- Kebakaran gudang PT Wings Surya berdampak panjang, Posko Ijo melayangkan somasi tegas akibat dugaan pencemaran racun di Kali Surabaya.
- Diduga racun busa pemadaman gudang PT Wings Surya mencemari Kali Surabaya, Posko Ijo desak transparansi dan tanggung jawab penuh.
- Ancam ekosistem dan air baku warga, sisa pemadaman PT Wings Surya memicu somasi keras dari organisasi lingkungan Posko Ijo.
- Busa pemadaman PT Wings Surya diduga kuat racuni Kali Surabaya, Posko Ijo layangkan somasi dan ancam seret ke hukum.
- Petaka kebakaran PT Wings Surya berlanjut ke sungai, Posko Ijo menuntut ganti rugi atas dugaan pencemaran Kali Surabaya.
DUGAAN pencemaran Kali Surabaya pascakebakaran gudang PT Wings Surya memicu langkah hukum Posko Ijo.
Organisasi lingkungan ini, melayangkan surat somasi resmi kepada PT Wings Surya. Somasi bernomor 093/SI/PI/IX/2026 ini dikirimkan pada Senin (7/9/2026). Langkah hukum diambil guna meminta keterbukaan data atas insiden kebakaran gudang perusahaan.
Organisasi tersebut mendesak transparansi jenis bahan kimia, penggunaan foam, dan penanganan limbah. Posko Ijo juga menuntut pertanggungjawaban serta tindakan pemulihan jika pencemaran terbukti.
“Kami tidak mendahului hasil laboratorium,” kata Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, Selasa (8/9/2026).

#Busa Mengalir ke Kali Surabaya
Gudang bahan baku deterjen milik PT Wings Surya di Driyorejo terbakar Jumat (4/9/2026). Menurut Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi, gudang 29×30 meter itu memuat 2.000 ton material. Bahan tersimpan antara lain soda ash, sodium karbonat, dan SLS.
Pemadaman api berlangsung empat jam menggunakan bahan pemadam berbasis busa kiriman perusahaan. Pada malam 5–6 September 2026, kemunculan busa dalam jumlah signifikan terdeteksi di Kali Surabaya. Laporan warga juga mencatat adanya gangguan pada kondisi biota dan ikan di sungai.
Perum Jasa Tirta I menduga foam masuk ke Kali Tengah sebelum mengalir menuju Kali Surabaya. Petugas PJT I telah mengambil sampel air di lima titik untuk pengujian laboratorium.
“Yang harus dipastikan adalah sumber, karakteristik, jalur penyebaran, dan dampaknya,” ujar Rulli.

#Data Foam hingga Drainase Diminta
Posko Ijo memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi PT Wings Surya untuk buka suara. Perusahaan diminta menyerahkan dokumen Safety Data Sheet (SDS/MSDS) serta daftar bahan kimia terbakar. Rincian merek, komposisi, volume foam, dan air bekas pemadaman juga wajib dibuka.
Perusahaan dituntut menjelaskan skema drainase gudang dan jalur pembuangan ke Kali Tengah. Posko Ijo mendesak adanya akses pemeriksaan bersama yang melibatkan pemerintah, PJT I, dan ahli.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan transparan,” tegas Rulli. “Pemeriksaan harus dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya menambahkan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Warga menangkap ikan yang tampak manggut di Kali Jagir, Minggu (6/9/2026) malam. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena sebelumnya Kali Jagir dilaporkan berbusa dan berbau tidak sedap, diduga terkait pencemaran. Warga diimbau tidak gegabah mengonsumsi ikan sebelum keamanan kualitas air dipastikan. | Foto: info.suroboyoan
#Pemulihan Menunggu Pembuktian
Posko Ijo meminta PT Wings Surya membiayai pengujian di laboratorium independen yang terakreditasi. Jika hasil pengujian terbukti berkaitan, perusahaan wajib mendanai tindakan pemulihan dan remediasi. Pemantauan rutin terhadap kualitas air serta biota perairan juga harus segera dijalankan.
Perusahaan diminta mengamankan seluruh bukti teknis seperti rekaman CCTV dan log penggunaan busa. Langkah ini penting guna menjaga transparansi selama proses pemeriksaan ilmiah berlangsung.
“Somasi ini tidak menyimpulkan kesalahan perusahaan,” ujar Rulli. “Kami hanya meminta pertanggungjawaban atas pencemaran yang terbukti berkaitan.”
Surat somasi ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Gubernur Jawa Timur, serta Bupati Gresik. Tembusan juga dikirimkan ke Wali Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, DLH Kabupaten Gresik, dan DLH Kota Surabaya.
Selain itu, dokumen somasi dilayangkan ke Perum Jasa Tirta I dan Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Pihak kepolisian seperti Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Gresik turut menerima tembusan. Langkah pengawalan hukum ini juga melibatkan tembusan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Bila Wings Surya tidak memberikan tanggapan sesuai batas waktu, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Rulli.***