Lewati ke konten

Laporan Bakumsu: Aktor Negara Dominasi Pelanggaran HAM di Sumatera Utara

| 5 menit baca |Sorotan | 14 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Bakumsu mencatat 20 dugaan pelanggaran HAM sepanjang Maret 2026 di Sumatera Utara, didominasi keterlibatan aktor negara, kekerasan aparat, serta lambannya penanganan hukum.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat sedikitnya 20 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia sepanjang Maret 2026. Dari jumlah itu, 11 kasus atau sekitar 55 persen melibatkan aktor negara, baik sebagai pelaku langsung, pihak yang diduga terlibat, maupun institusi yang melakukan pembiaran.

Temuan ini memperlihatkan tingginya keterlibatan aparat dan institusi negara dalam praktik pelanggaran hak warga. Keterlibatan tersebut mencakup tindakan langsung hingga kelalaian dalam menjalankan kewajiban perlindungan.

Staf Studi dan Advokasi Bakumsu, Tommy Sinambela, menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi persoalan struktural. Pelanggaran HAM, menurut dia, tidak hanya bersumber dari tindakan kriminal individu, melainkan berkaitan dengan kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya.

“Dominannya keterlibatan aktor negara mengindikasikan adanya kegagalan dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga,” kata Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 15 April 2026.

Tommy menambahkan, institusi yang semestinya menjadi pelindung masyarakat kerap berada dalam posisi yang justru memperparah situasi. “Situasi ini memperlihatkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru kerap menjadi bagian dari persoalan,” ujar dia.

Data pemantauan ini juga menunjukkan pola berulang dalam lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas. Reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum dinilai belum menghasilkan perubahan signifikan dalam praktik di lapangan.

Kondisi tersebut berimplikasi langsung pada meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika aparat terlibat dalam pelanggaran, mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

#Kekerasan Berbasis Gender dan Femisida

Sepanjang Maret, Bakumsu mencatat sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika dihitung sejak Januari 2026, jumlahnya mencapai 17 kasus. Angka ini menunjukkan tren kekerasan berbasis gender yang terus terjadi.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Kota Medan. Seorang perempuan ditemukan tewas dengan jasad dimasukkan ke dalam boks kontainer. Peristiwa tersebut disertai dugaan kekerasan seksual dan tindakan brutal lainnya.

Bakumsu menilai kasus tersebut perlu dibaca dalam perspektif femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi kekerasan berbasis gender. Perspektif ini menekankan adanya relasi kuasa timpang, objektifikasi, serta dehumanisasi terhadap korban.

Tommy menjelaskan bahwa unsur kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tubuh korban menunjukkan adanya penghinaan terhadap martabat perempuan. “Dalam perspektif HAM, femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender dan menandakan kegagalan negara dalam membangun sistem pencegahan yang efektif,” kata dia.

Pendekatan femisida dinilai penting agar aparat penegak hukum tidak memandang kasus semata sebagai tindak kriminal biasa. Perspektif ini juga membuka ruang bagi penanganan yang lebih komprehensif, termasuk perlindungan korban dan pencegahan berulangnya kekerasan.

Selain itu, lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak turut memperparah situasi. Minimnya layanan pendampingan, lambannya respons aparat, serta rendahnya akses keadilan bagi korban menjadi faktor yang terus berulang dalam berbagai kasus.

Bakumsu menilai perlindungan terhadap kelompok rentan masih belum menjadi prioritas dalam kebijakan dan praktik penegakan hukum di daerah. Tanpa perbaikan sistemik, kasus serupa berpotensi terus terjadi.

#Penundaan Hukum dan Kekerasan Aparat

Selain kekerasan berbasis gender, Bakumsu juga menyoroti praktik penundaan penanganan perkara atau undue delay dalam sejumlah kasus. Penundaan ini dinilai melanggar hak korban atas kepastian hukum dan keadilan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Nias Selatan yang telah berjalan hampir 10 bulan tanpa kejelasan. Proses hukum yang berlarut-larut memperpanjang penderitaan korban serta keluarga.

Kasus lain mencakup laporan dugaan pemerasan oleh Marlini Nasution di Polda Sumatera Utara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Selain itu, penanganan perkara penelantaran anak di Polres Simalungun juga berjalan lambat.

Menurut Bakumsu, pola ini menunjukkan buruknya respons aparat terhadap laporan masyarakat, terutama dari kelompok rentan seperti warga miskin dan korban dengan keterbatasan akses hukum.

“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil dan kepastian hukum,” kata Tommy.

Di sisi lain, kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat juga masih terjadi. Bakumsu mencatat setidaknya tiga peristiwa serius sepanjang Maret.

Kasus pertama adalah dugaan penganiayaan oleh oknum TNI/BKO PTPN IV Tandem Group terhadap Indra Utama di Deli Serdang. Korban meninggal dunia setelah dituduh mencuri sawit, tanpa melalui proses peradilan.

Kasus kedua melibatkan dugaan penyiksaan terhadap seorang remaja berinisial FS. Korban dilaporkan mengalami kekerasan dalam proses penanganan oleh aparat, dengan proyektil yang disebut masih bersarang di tubuhnya. Kasus ini kini didampingi oleh KontraS Sumatera Utara.

Kasus ketiga adalah dugaan penyalahgunaan senjata api oleh seorang jaksa berinisial EMN di kawasan Medan Amplas. Jaksa tersebut dilaporkan menodongkan senjata kepada seorang satpam, tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi di luar kewenangan.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola kekerasan aparat yang terus berulang. Penggunaan kekuatan secara berlebihan, penyiksaan, hingga intimidasi menjadi bagian dari praktik yang masih ditemukan dalam penegakan hukum.

“Kasus-kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan belum efektifnya mekanisme akuntabilitas dalam institusi penegak hukum,” ujar Tommy.

Bakumsu menilai kondisi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga. Tingginya keterlibatan aktor negara dalam pelanggaran HAM menjadi indikator adanya masalah sistemik yang belum terselesaikan.

Pembiaran terhadap femisida, penundaan penegakan hukum, serta kekerasan aparat dinilai akan semakin menormalisasi pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan. Tanpa pembenahan menyeluruh, situasi ini berpotensi terus berulang dan memperburuk kondisi perlindungan hak warga di Sumatera Utara.

Bakumsu mendesak adanya langkah konkret untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak secara transparan dan adil. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *