- ECOTON melalui program MOZAIK menghadirkan toko Refilin di lingkungan permukiman Surabaya untuk mendorong warga meninggalkan kemasan saset dan beralih ke sistem belanja isi ulang menggunakan wadah sendiri.
- Kesepakatan kerja sama antara MOZAIK dan calon pengelola Muyasaroh ditandatangani pada 27 Oktober 2026. MOZAIK memberikan modal awal Rp3 juta serta pendampingan operasional dan pelatihan pengelolaan toko Refilin.
- Kehadiran Refilin memperluas strategi penyelamatan Kali Tebu melalui pengurangan sampah plastik dari sumbernya. Warga didorong membangun kebiasaan belanja minim kemasan sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular di permukiman.
Artikel sebagai bagian dari Program Mission for Zero Plastic Leakage (MOZAIK) yang digagas Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Didukung UNDP Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), Kementerian Lingkungan Hidup, Clean Rivers, dan Emirates Foundation, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat di kawasan Kali Tebu, Surabaya.
PERSOALAN sampah plastik sekali pakai yang mencemari aliran Kali Tebu, Surabaya, membutuhkan penanganan dari sumbernya. Tidak cukup hanya mengandalkan pembersihan sungai, perubahan pola konsumsi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem perairan.
Melalui program Mission for Zero Plastic Leakage (MOZAIK), ECOTON memperkenalkan fasilitas toko isi ulang atau Refilin di lingkungan permukiman. Fasilitas ini dirancang untuk mengajak warga mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai, terutama saset, dengan beralih ke sistem belanja isi ulang menggunakan wadah sendiri.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara MOZAIK dan calon pengelola toko Refilin yang mewakili RW 09 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.

Kesepakatan bernomor 253/SPK-EC/X/2026 itu, ditandatangani di Balai RW 13, Kelurahan Simokerto, Surabaya pada 27 Oktober 2026. Dokumen yang berisikan kesepakatan itu, ditandatangani Dr. Daru Setyorini, M.Si., selaku Project Leader MOZAIK, dan Muyasaroh sebagai calon pengelola toko Refilin.
Kerja sama ini menjadi bagian dari pembinaan Kampung MOZAIK untuk memperluas praktik pengurangan sampah plastik langsung dari tingkat rumah tangga. Terutama plastik saset yang selama ini menjadi salah satu jenis sampah sekali pakai dan berpotensi mencemari aliran Kali Tebu.
Melalui fasilitas Refilin, warga didorong mengubah pola konsumsi dari membeli produk dalam kemasan saset menuju sistem pembelian isi ulang dengan membawa wadah sendiri (bring your own container).
Dalam kesepakatan, MOZAIK bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana, serta sistem operasional toko Refilin. ECOTON juga akan memberikan pelatihan standar operasional prosedur (SOP), pendampingan, dan monitoring evaluasi secara berkala.
Sementara itu, pihak pengelola menyediakan lokasi yang strategis, aman, dan layak untuk operasional toko. Pengelola juga diminta menunjuk sedikitnya dua orang petugas harian yang akan mendapatkan pelatihan dari pihak pertama.
Selain menjalankan operasional toko, pengelola bertanggung jawab menyosialisasikan fasilitas Refilin kepada masyarakat sekitar. Tujuannya agar semakin banyak warga beralih dari penggunaan produk saset menuju sistem distribusi produk isi ulang.
Sebagai dukungan awal, MOZAIK memberikan modal operasional sebesar Rp3 juta kepada pengelola. Dana tersebut sepenuhnya dikelola pihak kedua untuk mendukung kegiatan awal toko Refilin. Adapun mekanisme pengelolaan pendapatan dan pembagian hasil akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja sama tersendiri.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel
Mengurangi Sampah dari Sumbernya
Kerja sama ini merujuk pada sejumlah kebijakan pengelolaan sampah, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014, khususnya Pasal 10, yang mengatur kewajiban pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
Praktik isi ulang dengan membawa wadah sendiri menjadi salah satu bentuk penerapan pengurangan sampah dari sumbernya. Dengan mengurangi ketergantungan terhadap kemasan sekali pakai, masyarakat diharapkan dapat menekan timbulan sampah plastik yang berpotensi berakhir di saluran drainase maupun sungai.

Membangun Kesinambungan Pemulihan
Kehadiran Refilin memperluas pendekatan program MOZAIK dalam menangani persoalan sampah di kawasan Kali Tebu. Upaya menjaga sungai tidak cukup hanya dilakukan dengan mengangkat sampah yang telanjur masuk ke aliran air, memasang perangkap sampah, atau membersihkan bantaran sungai.
Perubahan juga harus dimulai dari aktivitas konsumsi dan pengelolaan sampah rumah tangga. Tanpa pengurangan sampah dari sumbernya, sampah plastik akan terus berpotensi masuk ke sungai melalui saluran drainase dan aliran permukaan.

Karena itu, toko Refilin diharapkan menjadi bagian dari infrastruktur sosial dan ekonomi sirkular di lingkungan permukiman. Warga tidak hanya menjadi sasaran edukasi, tetapi juga memiliki akses terhadap alternatif sistem belanja yang lebih minim kemasan plastik.
Kesepakatan kerja sama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Melalui kolaborasi ini, MOZAIK dan pengelola berharap gerakan pengurangan plastik sekali pakai tidak berhenti sebagai kampanye sesaat. Sebaliknya, praktik isi ulang dapat tumbuh menjadi kebiasaan masyarakat sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Kali Tebu yang lebih bersih.
Sebab, sungai yang bersih tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak sampah yang berhasil diangkat dari alirannya, tetapi juga oleh seberapa banyak sampah yang berhasil dicegah agar tidak pernah sampai ke sungai.***