Lewati ke konten

Limbah Industri Pulp and Paper Ancam Ekosistem, Rumus Law Firm Tuntut Pemerintah Awasi Ketat PT SMB

| 4 menit baca |Sorotan | 2 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Marga Bagus
  • Rumus Law Firm melalui Hariadi Sasongko mendesak pemerintah dan PT Surabaya Mekabox memperketat pengawasan operasional industri pulp and paper menyusul dugaan pencemaran di hilir Kali Tengah dan Kali Surabaya secara menyeluruh.
  • Industri pulp and paper menggunakan air, energi, dan bahan kimia dalam jumlah besar sehingga menghasilkan limbah dan emisi yang berpotensi merusak lingkungan apabila pengelolaannya tidak dikendalikan secara optimal dan konsisten.
  • Posko Ijo menegaskan kewajiban pelaku usaha berdasarkan UU PPLH untuk menjaga fungsi lingkungan, memberikan informasi secara benar dan akurat, serta menaati standar baku mutu lingkungan hidup yang berlaku sesuai ketentuan.
  • Pengawasan pemerintah harus dilakukan secara reguler maupun insidental, mencakup pemeriksaan laporan, kunjungan lapangan, serta tindak lanjut aduan masyarakat untuk memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan secara konsisten dan transparan.
  • Rumus Law Firm dan Posko Ijo meminta pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran seluruh outfall, evaluasi IPAL, validasi data pemantauan, pemasangan SPARING, serta pemeriksaan kondisi ekosistem perairan penerima limbah secara berkala oleh pemerintah.

LANGKAH hukum dan advokasi lingkungan yang ditempuh Perkumpulan Posko Ijo dalam merespons dugaan pencemaran di hilir Kali Tengah dan Kali Surabaya memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya dari Rumus Law Firm, Hariadi Sasongko, S.H., M.H., Posko Ijo secara tegas mendesak pemerintah, serta korporasi agar memperketat kontrol operasional industri pulp and paper di kawasan tersebut, khususnya PT Surabaya Mekabox (SMB).

Hariadi memaparkan bahwa sektor industri pulp and paper memiliki karakteristik khusus yang menuntut perhatian ekstra. Proses produksinya padat penggunaan air, energi, serta bahan kimia, sehingga menghasilkan air limbah dan emisi.

“Negara melalui konstitusinya ini, telah menegaskan secara jelas dan gamblang, bahwa lingkungan yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib dilindungi.”

“Limbah ini sangat berpotensi memicu kerusakan lingkungan. Apabila tata kelolanya tidak dikendalikan secara optimal bisa berdampak buruk pada lingkungan,” ujar Hariadi, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA:  Kementerian LH Segel Pipa Limbah PT Mega Surya Eratama, Outfall di Kali Porong Masih Mengalir

Dalam keterangan resminya ini, Hariadi juga mengingatkan dasar hukum perlindungan lingkungan yang dijamin oleh negara. Menurut dia, berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Negara melalui konstitusinya ini, telah menegaskan secara jelas dan gamblang, bahwa lingkungan yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib dilindungi,” tegas Hariadi.

Oleh karena itu, lanjut Hariadi, kewajiban pelaku usaha mutlak dikedepankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana telah diubah. Setiap penanggung jawab usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, memberikan informasi secara benar dan akurat, serta menaati standar baku mutu lingkungan hidup.

“Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keterbukaan informasi publik, bukanlah pilihan, tetapi bentuk kewajiban hukum yang mengikat setiap pelaku usaha,” jelas Hariadi.

Kondisi aliran Kali Tengah di Driyorejo yang didokumentasikan saat pemantauan di sekitar PT Surabaya Mekabox (SMB). Terlihat aliran air dan material di tepi sungai yang menjadi bagian dari susur sungai Posko Ijo. | Dok. Posko Ijo

“Pengawasan tersebut, lanjut Hariadi, harus berjalan konsisten lewat mekanisme reguler maupun insidental, termasuk pemeriksaan laporan, kunjungan lapangan, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat. Sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 jo. Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

Kewajiban Pengawasan Pemerintah

Posko Ijo juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif pemerintah. Merujuk pada Pasal 71 UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. Pasal 492 PP Nomor 22 Tahun 2021, Menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota sesuai kewenangannya memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Pengawasan tersebut, lanjut Hariadi, harus berjalan konsisten lewat mekanisme reguler maupun insidental, termasuk pemeriksaan laporan, kunjungan lapangan, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat. Sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 jo. Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Mobil Laboratorium Ecoton Latih 50 Kader Lingkungan SMAN 1 Driyorejo Kaji Mikroplastik

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam persoalan pencemaran ini. Harus hadir secara konsisten melakukan pengawasan, baik secara reguler maupun responsif terhadap aduan masyarakat di lapangan,” kata Hariadi.

Lebih lanjut, merujuk pada Permen LHK Nomor 93 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permen LHK Nomor 80 Tahun 2019, industri pulp dan kertas diwajibkan melakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan menggunakan Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING).

“Penerapan teknologi SPARING secara online dan real-time adalah keharusan bagi industri pulp and paper agar transparansi data pemantauan limbah benar-benar terjaga,” jelas Hariadi.

Kondisi aliran Kali Tengah di sekitar kawasan PT Surabaya Mekabox (SMB), Driyorejo, Gresik, saat dilakukan pemantauan. Terlihat aliran air dan kondisi tepi sungai di lokasi yang didokumentasikan Posko Ijo. | Dok. Posko Ijo

Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh

Dengan berbagai instrumen hukum tersebut, Rumus Law Firm bersama Posko Ijo menuntut agar pengawasan terhadap industri pulp and paper tidak sekadar bersifat administratif atau pengambilan sampel sesaat.

Pemeriksaan harus mencakup aspek operasional secara menyeluruh, penelusuran seluruh titik pembuangan (outfall), evaluasi instalasi pengolahan limbah (IPAL), validasi data pemantauan berkelanjutan, hingga kondisi riil ekosistem perairan penerima limbah.

“Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari kewajiban mutlak pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang sehat, mencegah pencemaran, serta memastikan industri patuh pada persetujuan lingkungan yang berlaku,” tambah Ketua Posko Ijo Rulli Mustika Adya.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *