Produksi sampah melonjak drastis, plastik mendominasi, dan kebijakan tersendat. Indonesia menghadapi tekanan besar untuk segera menerapkan instrumen fiskal demi mengendalikan krisis lingkungan.
“Kita sedang berpacu dengan waktu melawan krisis lingkungan.” Demikian pernyataan Alaika Rahmatullah, Kepala Divisi Edukasi dan Kampanye Ecologocal Consevation and Wetlands Obeservation (Ecoton) yang disampaikan dalam pekan ini, Rabu, 25 Maret 2026,
Ia mengatakan, hal ini mencerminkan situasi genting yang tengah dihadapi Indonesia. Dengan skenario business as usual, produksi sampah domestik nasional pada 2025 diproyeksikan mencapai 63 juta ton per tahun.
Proyeksi itu, kata Alaika, tercantum dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 yang disusun Kementerian PPN/Bappenas.
“Laporan yang menurut saya memperingatkan adanya potensi kemunduran drastis dalam pengelolaan sampah. Jika tidak ada perubahan signifikan, pada 2045 hanya sekitar 9,39 persen sampah yang akan terkelola,” kata Alaika.
Kondisi ini menegaskan, masih kata Alaika, adanya jurang antara laju produksi sampah dan kapasitas pengelolaannya. “Sistem yang ada sekarang belum mampu mengejar laju konsumsi masyarakat. Kalau tidak ada intervensi kebijakan yang kuat, krisis ini akan terus membesar dan dampaknya merembet ke berbagai sektor,” ulas Alaika.

#Plastik, Mikroplastik, dan Beban Ekonomi
Dari seluruh jenis sampah, plastik menjadi aktor dominan yang memperparah persoalan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup, menunjukkan plastik menyumbang 19,74 persen dari total sampah pada 2025, menjadikannya kontributor terbesar kedua setelah sisa makanan.
Besarnya kontribusi ini berkaitan dengan tingginya konsumsi plastik kemasan. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) mencatat, plastik kemasan mencapai 65 persen dari total konsumsi nasional. Angka ini menggambarkan ketergantungan yang tinggi terhadap material sekali pakai.
Dampaknya tidak hanya terlihat di darat, tetapi juga di laut. Lebih dari 500.000 ton limbah kantong plastik dihasilkan setiap tahun, dengan sekitar 40 persen mencemari perairan. Sampah tersebut kemudian terurai menjadi mikroplastik yang masuk ke rantai makanan dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Kerugian ekonomi akibat kondisi ini sangat besar. Studi terbaru memperkirakan dampak pencemaran plastik laut mencapai Rp 148 triliun per tahun. Sektor perikanan menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan kerugian nelayan sekitar Rp 41 triliun akibat penurunan hasil tangkapan dan kontaminasi mikroplastik.
Pada titik ini, persoalan plastik bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Persoalan ini telah berkembang menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, ketahanan pangan, dan stabilitas ekonomi nasional.

#Dari Pungutan Tak Jelas ke Cukai Terukur
Sementara itu Manager Operasional Refilin, Jofan Ahmad Arianto ketika dimintai tanggapannya menilai, sejak awal kebijakan ini tidak pernah benar-benar dirancang sebagai instrumen lingkungan.
“Sejak awal sudah terlihat bahwa pungutan ini tidak punya arah yang jelas. Dana yang terkumpul tidak diikat untuk kepentingan lingkungan, sehingga praktiknya lebih mirip tambahan pendapatan ritel,” ujar Jofab saat dihubungi, Kamis, (26/3/2026).
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Aprindo pada 2016 yang menegaskan, kelebihan penjualan kantong plastik tidak digunakan untuk program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Dengan kata lain, pungutan Rp 200 per kantong tidak pernah memiliki jaminan sebagai dana konservasi lingkungan.
Akibatnya, kebijakan ini kehilangan legitimasi publik. Konsumen membayar, tetapi tidak pernah tahu ke mana dana tersebut mengalir dan apa dampaknya bagi lingkungan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Persoalan sampah terus menumpuk tanpa solusi berkelanjutan. Kondisi di TPST Bantargebang, Kota Bogor, Jawa Barat menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan sampah berlangsung selama puluhan tahun tanpa perubahan signifikan.
Gunungan sampah terus bertambah, mencerminkan kegagalan sistemik dalam mengendalikan sumbernya.
Lebih ironis lagi, kebijakan kantong plastik berbayar tidak berjalan konsisten. Pada masa uji coba 2016, penggunaan plastik sempat turun hingga 25–30 persen. Akibatnya, banyak daerah menghentikan kebijakan karena tidak adanya payung hukum yang kuat.
“Ketika diberlakukan kembali pada 2019, implementasinya tidak seragam, sebagian ritel menerapkan pungutan, sebagian lainnya tidak. Itu yang terjadi pada kenyataannya, “ ucap Jofan.
“Tidak adanya basis data nasional memperparah situasi. Tidak pernah ada catatan resmi mengenai total dana yang terkumpul, alokasi penggunaannya, maupun dampak lingkungannya. Negara, dalam hal ini, kehilangan kendali atas instrumen kebijakan yang seharusnya strategis, “ terangnya.
Kondisi ini menegaskan perlunya pendekatan yang lebih sistemik. Cukai plastik menjadi salah satu opsi yang dinilai lebih akuntabel. Sebagai instrumen fiskal, cukai dirancang untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif, bukan hanya menambah penerimaan negara.
Berbeda dengan pungutan mandiri, penerimaan cukai masuk langsung ke APBN, tercatat secara transparan, dan dapat diaudit. Negara memiliki kontrol penuh untuk memastikan dana tersebut digunakan bagi pengelolaan sampah dan transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Pengalaman negara lain menunjukkan hasil yang signifikan. Irlandia mampu menurunkan konsumsi kantong plastik hingga 90 persen dalam satu tahun. Inggris dan Vietnam juga mencatat penurunan melalui kebijakan serupa, sekaligus mengumpulkan dana untuk mendukung program lingkungan.
Namun, penerapan di Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Plastik murah selama ini menjadi tulang punggung efisiensi biaya produksi mereka.
Karena itu, kebijakan cukai perlu dirancang dengan skema diferensiasi tarif. Plastik sekali pakai dapat dikenakan tarif tinggi, sementara bahan daur ulang atau ramah lingkungan mendapat keringanan. Dana cukai juga dapat dialokasikan untuk mensubsidi kemasan alternatif agar lebih terjangkau.
“Kalau tidak ada desain yang adil, UMKM yang akan paling terdampak. Tapi kalau dirancang dengan benar, justru bisa mendorong transisi tanpa mematikan usaha kecil,” kata Jofan.
Pada akhirnya, waktu terus berjalan. Setiap hari, sekitar 21.000 ton sampah plastik dihasilkan, dengan 1.100 ton berakhir di laut. Tanpa kebijakan yang tegas dan terukur, krisis ini akan terus membesar- dan semakin sulit dikendalikan. ***