Lewati ke konten

Demonstran Meninggal di Rutan Medaeng, Negara Didesak Usut Tuntas

| 4 menit baca |Sorotan | 12 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Seorang demonstran aksi Agustus–September 2025, Alfarisi bin Rikosen, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, memicu desakan penyelidikan menyeluruh atas tanggung jawab negara.

#Meninggal Sebelum Putusan Pengadilan

Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi Agustus–September 2025, dikabarkan meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan informasi mengenai kematian Alfarisi diterima lembaganya dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu keluarga mendapat kabar bahwa Alfarisi telah mengembuskan napas terakhirnya beberapa jam sebelumnya.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Setelah sempat ditahan di Polrestabes Surabaya, Alfarisi dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng sejak September 2025. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026. Dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum tersebut gugur karena ia wafat sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Alfarisi masih berstatus sebagai terdakwa. Ia meninggal dunia dalam proses peradilan yang belum selesai,” ujar Khoir.

#Penurunan Kondisi Fisik dan Dugaan Kelalaian

Menurut KontraS Surabaya, selama masa penahanan Alfarisi mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis, diperkirakan mencapai 30–40 kilogram. Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan.

Berdasarkan keterangan rekan satu sel, menjelang wafat Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang. Tidak ada informasi sebelumnya yang disampaikan kepada keluarga mengenai kondisi medis serius yang dialami Alfarisi selama di dalam rutan.

Khoir menegaskan, setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara. Secara hukum, peristiwa tersebut menimbulkan tanggung jawab langsung pemerintah untuk melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan.

“Tidak adanya informasi awal mengenai kondisi medis serius, dikombinasikan dengan laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan,” kata Khoir.

KontraS mendesak pemerintah segera membentuk tim independen untuk menyelidiki penyebab kematian Alfarisi. Selain itu, mereka meminta akses informasi dibuka seluas-luasnya kepada publik dan keluarga korban, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan tindakan atau kelalaian aparat.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Alfarisi diketahui merupakan pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Surabaya. Untuk bertahan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka. Jenazah Alfarisi pada hari yang sama dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang untuk dimakamkan.

#Penjelasan Rutan dan Penghentian Penuntutan

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi kabar meninggalnya Alfarisi. Ia menyebut Alfarisi meninggal sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan diagnosis medis awal, penyebab kematian adalah gagal pernapasan.

Namun, Tristiantoro mengatakan pihak rutan memperoleh informasi dari keluarga bahwa Alfarisi memiliki riwayat kejang-kejang sejak kecil. Riwayat tersebut diduga menjadi faktor yang memicu kondisi fatal yang dialaminya.

“Kalau diagnosa medisnya gagal pernapasan. Tetapi dari keterangan keluarga, almarhum memang memiliki riwayat kejang-kejang sejak kecil,” ujar Tristiantoro.

Ia juga membantah adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan selama Alfarisi ditahan. Menurutnya, almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah terlibat pelanggaran tata tertib rutan. Bahkan, pada waktu subuh sebelum wafat, Alfarisi masih sempat melaksanakan ibadah bersama rekan-rekannya.

Pihak rutan menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi kepada keluarga secara terbuka. Keluarga disebut menerima kepergian Alfarisi dan memilih untuk tidak dilakukan autopsi lanjutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menyatakan bahwa dengan meninggalnya Alfarisi, proses penuntutan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum. Jaksa akan melaporkan surat kematian kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk penetapan gugurnya penuntutan.

Meski demikian, KontraS menilai kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal. Mereka menyebutnya bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum, terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *