Meski tampak jernih, limbah PT Indonesia Royal Paper diduga tetap mencemari Sungai Brantas melalui pola pembuangan terstruktur dan pengawasan lemah.
Aktivitas pembuangan limbah cair industri kertas milik PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Sungai Brantas, Jombang, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan lingkungan. Dalam pantauan terbaru pada Senin, 8 Juni 2026, air yang keluar dari saluran pembuangan terlihat bening. Namun sejumlah indikator kualitas air, hasil uji laboratorium, hingga pola pembuangan limbah menunjukkan dugaan pencemaran belum berhenti.
Pipa pembuangan limbah masih menjorok langsung ke badan Sungai Brantas. Dari pengamatan visual di lokasi, diameter pipa diperkirakan berkisar 130–180 milimeter atau setara 5–7 inci, dengan estimasi paling mendekati sekitar 6 inci atau 150 milimeter.
Posisi pipa memungkinkan air limbah jatuh langsung ke aliran sungai tanpa melalui kolam pengendapan tambahan atau saluran penahan. Struktur tersebut dinilai mempermudah aliran buangan industri masuk ke badan sungai secara langsung.
Perubahan juga terlihat pada bentuk instalasi outlet limbah. Jika pada 5 Desember 2025 pipa tampak terbuka dengan struktur penyangga baja yang mudah terlihat dari kejauhan, kini sebagian konstruksinya berubah dan tampak lebih tertutup dibanding sebelumnya.
Pada struktur penyangga pipa yang digunakan sebelumnya, terlihat tulisan: “PT INDONESIA ROYAL PAPER TITIK PEMBUANGAN AIR LIMBAH TITIK OUTFALL PT IRP 7° 26′ 32″ LS 112° 16′ 10″ BT”. Penanda tersebut menunjukkan titik lokasi outlet limbah yang terhubung langsung ke aliran Sungai Brantas.
Keberadaan tulisan itu memperlihatkan bahwa instalasi pembuangan limbah telah teridentifikasi secara fisik di lokasi. Namun perubahan bentuk konstruksi yang terjadi kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan limbah dan sistem pengawasan terhadap aktivitas pembuangan industri di kawasan tersebut.
Meski warna air terlihat jernih, hasil pengukuran kualitas air memperlihatkan kondisi yang berbeda. Data di lokasi yang pernah disajikan TitikTerang menunjukkan dissolved oxygen (DO) sebesar 25,0 persen atau sekitar 2,0 mg/L, angka yang tergolong rendah bagi keberlangsungan organisme air sensitif.
Konduktivitas air tercatat 159 µS dengan total dissolved solids (TDS) sebesar 112,9 ppm. Suhu permukaan dan bawah air berada pada kisaran 31,9 derajat Celsius dan 31,6 derajat Celsius.
Kondisi tersebut menunjukkan lingkungan perairan yang relatif hangat dengan kandungan oksigen terbatas. Dalam ekosistem sungai, rendahnya kadar oksigen terlarut dapat mengganggu respirasi biota air dan mempercepat tekanan ekologis.
Temuan serupa juga muncul dalam pemantauan sebelumnya pada Selasa, 9 Desember 2025. Saat itu, kualitas air menunjukkan pH 6,26 atau sedikit asam, suhu 36,6 derajat Celsius, serta DO 2,9 mg/L yang juga berada di bawah kondisi ideal.
Warna air yang tampak bening tidak otomatis menandakan kondisi sungai aman. Banyak senyawa pencemar organik maupun kimia tidak selalu mengubah warna air secara mencolok.
Sebagaimana diketahui, dalam penelusuran virtual menggunakan Google Maps lokasi pabrik PT IRP berada di Jalan Plumpang Wetan, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Titik outlet limbah berada tidak jauh dari badan Sungai Brantas dan terhubung langsung dengan aliran sungai.
Struktur penyangga pipa menggunakan besi kanal atau beam dengan lebar sekitar 10–15 sentimeter. Diameter pipa terlihat dua hingga tiga kali lebih besar dibanding ukuran rangka penyangga.
