Lewati ke konten

Kementerian LH Segel Pipa Limbah PT Mega Surya Eratama, Outfall di Kali Porong Masih Mengalir

| 5 menit baca |Reportase | 6 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Fio Atmadja Editor: Supriyadi
  • KLH mengklaim telah menyegel saluran pipa outfall air limbah milik PT Mega Surya Eratama.
  • Pemantauan di Sungai Porong menunjukkan limbah cair masih terus mengalir tanpa tanda penyegelan resmi.
  • Garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran tidak ditemukan terpasang di sekitar lokasi pembuangan limbah.
  • Hasil uji laboratorium membuktikan parameter BOD, COD, coliform, serta minyak lemak melampaui baku mutu.
  • Penegakan hukum merupakan tindak lanjut langsung instruksi Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah penegakan hukum. Pihaknya mengumumkan penyegelan saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) PT Mega Surya Eratama di Kali Porong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Berdasarkan rilis resmi laman kemenlh.go.id pada Jumat (28/8/2026), penyegelan merespons aduan masyarakat. Langkah tegas ini wujud nyata pelaksanaan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat. Pemerintah berkomitmen penuh melindungi daya dukung lingkungan serta menjaga mutu air sungai.

Namun, fakta berbeda ditemukan langsung di lokasi pembuangan limbah pada Jumat sore. Saluran outfall pabrik tersebut masih terlihat mengalirkan cairan limbah ke badan Kali Porong. Tanda penyegelan fisik maupun foto pendukung pada rilis resmi tidak ditemukan di lokasi.

Di area pembuangan tidak terpasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPLH). Plang penghentian pelanggaran juga tidak ditemukan di sekitar titik pipa outfall. Air limbah industri terus mengalir bebas masuk ke badan Kali Porong.

Dugaan pelanggaran PT Mega Surya Eratama memicu kekhawatiran besar masyarakat sekitar. Pembuangan limbah tanpa pengolahan optimal berpotensi merusak ekosistem dan kualitas air secara signifikan. Dampak pencemaran mengancam keberlangsungan biota air serta kesehatan warga di sepanjang aliran sungai.

Outfall pabrik kertas PT Mega Surya Eratama yang masih menunjukkan aliran pembuangan langsung ke badan Kali Porong, Jumat, 28 Agustus 2026 | Foto: SS/ Fio Atmadja

#Verifikasi Maraton dan Pembuktian Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan

Merespons aduan masyarakat, Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) bergerak cepat ke lokasi. Pengawasan gabungan dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Petugas gabungan langsung melakukan serangkaian proses verifikasi lapangan secara maraton dan menyeluruh.

BACA JUGA:  Bantuan Datang, Angin Ribut Kalah Telak: Ketika Pemkab Mojokerto Tunjukkan Respons Cepat untuk Warganya

Pengambilan sampel air limbah industri dan sampel badan air sungai dilakukan secara akurat dan komprehensif. Proses pengambilan sampel air telah rampung dilaksanakan pada 22–23 Juli 2026. Sampel air kemudian dikirimkan ke laboratorium teruji guna dianalisis parameter fisika dan kimianya.

Meskipun rilis Nomor: SR.197/HUMAS/KLH-BPLH/8/2026, tidak menyebutkan angka detail hasil pengujian laboratorium, rilis tersebut mengonfirmasi adanya sejumlah parameter kualitas air yang melampaui batas. Parameter air teruji melampaui standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Temuan laboratoris ini mengonfirmasi terjadinya pencemaran berat pada saluran pembuangan pabrik tersebut.

Parameter kritis pencemar meliputi tingginya Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD) serta Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD). Laboratorium juga mencatat tingginya jumlah bakteri indikator pencemar yang diukur melalui parameter Total Coliform. Paparan kandungan minyak dan lemak juga tercatat melebihi Ambang Baku Mutu Lingkungan Hidup.

Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya Arief Hilman Arda memberikan penjelasan resmi mengenai temuan tersebut. Pihaknya mengonfirmasi bahwa sampel uji lapangan telah terbukti melanggar baku mutu air yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi landasan material penting dalam pengusutan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” ujar Arief dalam rilis tersebut.

Outfall PT Mega Surya Eratama masih mengalirkan limbah langsung menuju badan Kali Porong, Jumat, 28 Agustus 2026 | Foto: SS/Fio Atmadja

#Prosedur Penegakan Hukum dan Kewajiban Kepatuhan Pelaku Usaha

Sebagai bentuk tindakan preventif agar pencemaran tidak meluas, tim KLH/BPLH mengambil keputusan penindakan. Tim penegak hukum di lapangan diperintahkan memutus sumber polusi dari operasional pabrik terkait. “Penutupan sumber limbah ini bertujuan agar beban pencemaran Sungai Porong dapat segera dihentikan,” tegasnya.

BACA JUGA:  600 Siswa SDIT El Haq Sidoarjo, Ikuti Microplastic Journey: Komitmen Tak Gunakan Plastik Sekali Pakai

Arief juga menegaskan penutupan pipa outfall dilakukan untuk memastikan sumber pencemaran dihentikan secara total. Langkah penutupan ini wajib dihormati perusahaan selama proses penanganan dugaan pelanggaran hukum sedang berlangsung. Pihaknya menyatakan bahwa pemasangan sanksi penyegelan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum operasional.

Penyegelan ini dilakukan guna memastikan sumber pembuangan air limbah yang berpotensi merusak lingkungan dihentikan sepenuhnya. “Seluruh rangkaian verifikasi, pengambilan sampel air, pengujian laboratorium, hingga tindakan penghentian pipa menjadi berkas perkara. Seluruh bukti material ini masuk dalam proses penegakan hukum lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho memberikan peringatan keras. Pihaknya menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan badan air merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh industri skala besar maupun kecil wajib mematuhi ambang batas pembuangan limbah.

“Setiap kegiatan usaha wajib memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum lingkungan secara konsisten. Penindakan tegas dan terukur akan dijatuhkan kepada setiap pihak yang terbukti merusak kualitas lingkungan. Pelaku usaha diimbau untuk selalu menjalankan operasional usaha berbasis kepatuhan dan prinsip keberlanjutan.

“Melalui langkah ini, KLH/BPLH memastikan upaya perlindungan Sungai Porong dan lingkungan sekitarnya terus berjalan, sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai prinsip kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *