Tujuh pekerja tambang timah ilegal tertimbun longsor di Desa Pemali, Bangka. Peristiwa ini mengungkap akar masalah tambang ilegal yang tak kunjung tuntas.
Desa Pemali, Bangka, menjadi saksi tragedi longsor di tambang timah illegal pada Senin (2/2/2026). Belasan pekerja mengoperasikan ekskavator di lahan bekas tambang ketika kontur tanah mendadak bergeser. Tanah yang labil menimbun tujuh pekerja, enam di antaranya tewas dievakuasi, sementara satu orang masih hilang hingga Selasa pagi (3/2/2026).
Kepala SAR Pangkalpinang, Mikel Rachman Junika menegaskan, risiko tinggi dalam operasi penyelamatan. “Tim penyelamat harus berhati-hati karena kondisi lokasi longsor sangat berbahaya dan rentan terjadi longsor susulan,” jelasnya, diikutip BBC Indonesia.
PT Timah Tbk memastikan lokasi masuk wilayah IUP mereka, tetapi aktivitas yang menimbulkan longsor berlangsung ilegal tanpa izin perusahaan. Meski demikian, PT Timah mengerahkan alat berat untuk membantu pencarian korban.
Peristiwa ini mengingatkan insiden serupa di tambang emas ilegal Pongkor, Jawa Barat, pertengahan Januari lalu, yang menelan 11 nyawa akibat paparan gas beracun. Kasus Bangka dan Pongkor menegaskan risiko tinggi pekerjaan tambang ilegal yang kerap mengabaikan aspek keselamatan.
#Mengapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas?
Kondisi tambang ilegal di Indonesia tetap masif, meski aparat telah berulang kali menindak. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyoroti dua faktor utama, yakni kebutuhan ekonomi masyarakat dan lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang dijalankan korporasi besar.
Menueutnya, tambang ilegal terbagi menjadi dua jenis, yakni tambang rakyat dan korporasi ilegal. “Tambang rakyat skalanya kecil, kedalaman terbatas, menggunakan alat tradisional, umumnya untuk bertahan hidup. Tambang korporasi ilegal, skala luas, memicu kerusakan lingkungan besar, tidak membayar royalti, dan sering menyamarkan aktivitasnya dengan “mengatasnamakan tambang rakyat, “ungkapnya.
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menambahkan, “Setiap tambang ilegal ada backing-nya, biasanya polisi, tentara, pejabat daerah, atau orang dekat partai politik. “ katanya. “Selama backing ini tak ditindak tegas, tambang ilegal akan terus berlangsung.”
Temuan KPK sebelumnya menunjukkan 60% dari 10.000 IUP bermasalah, banyak di antaranya ilegal atau menunggak kewajiban PNBP. Selain itu, perubahan regulasi penerbitan IUP yang berulang-ulang dari bupati, gubernur, hingga kementerian membuat pengawasan sulit.
Legal opinion (LO) Kejaksaan pun sering digunakan untuk “menghidupkan kembali” IUP bermasalah, memicu kritik maladministrasi. Akibatnya, tambang ilegal dapat muncul kembali meski sebelumnya telah ditindak.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Upaya Pemerintah dan Harapan Penertiban
Era pemerintahan Prabowo-Gibran membawa terobosan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait.
Satgas yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 tahun 2025 itu, fokus menertibkan usaha berbasis sumber daya alam, termasuk tambang ilegal. Hingga akhir 2025, Satgas menguasai lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan dan menagih denda administratif Rp6,6 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk legalisasi kegiatan tambang rakyat. Total 313 WPR ditetapkan di Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
WPR bertujuan memberi kepastian hukum dan mengatur tata ruang, tetapi pelaku tetap harus mengantongi IPR agar sah.
Dalam hal ini Bisman juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam legalisasi. “Kalau melegalkan sesuatu yang ilegal, itu berbahaya. Pemberian izin harus selektif, memperhatikan kelayakan lingkungan dan keaslian pelaku.” Untuk korporasi besar, tidak ada jalan lain selain pendekatan hukum dan penindakan tegas, “ tegasnya.
Presiden Prabowo memberi sinyal kuat komitmen memberantas tambang ilegal, termasuk jika pelaku “orang-orang besar atau jenderal.” Harapan muncul dari langkah Satgas PKH yang menindak dan mencabut izin perusahaan bermasalah. Meski demikian, Laode menekankan, “Pemberantasan tambang ilegal gampang jika Presiden, Kapolri, Panglima, dan Ketua KPK tegas menghukum backing dan pelaku.”
Kasus longsor di Bangka menjadi pengingat tragis bahwa tambang ilegal tak hanya merusak lingkungan, tapi juga menelan korban nyawa, menggarisbawahi perlunya penegakan hukum konsisten dan transparansi dalam tata kelola pertambangan di Indonesia.***