Lewati ke konten

Larangan Impor Sampah Plastik Tiongkok Picu Ancaman Polusi Udara di Indonesia

| 4 menit baca |Mikroplastik | 5 dibaca
Oleh: Titik Terang Editor: Supriyadi

Larangan impor limbah plastik oleh Tiongkok pada 2018 ternyata membawa konsekuensi tak terduga bagi Indonesia. Sebuah penelitian terbaru menunjukkan kualitas udara di sekitar lokasi pembuangan sampah mengalami penurunan, diduga akibat meningkatnya impor limbah plastik dan praktik pembakaran terbuka.

Kebijakan Tiongkok menghentikan impor limbah plastik pada 2018 mengubah peta perdagangan sampah dunia. Negara-negara pengekspor kemudian mengalihkan tujuan ekspor ke sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia. Di balik perpindahan arus limbah tersebut, muncul dampak lingkungan yang kini mulai terukur melalui penelitian ilmiah.

Studi yang dilakukan Ellen M. Considine dari Cooperative Institute for Research in Environmental Sciences (CIRES), University of Colorado Boulder, bersama Rachel C. Nethery dari Harvard T.H. Chan School of Public Health, menemukan adanya peningkatan konsentrasi partikel halus PM2.5 di sekitar lokasi pembuangan sampah di Indonesia setelah kebijakan tersebut berlaku.

Penelitian menggunakan pendekatan inferensi kausal spasial-temporal dan metode Spatial Difference-in-Differences (Spatial DiD) dengan memanfaatkan data penginderaan jauh dari satelit. Analisis dilakukan terhadap periode sebelum intervensi (2012–2017) dan sesudah intervensi (2018–2019).

#PM2.5 Meningkat Signifikan

Hasil penelitian menunjukkan konsentrasi PM2.5 meningkat sebesar 1,68 mikrogram per meter kubik (μg/m³) pada wilayah dengan tingkat paparan menengah hingga tinggi terhadap pelabuhan, dengan interval kepercayaan 95 persen sebesar 0,72 hingga 2,48 μg/m³.

PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, yakni kurang dari atau sama dengan 2,5 mikrometer, yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru bahkan aliran darah. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini diketahui meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit jantung, hingga kematian dini.

Menurut penelitian tersebut, peningkatan terbesar justru terjadi pada wilayah yang berjarak 5–25 kilometer dari pelabuhan, bukan di area yang sangat dekat dengan pelabuhan.

Rinciannya adalah:

  • Jarak 0–1 km dari pelabuhan: peningkatan sekitar 0,45 μg/m³
  • Jarak 1–5 km: meningkat menjadi 1,15 μg/m³
  • Jarak 5–25 km: mencapai 1,68 μg/m³, menjadi dampak terbesar
  • Jarak lebih dari 25 km: sekitar 0,25 μg/m³

Peneliti menduga wilayah yang sangat dekat dengan pelabuhan mendapat pengawasan pemerintah yang lebih ketat sehingga aktivitas pembakaran sampah relatif lebih terkendali. Sebaliknya, daerah yang lebih jauh memiliki pengawasan lebih lemah sehingga praktik pembakaran terbuka lebih sering terjadi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Pembakaran sampah plastik secara terbuka melepaskan berbagai polutan berbahaya ke atmosfer, termasuk PM2.5. Di banyak wilayah, metode ini masih menjadi cara murah dan cepat untuk mengurangi volume sampah yang tidak tertangani oleh sistem pengelolaan resmi.

Larangan impor sampah plastik oleh Tiongkok pada 2018 diduga menggeser beban pencemaran ke Indonesia. Studi menemukan peningkatan PM2.5 di sekitar lokasi pembuangan dan jalur pelabuhan. | Infografik. | Desain AI

Melalui data titik panas dari satelit VIIRS dan NASA FIRMS, penelitian menemukan peningkatan aktivitas kebakaran selama periode 2018–2019, termasuk di luar lokasi pembuangan sampah resmi. Temuan tersebut konsisten dengan meningkatnya impor limbah plastik setelah perubahan kebijakan global.

#Menggunakan Data Satelit untuk Mengukur Dampak

Penelitian ini memanfaatkan berbagai sumber data penginderaan jauh, antara lain:

  • Copernicus CAMS untuk Aerosol Optical Depth (AOD)
  • Google Earth Engine dan ERA5 untuk data meteorologi
  • WorldPop untuk kepadatan penduduk
  • VIIRS dan NASA FIRMS untuk titik api aktif
  • Data lokasi tempat pembuangan sampah (GPW)

Dengan menggabungkan data tersebut, peneliti dapat mengevaluasi perubahan kualitas udara di wilayah yang minim stasiun pemantauan kualitas udara di permukaan.

#Implikasi Kebijakan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan limbah internasional dapat menimbulkan dampak lingkungan lintas negara. Ketika arus limbah plastik berpindah, beban pencemaran juga dapat berpindah ke negara penerima yang memiliki kapasitas pengelolaan sampah lebih terbatas.

Peneliti menilai beberapa langkah kebijakan perlu diperkuat, antara lain:

  1. Menghentikan praktik pembakaran terbuka sampah plastik melalui penegakan hukum yang lebih efektif.
  2. Memperketat pengawasan impor limbah plastik di pelabuhan dan pintu masuk negara.
  3. Meningkatkan infrastruktur pengelolaan dan daur ulang sampah yang aman dan berkelanjutan.
  4. Memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dengan mengurangi sumber polusi udara dari sektor persampahan.

Studi ini sekaligus menunjukkan bahwa pemanfaatan data penginderaan jauh dan metode analisis kausal dapat menjadi alat penting untuk mengevaluasi dampak kebijakan lingkungan, terutama di negara-negara yang masih memiliki keterbatasan jaringan pemantauan kualitas udara secara langsung.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *