Ekspansi tambang nikel di pulau kecil memicu deforestasi, paparan logam berat, dan ketidakadilan iklim, mengancam kesehatan serta ruang hidup masyarakat pesisir Indonesia.
Transisi energi kerap dipromosikan sebagai jalan keluar krisis iklim global. Padahal realitas yang terjadi tidak demikin. Justru yang terjadi memperlihatkan konsekuensi serius, terutama bagi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Isu ini mencuat saat digelar talkshow bertemakan “Transisi Energi yang Melukai: Ekspansi Nikel dan Masa Depan Pesisir serta Pulau-pulau Kecil Nusantara” dalam rangkaian Pesta Media AJI Jakarta 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Melihat realita yang terjadi, Juru Kampanye Satya, Bumi Dhany Alfalah menjelaskan, kondisi yang terjadi Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Kata Dhany, apa yang terjadi di Pulau Kabaena merupakan contoh konkret dampak negatif ekspansi nikel.
Pulau dengan luas sekitar 891 kilometer persegi itu, kata Dhany, mengalami tekanan besar sejak aktivitas tambang masuk pada 2006. “Sebanyak 73 persen wilayah Kabaena telah terbebani izin tambang, “ ucapnya, Ahad, (13/4/2026).
Berdasar data yang ia miliki, dalam lima tahun terakhir, laju deforestasi meningkat tajam. Luas area tambang mencapai sekitar 3.600 hektare, setara ratusan kali luas kawasan Taman Ismail Marzuku.
Perubahan bentang alam berlangsung cepat, menggerus hutan dan mempersempit ruang hidup masyarakat. “Cerita dari Kabaena memperlihatkan sisi gelap transisi energi yang jarang terlihat,” tandas Dhany.
Dampak ini langsung dirasakan masyarakat adat Moronene serta komunitas Bajau. Aktivitas tambang sangat memengaruhi wilayah darat dan laut, termasuk sumber pangan dan mata pencaharian.
“Sedimentasi meningkat, kualitas air menurun, dan ekosistem pesisir mengalami tekanan, “ jelasnya.
Mendengar cerita Dhany, kondisi lingkungan di wailayah sana telah menunjukkan transisi energi berbasis ekstraksi mineral belum sepenuhnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Padahal pulau kecil ini dengan ekosistem rentan menjadi lokasi yang paling terdampak.
#Paparan Logam Berat Mengancam Kesehatan
Satya Bumi sendiri telah mengungkap dampak serius terhadap kesehatan warga Kabaena dari hasil penelitiannya. Pengujian dilakukan terhadap berbagai sampel, termasuk air laut, air sungai, kerang, serta urin manusia.
Hasilnya menunjukkan adanya paparan logam berat dalam kadar tinggi. Konsentrasi nikel dalam urin warga berkisar antara 4,77 hingga 36,07 mikrogram per liter, dengan rata-rata 16,65 mikrogram per liter. Angka tersebut menunjukkan paparan lima hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum.
Dalam beberapa kasus, kadar tersebut mendekati tingkat yang ditemukan pada pekerja industri nikel. Temuan ini memperlihatkan tingkat paparan yang tidak wajar bagi masyarakat umum.
“Paparan ini tidak hanya luas secara wilayah, tetapi juga intens secara biologis,” ujar Dhany.
Temuan lain menunjukkan kondisi yang lebih mengkhawatirkan pada anak-anak. Kandungan kadmium dalam tubuh anak tercatat lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Situasi ini mengindikasikan risiko jangka panjang terhadap kesehatan generasi berikutnya.
“Yang paling miris, kandungan kadmium pada anak ditemukan lebih tinggi dibandingkan orang dewasa,” kata Dhany.

Data layanan kesehatan dari puskesmas setempat memperlihatkan peningkatan kasus gangguan pernapasan dan penyakit kulit. Sekitar 70 persen warga mengaku mengalami gejala seperti gatal dan sesak napas.
Sebagian besar warga tidak mengetahui penyebab keluhan tersebut. Minimnya informasi membuat paparan logam berat tidak terdeteksi sebagai sumber masalah kesehatan.
“Ketika mereka mengeluh gatal, hanya diberi sabun. Itu bukan pengobatan, dan praktik seperti ini tidak etis,” ujar Dhany.
Paparan logam berat berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan organ hingga gangguan sistem imun. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Dari sisi sosial, sebagian besar warga tidak dilibatkan dalam proses perizinan tambang. Sebanyak 73 persen responden mengaku tidak pernah dikonsultasikan, dan 61 persen tidak menerima kompensasi.
Dhany menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat lokal menanggung dampak tanpa memiliki ruang untuk menentukan kebijakan.
“Tambang harus dicabut dan diikuti rehabilitasi lingkungan serta pemulihan ekonomi dan psikologis masyarakat,” ujarnya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Ketidakadilan Iklim dan Tantangan Kebijakan
Mendapati ceri Dhany, Direktur Program Yayasan KEHATI, Rony Megawanto pun menyoroti ketimpangan yang terjadi di Pulau Kabaena itu, terutama dampak krisis iklim terhadap masyarakat pesisir dan pulau kecil.
Kelompok itu menjadi pihak paling terdampak, meskipun kontribusinya terhadap emisi karbon relatif kecil. Mayoritas penduduk pulau kecil merupakan nelayan yang bergantung pada sumber daya alam untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau bicara dampak perubahan iklim, masyarakat pulau kecil yang paling terdampak. Ketidakadilan iklim terlihat jelas ketika wilayah tersebut juga dieksploitasi,” kata Rony.
Ketergantungan pada energi fosil masih menjadi persoalan utama. Aktivitas pertambangan nikel yang mendukung industri energi bersih tetap menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut menciptakan siklus yang sulit diputus. Eksploitasi energi fosil menghasilkan emisi, yang memicu perubahan iklim. Dampaknya berupa bencana yang menekan ekonomi. Dalam situasi tersebut, eksploitasi sumber daya kembali ditingkatkan.
“Kalau praktik ini terus berjalan, akan terbentuk lingkaran setan antara energi fosil, emisi karbon, perubahan iklim, dan bencana,” ujar Rony.
Direktur Program Indonesia Ocean Justice Initiative, Stephanie Juwana menekankan, pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan pulau kecil sebagai bagian dari mandat konstitusi.
Kerangka hukum di Indonesia dinilai telah menyediakan dasar perlindungan yang cukup kuat. Regulasi terkait lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir telah tersedia. Tantangan utama terletak pada implementasi.
Stephanie menyoroti adanya pergeseran orientasi kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi.
“Aturan zona inti melarang reklamasi, dumping, dan tambang. Aturan tersebut baik. Masalah muncul ketika ada pengecualian untuk Proyek Strategis Nasional,” ujar Stephanie.
Kebijakan tersebut membuka peluang eksploitasi di kawasan yang seharusnya dilindungi. Akibatnya, perlindungan lingkungan menjadi tidak konsisten.
Stephanie juga menyinggung konsep konstitusi ekologis yang telah diterapkan di beberapa negara. Pendekatan tersebut mengakui hak alam sebagai bagian dari sistem hukum.
“Pengakuan terhadap hak alam penting untuk memastikan keberlanjutan. Saat ini kita belum sampai pada tahap itu,” ujarnya.
Perlindungan pulau kecil berkaitan erat dengan keadilan iklim. Pengelolaan wilayah pesisir perlu melibatkan masyarakat lokal sebagai pihak utama yang terdampak.
Selain itu, diperlukan penguatan kebijakan perubahan iklim yang mencakup target ambisius, tata kelola lintas sektor, transparansi, serta mekanisme penegakan hukum.
“Yang dibutuhkan adalah keberlanjutan yang kuat. Pendekatan yang membolehkan kerusakan di satu wilayah dengan alasan perlindungan di wilayah lain tidak bisa dipertahankan,” kata Stephanie.
Transisi energi tetap menjadi kebutuhan global dalam menghadapi krisis iklim. Pengalaman di Kabaena menunjukkan bahwa proses tersebut dapat memunculkan masalah baru ketika tidak dirancang secara adil.
Keseimbangan antara kebutuhan energi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa pendekatan yang menyeluruh, transisi energi berisiko memperdalam ketimpangan dan memperbesar beban bagi kelompok yang paling rentan.
Diskusi dalam forum tersebut menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari penurunan emisi karbon. Dampak terhadap manusia, ekosistem, dan keadilan sosial menjadi indikator yang tidak dapat diabaikan.***