Vegetasi di sekitar lokasi seperti rumput liar dan batang pisang menjadi pembanding visual yang memperlihatkan ukuran pipa cukup besar. Posisi instalasi juga berada pada ketinggian yang memungkinkan aliran limbah jatuh langsung ke badan sungai.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar kawasan industri mengaku masih mencium bau menyengat pada waktu-waktu tertentu. Bau itu terkadang muncul hingga ke area permukiman.
“Kalau malam kadang baunya terasa sampai rumah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak ditulis kala itu.

#Dugaan Pembuangan Terstruktur dan Pengawasan Lemah
Hasil penelusuran yang pernah dilakukan tim TitikTerang menunjukkan praktik pembuangan limbah tidak berlangsung sporadis. Aliran limbah diduga mengikuti pola tertentu yang berulang dan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.
Beberapa sumber menyebut pembuangan kerap terjadi pada tengah malam ketika aktivitas warga menurun. Waktu pergantian shift pagi, menjelang long weekend, hingga siang hari juga disebut menjadi momen ketika limbah lebih sering dialirkan.
Pola tersebut dikenal warga dengan istilah “hajar malam”. Sebutan praktik ini muncul dalam penelitian mahasiswa peserta studi independen Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton).
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Yasinta Aulia B.P, menyinggung praktik pembuangan limbah secara diam-diam tersebut dalam forum “Seminar Hasil Penelitian Environmental Insights 2026” di Open Spice Gedung Inspirasi Wringinanom, Gresik pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Praktik pembuangan limbah diam-diam atau hajar malam itu merusak kualitas air tanah warga di sekitar sana,” ujar Yasinta.
Penelitian Yasinta yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan teori New Public Governance dari Jan Kooiman, menyebutkan pencemaran sungai tidak hanya berkaitan dengan limbah industri semata.
Penelitian yang ia lakukan pada 20–25 April 2026 di wilayah hulu, tengah, dan hilir DAS Brantas itu. Menurutnya terdapat kegagalan tata kelola lintas aktor, tentu saja melibatkan pemerintah, industri, dan lemahnya posisi masyarakat terdampak
“Tata kelola terfragmentasi oleh ego sektoral. Keluhan empiris warga sering diabaikan,” katanya.
Dalam penelitiannya, pemerintah dinilai masih dominan menggunakan pendekatan administratif dalam pengawasan pencemaran. Pengawasan bertumpu pada dokumen, baku mutu, dan hasil laboratorium formal.
Akibatnya, pengalaman langsung masyarakat sering tidak menjadi dasar utama penindakan lingkungan. Warga yang mengeluhkan pencemaran merasa laporan mereka tidak memperoleh respons memadai.
“Kalau ada laporan warga, nanti akan ditindaklanjuti. Jawaban klise itu yang kerap terdengar warga,” ujar Yasinta.
Penelitian Yasinta juga menyoroti relasi kuasa antara industri dan masyarakat. Industri dianggap memiliki sumber daya ekonomi dan akses regulasi yang lebih besar dibanding warga terdampak.
Di lain sisi, masyarakat berada dalam posisi paling rentan. Mereka bergantung pada sungai untuk kebutuhan air, tetapi memiliki akses terbatas terhadap mekanisme pengawasan formal.
Beberapa sumber juga menyebut tingginya biaya operasional instalasi pengolahan air limbah atau IPAL menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik pembuangan ilegal. Pengoperasian IPAL secara penuh membutuhkan biaya energi dan pengolahan yang tidak kecil.
Alih-alih mengolah limbah secara optimal, sebagian pihak diduga memilih jalan pintas dengan membuang limbah langsung ke sungai. Dugaan adanya praktik suap kepada aparat pengawas juga beberapa kali muncul dalam percakapan warga dan aktivis lingkungan, meski belum pernah dibuktikan secara hukum.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pelanggaran lingkungan kerap lolos dari penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Jombang juga dinilai belum menjadikan pengawasan limbah industri sebagai prioritas utama.
Akibatnya, pengawasan berjalan terbatas dan cenderung administratif. Penindakan jarang menyentuh akar persoalan pencemaran yang berlangsung berulang.

#Hasil Laboratorium Lampaui Baku Mutu
Indikasi pencemaran semakin menguat setelah hasil uji laboratorium terhadap limbah PT IRP menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu lingkungan.
Analisis pernah dilakukan Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I terhadap sampel air yang diambil pada 2 Desember 2025 dan diuji pada periode 2–16 Desember 2025.
Hasil laboratorium menunjukkan nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) mencapai 1.305 mg/L. Angka tersebut lebih dari 13 kali lipat ambang batas 100 mg/L sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang baku mutu industri pulp dan kertas.
Tingginya nilai BOD menunjukkan kandungan bahan organik dalam limbah sangat besar. Dalam kondisi tertentu, bahan organik itu dapat menguras oksigen terlarut di sungai dan memicu kematian organisme air.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat mencapai 4.700 mg/L. Nilai tersebut jauh di atas batas maksimum 300 mg/L.
COD tinggi menunjukkan keberadaan beban pencemar kimia yang sulit terurai secara alami. Senyawa semacam ini dapat bertahan lama dalam lingkungan perairan dan memengaruhi keseimbangan ekosistem.
Total Suspended Solids (TSS) juga tercatat mencapai 625 mg/L atau enam kali lebih tinggi dibanding ambang batas 100 mg/L. Tingginya TSS meningkatkan kekeruhan air dan menghambat penetrasi cahaya matahari.
Kondisi ini sangat rentan bagi sungai dan dapat mengganggu proses fotosintesis organisme air. Dalam jangka panjang, sedimentasi juga mempercepat pendangkalan sungai.
Baku mutu yang digunakan dalam pengujian merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang baku mutu industri pulp dan kertas, khususnya kategori deinking pulp berbahan baku kertas bekas.
Sebelumnya, PT IRP diketahui aktif memproduksi kertas daur ulang jenis core board. Perusahaan bahkan melakukan ekspor perdana sebanyak 750 ton ke China pada Juni 2024.
Selain China, perusahaan juga menjajaki pasar Vietnam, Thailand, dan Korea. Produk core board tersebut digunakan sebagai bahan inti gulungan kertas dan tekstil.
Pabrik memiliki kapasitas produksi sekitar 15.000 ton per bulan dengan bahan baku utama karton bekas. Besarnya kapasitas produksi membuat kebutuhan air dan potensi limbah industri juga meningkat.

#Penelitian Mahasiswa Mengungkap Tekanan Ekologis
Temuan mengenai penurunan kualitas air juga muncul ketika Tripani Anastasia Togatorop dan Farida Febriani Tampubolon, mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Brawijaya, menyampaikan di acara “Seminar Hasil Penelitian Environmental Insights 2026” itu.
Penelitian yang pengambilan sampel air di sekitar outlet limbah industri kertas itu, dilakukan menggunakan metode grab sampling.
Tim Tripani saat itu, menentukan empat kategori titik pengamatan, yakni kontrol, sebelum outlet, outlet, dan sesudah outlet. Secara keseluruhan, kata dia, terdapat 10 titik pengamatan dari hulu hingga hilir.
Hasil penelitian menunjukkan lima parameter kualitas air melampaui baku mutu kelas II sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Parameter tersebut meliputi dissolved oxygen, total suspended solid, fosfat, amonia, dan klorin.
“Nilai tertinggi ditemukan pada titik outlet dan sesudah outlet,” ujar Tripani dalam seminar saat itu.
Data penelitian menunjukkan TSS meningkat hingga 300 mg/L. Fosfat tercatat mencapai 4,6 mg/L, amonia 0,93 mg/L, dan klorin 0,31 mg/L.
Menurut Tripani, industri kertas memiliki ketergantungan tinggi terhadap air sungai sebagai bahan baku produksi. Persoalan muncul ketika air buangan tidak diolah optimal sebelum dibuang kembali ke sungai.
“Industri biasanya memanfaatkan air baku sungai sebagai bahan produksi. Pertanyaannya, apakah limbah cair maupun limbah padat yang dihasilkan sudah diolah dengan baik atau justru menurunkan kualitas air sungai,” katanya.
Farida menjelaskan rendahnya DO menjadi indikator penting penurunan kualitas ekosistem perairan. Kekurangan oksigen dapat memicu persaingan antarorganisme dan mengganggu keseimbangan biota air.
“Kalau berlangsung terus menerus, kondisi ini bisa menyebabkan kematian massal organisme air,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya kandungan TSS yang menyebabkan air menjadi keruh. Kondisi tersebut menghambat penetrasi cahaya matahari dan mengganggu fotosintesis organisme akuatik.
Hasil penelitian juga menemukan kandungan fosfat tinggi di sejumlah titik pengamatan. Menurut Farida, fosfat berlebih dapat memicu eutrofikasi atau ledakan alga.
“Nantinya air menjadi hijau, berbau tidak sedap, dan cahaya sulit masuk ke dalam air,” katanya.
Selain fosfat, kandungan amonia turut menjadi perhatian peneliti. Farida menyebut amonia dapat mengganggu respirasi ikan melalui insang.
“Amonia ini lebih berbahaya karena langsung menyerang sistem respirasi,” ujarnya.
Klorin juga dinilai memiliki risiko toksik terhadap organisme air. Dalam proses produksi kertas daur ulang, klorin digunakan untuk menghilangkan tinta dari bahan baku kertas bekas.
“Penggunaan klorin berlebih menyebabkan toksisitas pada ekosistem perairan,” kata Farida.
Paparan klorin dalam konsentrasi tinggi dapat merusak jaringan, insang, hingga sistem saraf organisme air. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi rantai makanan di sungai.
Hal ini memperlihatkan perbedaan mencolok antara titik kontrol dan kawasan industri. Lokasi kontrol relatif memenuhi baku mutu, sementara titik outlet dan sesudah outlet menunjukkan tingkat pencemaran paling tinggi.
Temuan ini bisa dikatakan, memperlihatkan pencemaran tidak berhenti di titik pembuangan. Limbah industri kertas itu, terus terbawa arus sungai menuju wilayah hilir dan berpotensi memengaruhi kawasan permukiman serta sumber air masyarakat.
Di lain sisi, penelitian Yasinta menilai pencemaran DAS Brantas merupakan bentuk kegagalan tata kelola kolaboratif atau governance failure. Sungai selama ini diposisikan sebagai objek eksploitasi ekonomi tanpa mekanisme pemulihan yang memadai.
Yasinta kemudian menawarkan pendekatan Rights of Rivers atau Hak Sungai sebagai alternatif tata kelola lingkungan. Konsep tersebut memandang sungai sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengalir, bersih, dan dipulihkan.
Ia mencontohkan penerapan konsep serupa di Sungai Whanganui, Selandia Baru, serta Sungai Atrato di Kolombia. Kedua sungai tersebut telah memperoleh pengakuan hukum melalui mekanisme perwalian ekologis.
“Dibutuhkan transisi dari paradigma antroposentris menuju ekosentris,” kata Yasinta.
Sebagai rekomendasi, penelitian itu mengusulkan pembentukan Dewan Wali Sungai Brantas. Lembaga tersebut diharapkan menjadi representasi independen untuk menjaga hak ekologis sungai dan memperkuat pengawasan terhadap pencemaran industri.
Hingga kini, DAS Brantas tetap menjadi sumber air penting bagi jutaan warga di Jawa Timur. Sungai itu menopang kebutuhan domestik, irigasi, perikanan, hingga aktivitas industri di kawasan hilir.
Namun di tengah meningkatnya tekanan industri dan lemahnya pengawasan, masyarakat masih menghadapi ketidakpastian mengenai kualitas air yang mereka gunakan setiap hari. Air yang tampak bening di permukaan belum tentu mencerminkan kondisi ekologis yang aman di dalamnya.***