Lewati ke konten

Gonta-ganti Penyelidik 3 Kali, Kasus Penganiayaan Jurnalis di Surabaya Dinilai Lamban dan Tak Profesional

| 3 menit baca |Sorotan | 3 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Fia Atmadja

KAJ Jawa Timur menilai penanganan kasus penganiayaan jurnalis Beritajatim.com berjalan lamban dan tidak profesional selama setahun lebih.

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali menyoroti penanganan kasus intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, oleh Polrestabes Surabaya. KAJ menilai kepolisian tidak profesional karena perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan meski telah berjalan selama 1 tahun 3 bulan.

Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut lambannya proses penanganan terlihat dari pergantian penyelidik yang sudah terjadi tiga kali sejak perkara dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polrestabes Surabaya.

“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban,” kata Salawati saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026).

Menurut Salawati, ketidakprofesionalan juga tampak dari tidak adanya surat resmi pemanggilan pemeriksaan terhadap korban. Selain itu, pemeriksaan tambahan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin ditunda mendadak menjadi Kamis, 11 Juni 2026.

Pemberitahuan penundaan pemeriksaan, kata dia, hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp. Meski demikian, Rama dan tim pendamping hukum tetap mendatangi Polrestabes Surabaya dengan harapan perkara tersebut segera mengalami perkembangan hukum.

Salawati menilai kasus ini semestinya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, bukti berupa rekaman video, foto, dan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

“Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian. Karena tim pengamanan aksi demonstrasi itu pastinya berdasarkan koordinasi, perintah, bukan hal insidentil tanpa rencana,” ujarnya.

#Bukti Dinilai Sudah Cukup

KAJ Jawa Timur menyebut terduga pelaku penganiayaan merupakan sejumlah anggota kepolisian yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi saat kejadian berlangsung. Dugaan tersebut didasarkan pada rekaman video, foto, serta keterangan korban kepada penyelidik.

Menurut Salawati, sebagian terduga pelaku mengenakan seragam polisi, sementara lainnya berpakaian preman. KAJ juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyelidik, termasuk dokumentasi visual dan identifikasi beberapa terduga pelaku.

Pendamping hukum Rama lainnya, Fatkhur Khoir, menilai proses penyelidikan yang berlarut-larut menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Kalau memang benar-benar serius untuk menuntaskan perkara ini, segera dipercepat proses pemeriksaan,” kata Fatkhur.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ia membandingkan lambannya penanganan kasus ini dengan kecepatan kepolisian saat melakukan penindakan terhadap demonstran dalam aksi Agustus 2025.

“Bagaimana kita semua tahu pengalaman aksi Agustus 2025. Polisi begitu mudah dan begitu cepat melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran,” ujarnya.

Rama sendiri mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara yang dinilainya tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak laporan dibuat pada Maret 2025.

“Jauh daripada harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum secara semestinya yang dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Rama.

#Berawal dari Aksi Penolakan RUU TNI

Kasus yang dialami Rama bermula saat ia meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Saat itu, Rama diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika merekam tindakan aparat dalam membubarkan massa aksi.

Sehari setelah kejadian, Rama bersama KAJ Jawa Timur melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur setelah laporannya disebut sempat ditolak di Polrestabes Surabaya.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Setelah membuat laporan, Rama juga diminta menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Namun, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk ditangani lebih lanjut. KAJ Jawa Timur menilai pelimpahan itu tidak tepat karena terduga pelaku berasal dari unsur kepolisian yang melakukan pengamanan aksi di bawah wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Selama proses penyelidikan, dua saksi lain yang merupakan rekan sesama jurnalis juga telah diperiksa. Mereka disebut menyaksikan langsung dugaan penganiayaan terhadap Rama saat aksi berlangsung.

KAJ Jawa Timur menyebut pergantian penyelidik terakhir terjadi pada November 2025. Penyelidik baru sempat meminta pengiriman ulang bukti foto dan video secara informal, namun permintaan itu tidak dipenuhi karena dinilai tidak sesuai prosedur resmi.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *