Lewati ke konten

Beban Ekologis Driyorejo Gresik: Ketika Pertumbuhan Industri Melampaui Daya Dukung Lingkungan

| 5 menit baca |Opini | 1 dibaca
Oleh: Titik Terang Editor: Supriyadi
  • Pertumbuhan industri di Driyorejo, Kabupaten Gresik, memicu kekhawatiran serius terkait kemampuan ekosistem menanggung beban pencemaran dan aktivitas produksi yang masif tanpa perencanaan lingkungan yang matang dan terukur secara komprehensif.
  • Pencantuman wilayah dalam Kawasan Peruntukan Industri berdasarkan RTRW Gresik tidak otomatis membebaskan pemanfaatan ruang dari kewajiban mematuhi zonasi, aturan tata ruang, serta prinsip perlindungan lingkungan hidup yang ketat.
  • Pemerintah daerah didorong untuk segera membuka transparansi data dokumen lingkungan, melakukan evaluasi KLHS, serta menghitung beban pencemaran kumulatif guna melindungi keselamatan ekosistem sungai dan warga setempat.

Catatan Redaksi: Kepada pembaca setia, opini ini merupakan bagian pertama dari dua tulisan bersambung berjudul “Beban Ekologis Driyorejo, Gresik”. Tulisan ini disusun oleh Hariadi Sasongko, S.H., M.H., advokat lingkungan dari Rumus Law Firm yang selama ini berfokus pada isu dan penegakan hukum lingkungan hidup. Bagian kedua akan melanjutkan pembahasan mengenai persoalan industri, tanggung jawab lingkungan, dan pengawasan di Driyorejo, Gresik.

DRIYOREJO, Kabupaten Gresik, telah berkembang menjadi kawasan dengan konsentrasi aktivitas industri yang tinggi. Pabrik-pabrik berdiri, kegiatan produksi berlangsung, kendaraan pengangkut barang hilir mudik, dan kawasan permukiman tumbuh di sekitarnya. Pertumbuhan ini kerap dibaca sebagai tanda kemajuan ekonomi. Namun, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah perkembangan industri di Driyorejo telah direncanakan dengan memperhitungkan kemampuan lingkungan untuk menanggung seluruh aktivitas tersebut?

Pertanyaan ini tidak hanya menyangkut urusan administratif, tetapi juga kepastian hukum, keselamatan warga, dan keberlanjutan ekosistem. Sebab, pertumbuhan industri tidak bisa dilepaskan dari tata ruang dan daya dukung lingkungan. Ketika jumlah kegiatan produksi terus bertambah, kebutuhan air meningkat, limbah dihasilkan, dan tekanan terhadap sungai serta lingkungan permukiman ikut membesar.

BACA JUGA:  Magnis Suseno: Penghancuran Lingkungan Adalah Kejahatan Etis Luar Biasa

Karena itu, Driyorejo perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar kawasan yang dipenuhi bangunan pabrik. Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai bagaimana kawasan ini ditetapkan, bagaimana kegiatan industri ditempatkan, serta apakah daya dukung dan daya tampung lingkungannya masih mampu menanggung beban aktivitas yang berlangsung.

Masuk KPI Bukan Berarti Bebas Dibangun

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026–2046, menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah pembangunan wilayah. Dalam Pasal 47, kawasan peruntukan industri (KPI) disebut memiliki luas sekitar 12.152,63 hektare dan mencakup 16 kecamatan, termasuk Driyorejo.

Namun, pencantuman Driyorejo dalam kawasan peruntukan industri, tidak berarti seluruh wilayah kecamatan, secara otomatis dapat digunakan untuk kegiatan industri. Penetapan KPI tetap harus dibaca bersama peta pola ruang, ketentuan zonasi, serta aturan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Di sinilah pentingnya membedakan kawasan peruntukan industri dengan kawasan industri. Kawasan peruntukan industri merupakan ruang yang diarahkan untuk kegiatan industri dalam rencana tata ruang. Sementara itu, kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang serta memiliki ketentuan penyelenggaraan tersendiri.

Perbedaan tersebut bukan sekadar istilah. Ada konsekuensi perencanaan, perizinan, penyediaan infrastruktur, dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan. Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan suatu wilayah masuk KPI. Pemerintah juga harus memastikan setiap kegiatan industri sesuai dengan peruntukan ruang dan memenuhi persyaratan lingkungan.

Tata Ruang Harus Memperhitungkan Daya Dukung

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen penting dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program, termasuk RTRW.

BACA JUGA:  Menghukum dengan Perahu: Cara Unik Surabaya Mendisiplinkan Warga Kali Tebu

KLHS tidak boleh dipahami sebagai dokumen pelengkap untuk memenuhi persyaratan administratif. Kajian ini harus menilai daya dukung dan daya tampung lingkungan, risiko lingkungan, jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, serta potensi dampak terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

Pasal 17 ayat (2) UU PPLH menegaskan bahwa apabila daya dukung dan daya tampung lingkungan telah terlampaui, kebijakan, rencana, dan program yang menyebabkan kondisi tersebut harus diperbaiki. Kegiatan yang melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak boleh terus dibiarkan berlangsung tanpa koreksi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ketentuan ini penting bagi Driyorejo. Jika aktivitas industri semakin padat, pemerintah harus memiliki data yang dapat menjelaskan kemampuan lingkungan menerima beban pencemaran. Berapa kebutuhan air seluruh industri? Berapa volume air limbah yang dihasilkan? Ke mana limbah dialirkan? Bagaimana kondisi sungai penerima? Apakah kapasitas lingkungan masih mencukupi?

Tanpa jawaban berbasis data, pembangunan industri berisiko berjalan lebih cepat daripada kemampuan pemerintah mengendalikan dampaknya.

Jangan Menunggu Sungai Menjadi Korban

Persoalan industri tidak berhenti di dalam pagar pabrik. Air limbah, limpasan kawasan, kebutuhan air baku, dan aktivitas pengangkutan dapat berhubungan langsung dengan lingkungan sekitar. Sungai menjadi salah satu ekosistem yang perlu mendapat perhatian serius.

Kali Tengah dan aliran yang terhubung dengan Kali Surabaya harus dilihat sebagai bagian dari sistem lingkungan yang menanggung berbagai tekanan. Pencemaran sungai tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan menunjuk satu perusahaan. Ada kemungkinan beban pencemaran berasal dari banyak kegiatan yang berlangsung dalam satu kawasan dan terakumulasi sepanjang aliran.

BACA JUGA:  Siapkan Pilot Project, Desa Balongbendo Sidoarjo Pelajari Pengelolaan Sampah di Ecoton

Karena itu, pendekatan pengawasan tidak boleh hanya menunggu laporan warga atau munculnya perubahan kondisi air. Pemerintah perlu melakukan pemantauan berkala, mengidentifikasi sumber pencemar, serta menghitung beban pencemaran secara kumulatif.

Perda Gresik Nomor 12 Tahun 2026 juga memuat instrumen disinsentif dalam Pasal 103 ayat (1), yang dapat digunakan untuk mencegah atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Artinya, pemerintah memiliki instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, bukan hanya memberikan ruang bagi investasi.

Driyorejo membutuhkan keterbukaan mengenai peta pola ruang, dokumen KLHS, kajian daya dukung dan daya tampung, serta rencana pengelolaan limbah kawasan. Warga berhak mengetahui apakah pertumbuhan industri telah sesuai dengan perencanaan dan apakah risiko lingkungannya telah dihitung secara memadai.

Industri memang penting bagi ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak warga atas ruang hidup yang sehat. Tata ruang harus menjadi alat pengendali pembangunan, bukan sekadar peta yang mengesahkan perubahan bentang wilayah.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana beban lingkungan dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Driyorejo dihitung dan diawasi. Di antaranya PT Dayasa Aria Prima dan PT Surabaya Mekabox, dua perusahaan yang bergerak di sektor industri kertas dan produk turunannya.

Pembahasan mengenai kedua perusahaan tersebut penting bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menguji apakah pengawasan industri telah berjalan berdasarkan data, transparansi, dan prinsip kehati-hatian. Sebab, masa depan Driyorejo tidak boleh ditentukan hanya oleh seberapa banyak pabrik berdiri, tetapi juga oleh seberapa kuat lingkungan mampu menopang kehidupan warganya.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *