bau dan risiko lingkungan akan segera berakhir. Namun, sejumlah pihak berharap ada penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul limbah dan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan ilegal tersebut.

Pemerintah daerah menyatakan fokus utama saat ini adalah memastikan limbah dibersihkan dengan aman dan tuntas. Ke depan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang, tidak hanya di Mojokerto, tetapi juga di wilayah lain.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *