Lewati ke konten

Kebakaran PT Mega Surya Eratama: Jejak Plastik di Balik Tumpukan Bahan Baku

| 7 menit baca |Eksploratif | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi, Fio Atmadja Editor: Supriyadi
  • Kebakaran hebat menghanguskan area penyiapan bahan baku PT Mega Surya Eratama Mojokerto.
  • Penanganan api mengerahkan 11 unit mobil pemadam dari Mojokerto hingga Porong Sidoarjo.
  • Kepolisian menyatakan lokasi terbakar hanya merupakan tempat penyimpanan bahan pembuatan karton.
  • Temuan Posko Ijo membongkar gumpalan masif plastik sintetis meleleh di lokasi kejadian.
  • Investigasi Ecoton memperingatkan ancaman emisi beracun dioksin serta krisis mikroplastik Brantas.

KEBAKARAN hebat PT Mega Surya Eratama menyibak tabir pencampuran limbah sintetis ilegal. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Meski tipis, asap masih membumbung tinggi pasca-kebakaran pada Jumat (14/8/2026).

Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 11.00 WIB. Kobaran api meluas cepat di area penyiapan bahan baku luar gedung. Penanganan darurat mengerahkan 11 unit pemadam dari Kabupaten dan Kota Mojokerto hingga wilayah Porong, Sidoarjo.

Petugas kepolisian menyatakan, api berhasil dilokalisasi dan tidak menyambar mesin produksi. Keterangan resmi kepolisian mengklaim, area terbakar hanyalah penumpukan bahan baku karton. Polisi mengaku belum mengetahui penyebab pasti kemunculan titik api di lokasi.

“Yang kebakar adalah bahan untuk pembuatan karton, karena ini pabrik karton,” ungkap Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi kepada jurnalis Mojokerto, Fio Atmadja, di lokasi pada Kamis itu.

Namun, peninjauan Posko Ijo pada Jumat siang, menemukan fakta yang bertolak belakang. Di antara puing kertas daur ulang hangus, terlihat gumpalan masif plastik meleleh. Material plastik sintetis tersebut terbukti terselip masif dan sudah lama menumpuk.

“Yang terbakar itu plastik. Jelas plastik,” ucap Ketua Posko Ijo Rulli Mustika Adya, Sabtu (15/8/2026).

Rulli menegaskan bahwa persoalan PT Mega Surya Eratama bukanlah hal baru. Perusahaan ini, kata Rulli, sudah lama menjadi catatan kritis Posko Ijo dalam pemantauan lingkungan. Selain membuang limbah ke sungai, material plastik sering diselundupkan bersama kargo kertas.

“Ini sudah menjadi rahasia umum dengan Eratama ini sebenarnya. Pengelabuan karton itu modus selama ini yang ia lakukan,” ungkap Rulli.

BACA JUGA:  ECOTON Ungkap, Mikroplastik Mengintai Tubuh dari Pembuluh Darah sampai Bayi Lahir, Ancaman Kecil yang Merusak Besar
Tampak petugas masih sibuk melakukan pemadaman di lokasi kebakaran pada Jumat (14/8/2026). | Foto: M. Iffan

Sebelumnya, Perkumpulan Posko Ijo telah melayangkan surat resmi dengan nomor 081/SI/PI/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Surat somasi tersebut meminta klarifikasi tertulis mengenai fungsi dan asal-usul dua saluran limbah. Posko Ijo juga mendesak perusahaan membuka dokumen teknis pengelolaan limbah secara transparan.

Manajemen perusahaan diminta menjelaskan hasil pengujian sampel air dari kegiatan pengawasan lingkungan. Posko Ijo memberi waktu tujuh hari kalender untuk tanggapan dan ruang audiensi. Jika tanggapan diabaikan, Posko Ijo bersiap mengambil langkah hukum lanjutan terhadap perusahaan.

#Dampak Asap Beracun dan Keresahan Warga Sekitar Pabrik

Kesaksian warga sekitar mengonfirmasi bau plastik menyengat tercium hingga jarak jauh. Teguh, seorang pekerja penebang tebu, mengaku menghirup asap yang terbawa angin. “Ya, bau gitu mas. Nggak enak. Sampai kami yang bekerja di sini harus menutup hidung,” ucap Teguh, pada Jumat siang itu.

Dalam sekejap asap pekat pembakaran plastik melintasi area pemukiman warga di Desa Sukoanyar Mojokerto. Desa yang hanya dibatasi Kali Sadar itu, warga merasakan asap. Namun warga memilih tak mau tahu.

Kondisi Kali Sadar, sungai yang berjarak sekitar 25 meter dari PT Mega Surya Eratama, Jumat (14/8/2026). Kali Sadar merupakan anak sungai Kali Porong dalam wilayah DAS Brantas. Aliran sungai tampak tercemar dan mengeluarkan bau menyengat. | Foto: Supriyadi

“Ya kobongan, mas. Itu sudah biasa tiap tahun terjadi kebakaran,” kata warga sambil mengatakan tidak mau diambil gambar dan disebut namanya.

Warga Sukoanyar membuktikan, sisa material terbakar didominasi lembaran plastik sintetis tebal. Temuan ini membantah klaim awal bahwa area tersebut murni menampung kertas.

#Skandal Impor Sampah dan Dampak Kaskade Racun Ekologis

Temuan plastik daur ulang di pabrik kertas bukanlah sebuah kasus terisolasi. Ecoton pernah mengungkap industri kertas skala besar, kerap menjadi pintu masuk sampah impor. Sampah plastik diselundupkan secara masif di antara kargo kertas bekas impor.

