Lewati ke konten

Akal-akalan Bermasalah dan Prematur, Pemkot Surabaya Didesak Hentikan Sidang KA-ANDAL PT Taman Timur

| 4 menit baca |Sorotan | 2 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Fio Atmadja
  • Pokdakan Cahaya Keputih menolak keras pelaksanaan sidang KA-ANDAL PT Taman Timur di Surabaya.
  • Rencana sidang pada Rabu mendatang dinilai prematur serta cacat secara formil maupun materiil.
  • Warga menemukan indikasi pengubahan status sungai menjadi saluran dalam dokumen SKRK resmi DPRKPP.
  • Perubahan nomenklatur ini dinilai mengancam ruang ekologis serta tata air kawasan pertambakan lokal.
  • Pembudidaya menuntut verifikasi faktual lapangan sebelum proses izin lingkungan resmi dilanjutkan pemerintah.

KELOMPOK Pembudidaya Perikanan (Pokdakan) Cahaya Keputih mempertanyakan rencana pelaksanaan sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) PT Taman Timur. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung SIOLA Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2026. Warga menilai proses peninjauan dokumen lingkungan ini, sangat prematur untuk dilanjutkan.

Sebab utama penolakan berakar pada sengketa tata ruang dan status alur air di lokasi proyek. Pokdakan menemukan dokumen SKRK DPRKPP Nomor KRK.426.21/5896/436.7.4/2025 yang memuat istilah saluran. Padahal area tersebut secara faktual merupakan bagian dari sistem sungai.

“Jangan karena ingin membangun, lalu sungai didefinisikan ulang menjadi drainase. Mengubah nama tidak boleh mengubah fungsi. Mengubah istilah tidak boleh menghapus sempadan,” tegas Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Arif, Selasa, (18/8/2026).

#Polemik Nomenklatur dan Penurunan Fungsi Ekologis Sungai

Penyebutan istilah saluran dalam dokumen administrasi, menurut warga mengaburkan fungsi hidrologis alur air alami. Drainase, kata mereka, hanya menjelaskan klasifikasi fungsi sistem pembuangan air belakangan.

“Sementara sungai merupakan entitas hidrologis yang memiliki batas ruang perlindungan hukum. Keduanya tidak boleh dipertukarkan hanya demi memuluskan proyek pembangunan skala besar,” tegas Samsul.

Bagi petambak kawasan Keputih, sirkulasi air sungai merupakan penopang utama sistem produksi perikanan. Perubahan fungsi alur air, sangat berdampak pada berlangsungnya kualitas lingkungan tambak.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Susuri Kali Surabaya, Soal Sempadan Sungai Dipenuhi Permukiman dan Industri

Pencemaran air sungai, bagi mereka, dipastikan merusak produktivitas komoditas perikanan yang selama ini sebagai mata pencahariannya. Cara pandang yang mereduksi fungsi sungai jelas bertentangan dengan prinsip berkelanjutan.

Maka itu mereka mewndesak, Pemerintah Kota Surabaya tidak terjebak pada formalitas prosedur administratif belaka. “Dokumen lingkungan seharusnya menjadi alat penguji kelayakan ekologis secara terukur. KA-ANDAL bukan sarana untuk melegitimasi bangunan yang status ruangnya bermasalah, “ ucap Samsul.

Pokdakan Cahaya Keputih mempertanyakan perubahan nomenklatur tersebut karena dinilai dapat berdampak pada fungsi ekologis, sempadan sungai, dan tata air kawasan pertambakan. Warga mendesak pemerintah melakukan verifikasi faktual di lapangan sebelum proses sidang KA-ANDAL PT Taman Timur dilanjutkan. |,Foto: Pokdakan Cahaya Keputih

#Tuntutan Evaluasi Faktual dan Kepatuhan Tata Ruang

Pokdakan Cahaya Keputih menyampaikan sepuluh poin desakan teknis kepada pihak pemerintah daerah. Pemerintah wajib melakukan verifikasi lapangan terkait jaringan sungai dan sempadan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Status tata ruang lokasi harus disesuaikan dengan RTRW Kota Surabaya 2025–2045. Pemeriksaan kesesuaian SHGB serta keterlibatan BPN juga menjadi syarat mutlak,” kata Samsul menegaskan tuntutan kelompoknya.

Kondisi faktual fasilitas bangunan di lokasi, lanjut dia, kegiatan perlu diperiksa ulang secara transparan. Pengawasan lintas perangkat daerah harus dilakukan secara terbuka dan terpadu. Evaluasi potensi dampak kualitas air tambak wajib menjadi bagian substansial dokumen. SKRK yang telah terbit harus diuji konsistensinya terhadap fakta lapangan.

“Kami akan tetap menolak apabila sungai dan sempadan belum dikembalikan pada fungsi sosialnya,” ujar Samsul, sambil mengatakan, warga bertindak demi mempertahankan tata air dan ruang kehidupan tambak.

#Desakan Penegakan Aturan Hukum dan Transparansi Publik

Penetapan status hukum sempadan sungai harus mendahului seluruh proses perizinan yang berjalan. Pemerintah Kota Surabaya diminta bertindak tegas menegakkan aturan tata ruang yang berlaku. Penggunaan istilah administratif tidak boleh dipakai untuk menutupi pelanggaran di lapangan. Sidang lingkungan jangan sampai menjadi panggung pengesahan proyek yang cacat hukum.

BACA JUGA:  MOZAIK: Residu Plastik Global Mengendap di Kali Tebu Surabaya

Langkah pengawalan kasus ini akan terus dilakukan oleh Pokdakan secara konsisten. Masyarakat pembudidaya berharap proses hukum dan lingkungan berjalan jujur serta adil. Kepastian ruang hidup warga harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi.

Keberlanjutan kawasan pesisir Surabaya bergantung pada ketegasan pemerintah menjaga fungsi ekosistem alami. Pembiaran manipulasi nomenklatur alur air dapat menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan ruang kota. Dokumen KA-ANDAL PT Taman Timur hendaknya dihentikan hingga penataan teknis tuntas.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *