Pencemaran sungai terus meningkat. Pendekatan hukum administratif dinilai gagal menghentikan kerusakan ekologis dari hulu hingga wilayah hilir.
Selama bertahun-tahun, sungai di Indonesia diposisikan terutama sebagai alat pemenuh kebutuhan manusia. Sungai dipandang sebagai sumber air baku, saluran irigasi, penggerak industri, hingga tempat pembuangan limbah. Cara pandang yang antroposentris ini melahirkan kebijakan yang menempatkan keberlanjutan ekosistem di bawah kepentingan ekonomi dan pembangunan.
Akibatnya kini semakin nyata. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Statistik Indonesia 2024 menunjukkan banyak sungai besar di Indonesia berada pada status tercemar ringan hingga sedang berdasarkan klasifikasi mutu air Kelas II PP No. 82 Tahun 2001.
Situasi tersebut belum membaik. Hasil Pemantauan Mutu Air Semester I 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan 70,7 persen lokasi sungai yang dipantau berada dalam kondisi tercemar.
Lima daerah aliran sungai utama, yakni Citarum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas, menunjukkan peningkatan tekanan pencemaran di berbagai segmen aliran. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan sungai bukan lagi persoalan sporadis, melainkan krisis ekologis yang berlangsung sistemik dari wilayah hulu hingga pesisir.

Di Jawa Timur, Sungai Brantas menjadi contoh paling nyata. Sungai yang memasok kebutuhan air jutaan warga itu berkali-kali dilaporkan mengandung limbah domestik, residu industri, serta mikroplastik. Penelitian Anggayasti pada 2024 di kawasan hulu Brantas di Malang menunjukkan dominasi sampah plastik sekali pakai dalam limbah lokal yang masuk ke aliran sungai.
Temuan itu penting karena pencemaran di wilayah hulu akan terakumulasi sepanjang aliran hingga hilir. Ketua tim penelitian Pusat Studi Pesisir dan Kelautan Universitas Brawijaya, Prof. Andi Kurniawan, menyebut kandungan mikroplastik di aliran sungai berkisar 2–8 partikel per liter dan cenderung meningkat mendekati muara. Artinya, pencemaran plastik telah bergerak masuk ke rantai pangan manusia.
Masalahnya bukan hanya pada besarnya pencemaran, tetapi juga pendekatan hukum yang selama ini diterapkan. Tata kelola sungai masih bertumpu pada izin, baku mutu, dan sanksi administratif. Model seperti ini bekerja setelah kerusakan terjadi. Sungai tercemar lebih dulu, sementara penindakan sering datang terlambat dan minim pemulihan ekologis.
Pendekatan itu menunjukkan keterbatasan mendasar. Negara masih memosisikan sungai sebagai objek yang dapat dimanfaatkan selama memenuhi batas administratif tertentu. Padahal, kerusakan ekosistem tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan denda atau teguran.
#Menggeser Perspektif dari Eksploitasi ke Perlindungan
Di tengah krisis tersebut, muncul dorongan untuk mengubah paradigma dari antroposentrisme menuju ekosentrisme. Dalam pendekatan ini, sungai dipahami sebagai sistem hidup yang memiliki kepentingan ekologis sendiri. Sungai tidak lagi diperlakukan semata sebagai sumber daya, melainkan sebagai entitas yang perlu dilindungi.
Konsep hak sungai atau right of river berkembang dari gagasan bahwa alam memiliki hak untuk tetap lestari. Sungai dianggap memiliki hak untuk mengalir, bebas dari pencemaran, serta dipulihkan ketika rusak. Pandangan ini memang terdengar baru dalam konteks hukum Indonesia, tetapi telah diterapkan di sejumlah negara.
Selandia Baru menjadi salah satu contoh penting ketika Sungai Whanganui diakui sebagai subjek hukum pada 2017 melalui undang-undang khusus. Negara menunjuk wali resmi untuk mewakili kepentingan sungai dalam pengambilan keputusan. Di Kolombia, Mahkamah Konstitusi mengakui Sungai Atrato sebagai entitas yang memiliki hak untuk dilindungi dan dipulihkan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelUganda bahkan memasukkan pengakuan hak alam dalam National Environment Act 2019. Regulasi itu memberi ruang bagi warga negara untuk mengajukan gugatan atas nama ekosistem yang rusak. Model seperti ini mengubah posisi negara dari sekadar pemberi izin menjadi pihak yang bertanggung jawab atas keberlanjutan ekologis.
Jika ditarik ke konteks Indonesia, pendekatan tersebut sebenarnya memiliki landasan konstitusional. Pasal 33 UUD 1945 menyebut sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Selama ini, frasa “dikuasai” lebih sering dimaknai sebagai kewenangan mengatur pemanfaatan. Padahal, penguasaan juga dapat dimaknai sebagai kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan demi kepentingan publik jangka panjang.

#Dari Seremoni Lingkungan ke Pemulihan Ekologis
Pengakuan terhadap hak sungai tentu tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pencemaran. Namun pendekatan ini dapat mengubah arah kebijakan lingkungan yang selama ini terlalu administratif dan seremonial.
Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki berbagai program pengendalian pencemaran dan pengurangan sampah. Masalahnya, keberhasilan sering diukur dari jumlah kegiatan, bukan kondisi ekologis sungai itu sendiri. Padahal ukuran paling relevan adalah kualitas air, penurunan beban pencemar, serta pemulihan ekosistem.
Lemahnya transparansi data dan inkonsistensi penegakan hukum juga menjadi persoalan besar. Banyak pelanggaran limbah industri berhenti pada sanksi administratif tanpa pemulihan yang jelas. Dalam pendekatan hak sungai, pelanggaran terhadap ekosistem diposisikan sebagai pelanggaran terhadap subjek yang dilindungi.
Konsekuensinya tidak berhenti pada pembayaran denda. Ada kewajiban pemulihan yang harus dijalankan secara nyata. Selain itu, komunitas warga, akademisi, dan organisasi lingkungan memiliki posisi lebih kuat untuk bertindak sebagai wakil kepentingan sungai dalam pengawasan maupun gugatan hukum.
Perubahan tidak harus menunggu lahirnya undang-undang nasional baru. Pemerintah daerah dapat memulai melalui regulasi berbasis ekosistem, kewajiban publikasi data kualitas air secara berkala, hingga pembentukan forum wali sungai yang melibatkan masyarakat sipil dan perguruan tinggi.
Sungai Brantas dapat menjadi titik awal perubahan cara pandang tersebut. Sebab persoalan sungai bukan semata urusan air yang mengalir, melainkan soal keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem yang saling bergantung. Ketika sungai dipahami sebagai subjek, bukan objek, maka kebijakan lingkungan tidak lagi hanya berbicara tentang pemanfaatan, tetapi juga tentang tanggung jawab menjaga kehidupan.***

Opini ini ditulis oleh Yasinta Aulia BP, mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Tulisan ini berangkat dari hasil penelitiannya tentang Sungai Brantas berjudul Analisis Tata Kelola Pengendalian Pencemaran Kali Brantas Multi-Stakeholder dan Integrasi Konsep Rights of Rivers yang disusun usai menyelesaikan program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).