Regulasi nasional membatasi batas kontaminasi limbah sintetis impor maksimal dua persen. Namun, pengawasan kargo di pelabuhan sering mengendur sehingga kontaminasi plastik melonjak. Limbah plastik kemasan sachet dan sekali pakai terus lolos melampaui ambang batas.

BACA JUGA:  Mikroplastik Polietilena Ternyata Ganggu Fungsi Nefron Tikus, Pertanda Risiko Kesehatan Manusia

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Hal ini sejalan dengan pengakuan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jajar, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Supriyono. Ia mengaku tidak tahu persis kronologi kejadian kebakaran, karena pada hari itu ia sedang dalam perjalanan ke Mojosari yang berjarak sembilan kilometer dari desanya.

“Saya tidak tahu ya kronologi kebakaran. Itu saya tahu saat akan ke Mojosari, kok ada asap. Tidak begitu lama truk kloneng (Mobil Pemadam kebakaran) melintas. Tapi yang jelas, saya maasih melihat sampai jam 9 malam api sudah tidak kelihatan ” ucap Supriyono.

Supriyono menyebut, PT Mega Surya Eratama selama ini terlihat baik-baik saja. Dugaan pencemaran limbah ke Kali Porong, menurut dia, tidak berdampak langsung ke desanya.

Tumpukan sampah dan mobil pemadam kebakaran terlihat saat kebakaran melanda PT Mega Surya Eratama, Kamis (13/8/2026). | Foto: SS Video Fio Atmadja

Ia pun mengaku tidak tahu, jika PT Mega Surya Eratama menampung sampah impor, ketika ditanya. Namun ia membenarkan adanya praktik penyaluran limbah plastik ke daerah lain.

“Ya saya tahu, sampah-sampah itu kerap diambil orang Krian dan Tropodo (Sidoarjo) untuk goreng kerupuk atau tahu,” ungkapnya.

Pembakaran terbuka material sintetis melepaskan senyawa kimia dioksin dan furan beracun. Zat beracun ini bersifat karsinogenik dan memicu kerusakan permanen sistem pernapasan manusia. Masyarakat Kecamatan Ngoro kini menghadapi ancaman serius dari cemaran emisi karsinogenik.

Riset Ecoton 2023 mencatat kelimpahan mikroplastik udara kawasan industri mencapai 225,33 partikel. Tingkat paparan pembakaran terbuka tercatat sebesar 30,00 partikel mikroplastik per dua jam. Angka ini melampaui kelimpahan area ruang publik sebesar 14,04 partikel per jam.

Sementara itu, pengujian pada insinerator industri hanya mencatat angka 10,50 partikel. Data ini membuktikan bahaya ekstrem emisi pembakaran limbah sintetis secara terbuka. Ancaman pencemaran udara beracun kini mengepung wilayah padat industri di Mojokerto.

BACA JUGA:  Putusan MA Final, Brantas Menunggu Keadilan Nyata

Ekspedisi Sungai Nusantara 2022 mencatat pencemaran Brantas mencapai 636 partikel per seratus liter. Kebakaran pabrik karton ini dipastikan memperparah akumulasi racun pada ekosistem sungai. Air sisa pemadaman serta abu beracun berpotensi tergerus hujan menuju Kali Porong.

#Manipulasi Pasok Global dan Tuntutan Investigasi Hukum Transparan

Rantai pasok global sampah bekas terus berubah demi menghindari barikade hukum. Negara eksportir kerap memanfaatkan celah pengawasan untuk membuang sampah ke Indonesia. Pengetatan aturan pelabuhan, harus diimbangi pengawasan ketat, pada tingkat industri domestik.

“Meskipun Indonesia mulai mengontrol impornya, jaringan perdagangan barang bekas global yang tidak jelas ini tetap menjadi permainan kucing dan tikus yang terus berubah. Ketika satu negara memasang penghalang, negara pemilik sampah sering kali mencari tempat lain untuk mengirimkannya,” tegas Pendiri Ecoton, Prigi Arisandi.

Petugas pemadam kebakaran berjibaku menangani kebakaran di PT Mega Surya Eratama, Kamis (13/8/2026). Dalam video tersebut, salah seorang petugas tampak berupaya menahan bau menyengat yang diduga berasal dari material plastik yang terbakar. | Foto: SS Video Fio Atmadja

Kebakaran PT Mega Surya Eratama tidak boleh ditutup, hanya sebagai musibah industri. Pemerintah Daerah Mojokerto dan Polresta didesak, segera melakukan investigasi hukum komprehensif. Tindakan tegas diperlukan, membongkar indikasi kejahatan lingkungan di balik kargo impor.

Langkah hukum pertama adalah uji laboratorium independen terhadap residu abu sisa kebakaran. Pengujian sampel bertujuan membuktikan rasio pasti kandungan zat sintetis yang terbakar. Hasil uji laboratorium menjadi bukti vital untuk memverifikasi komposisi bahan baku sebenarnya.

Langkah kedua adalah audit transparan atas manifes kargo kertas daur ulang impor. Audit dokumen pengadaan bertujuan menguji kepatuhan perusahaan terhadap ambang batas dua persen. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi berat jika perusahaan terbukti memalsukan dokumen manifes.

Langkah ketiga menuntut pengisolasian ketat terhadap air sisa pemadaman dan abu beracun. Penanganan limbah B3 pasca-kebakaran wajib dilakukan agar tidak merembes ke sumur warga. Dinas Lingkungan Hidup Mojokerto harus mengawasi lokasi demi mengamankan aliran anak Brantas.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *