- Suaka Ikan Kali Surabaya masih berlaku sejak 2014, melindungi sekitar 17 kilometer kawasan konservasi sungai penting.
- Sebanyak 11 industri berada di koridor DAS Brantas, berdampingan dengan kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya.
- Survei 500 responden: 76 persen tidak mengetahui air PDAM Surabaya berasal dari Kali Surabaya.
- Meski 94 persen menganggap sungai penting, hanya sedikit yang mengetahui status Suaka Ikan sejak 2014.
- Sebanyak 80,6 persen responden memahami pencemaran sungai mengancam kesehatan, tetapi implementasi Suaka Ikan memudar.
Lebih dari satu dekade setelah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/22/KPTS/013/2014, kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya masih berstatus sebagai kawasan konservasi. Namun, jejak implementasi kebijakan kini nyaris tidak terlihat di beberapa titik sungai.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo, menetapkan kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya mulai dari Pintu Air Mlirip di Kabupaten Mojokerto hingga Jembatan Legundi di Kabupaten Gresik. Kawasan itu melintasi sedikitnya 11 desa di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang berada di sepanjang koridor Kali Surabaya.
Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengatakan keputusan gubernur itu tak hanya menetapkan batas wilayah. Tetapi juga menjadi dasar perlindungan habitat ikan dan ekosistem sungai yang berfungsi sebagai sumber air baku masyarakat.
“Yang diatur bukan hanya wilayahnya, tetapi juga pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus menjaga fungsi ekologis sungai sebagai sumber air baku masyarakat,” kata Prigi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Prigi, kawasan Suaka Ikan mencakup Desa Mlirip Rowo, Singkalan, Kedungsukodani, Bogempinggir, Penambangan, dan Jeruklegi di Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya kawasan itu meliputi Desa Kedunganyar, Sumberame, Wringinanom, Lebaniwaras, hingga Sumengko di Kabupaten Gresik.
Ia memperkirakan panjang kawasan tersebut mencapai sekitar 17 kilometer mengikuti alur sungai.
“Mlirip sampai Lebaniwaras sekitar 13 kilometer jika dihitung melalui jalur darat. Kalau mengikuti alur sungai panjangnya sekitar 17 kilometer atau lebih,” ujarnya.
Meski status hukumnya masih berlaku, berbagai program pemulihan Kali Surabaya dalam beberapa tahun terakhir, lebih banyak berfokus pada persoalan kebersihan sungai. Mulai pengendalian pencemaran, maupun penataan sempadan. Status Suaka Ikan relatif jarang disebut sebagai landasan utama pengelolaan kawasan.
Di sejumlah titik bantaran sungai, papan informasi yang mudah ditemukan justru berisi larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Informasi mengenai kawasan Suaka Ikan hampir tidak lagi terlihat. Sehingga keberadaan regulasi itu, seolah menghilang dari ruang publik.
Padahal, perlindungan habitat ikan mencakup aspek yang jauh lebih luas, dibanding sekadar menjaga sempadan sungai. Kawasan konservasi semestinya menjadi dasar dalam rehabilitasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengendalian berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar papan larangan di sempadan sungai, tetapi implementasi menyeluruh terhadap status Suaka Ikan agar fungsi ekologis Kali Surabaya benar-benar terlindungi,” ujar Prigi.

#Ruang Sungai Diatur Sebagai Satu Kesatuan Ekosistem
Prigi menjelaskan, keputusan gubernur itu juga, membagi ruang sungai ke dalam beberapa zona yang memiliki fungsi ekologis berbeda, yaitu palung sungai, bantaran sungai, sempadan sungai, zona perlindungan, dan zona pemanfaatan terbatas.
Palung sungai merupakan ruang tempat air mengalir sekaligus habitat utama berbagai organisme perairan. Bantaran sungai berfungsi menjaga stabilitas tebing, mengurangi erosi, serta menjadi tempat tumbuh vegetasi alami. Sementara sempadan sungai menjadi kawasan perlindungan yang pemanfaatannya dibatasi untuk menjaga fungsi ekologis sungai.
Menurut Prigi, perlindungan kawasan sungai tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun kesadaran masyarakat.
“Dari sini harus dibangun kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya sendiri, tidak membangun rumah di bantaran sungai, serta tidak menangkap ikan menggunakan stroom maupun potasium. Minimal kawasan sungai selebar 100 meter dibiarkan menjadi rumah yang nyaman bagi perkembangbiakan ikan,” katanya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Peneliti senior Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), Amiruddin Muttaqin, menambahkan regulasi pada saat itu juga, memperkenalkan konsep zona pemanfaatan terbatas. Pemanfaatan kawasan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pemerintah serta rekomendasi dari Perum Jasa Tirta I. Sehingga aktivitas masyarakat tetap berada dalam koridor perlindungan lingkungan.

“Bantaran Kali Surabaya merupakan taman keanekaragaman hayati. Vegetasi riparian menjadi habitat burung, capung, amfibi, ikan, serangga air, serta berbagai tumbuhan yang membantu menjaga kualitas air sekaligus mengurangi erosi,” ujar Amir.
#Koridor Industri Berada di Sekitar Kawasan Suaka
Kawasan Suaka Ikan berada di dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang juga menjadi koridor berbagai kawasan industri.
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya terdapat 11 perusahaan besar dari sektor kertas daur ulang, penyedap makanan, hingga industri lainnya yang memiliki titik pembuangan air limbah menuju badan air di kawasan DAS Brantas.
Sesuai ketentuan, setiap pembuangan limbah industri wajib memenuhi izin serta baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Volunteer lingkungan Heri Purnomo menilai keberadaan kawasan konservasi memiliki arti penting bagi keberlanjutan fungsi sungai.
“Fungsi konservasi bukan hanya menjaga populasi ikan, tetapi juga mempertahankan kualitas air sungai yang dimanfaatkan sebagai sumber air baku masyarakat. Itu sebabnya kawasan Suaka Ikan seharusnya tetap menjadi perhatian,” kata Heri, Ahad (12/7/2026).
Kali Surabaya sendiri merupakan sumber utama air baku Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya yang memasok kebutuhan air bersih bagi jutaan pelanggan.
#Kesadaran Publik Masih Rendah
Di tengah pentingnya fungsi Kali Surabaya, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai sumber air bersih masih tergolong rendah.
Survei Ecoton 2024 terhadap 500 generasi muda di Surabaya menunjukkan sebanyak 76 persen responden tidak mengetahui bahwa air PDAM berasal dari Kali Surabaya.
Di sisi lain, 94 persen responden menyatakan sungai memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan. Sebanyak 80,6 persen juga memahami bahwa pencemaran sungai berdampak langsung terhadap kesehatan manusia.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kepedulian masyarakat terhadap pentingnya sungai dengan pengetahuan mengenai asal-usul air yang mereka gunakan setiap hari.
Lebih dari 12 tahun setelah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/22/KPTS/013/2014 diterbitkan, status Suaka Ikan Kali Surabaya masih tetap berlaku. Namun, implementasinya belum terlihat secara nyata. Padahal, kawasan konservasi memiliki peran penting dalam menjaga habitat ikan, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus mempertahankan kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga Jawa Timur.***