SURABAYA – Kalau Anda kira jadi aktivis itu enak—kerjaannya demo, bikin festival, terus viral di medsos—mungkin Anda belum ketemu babak “bonus level” bernama kriminalisasi. Dua anak muda, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dan Ahmad Faiz Yusuf alias Faiz, baru saja mencicipi babak ini. Dan rasanya? Jelas bukan kopi susu literan, tapi lebih pahit daripada obat puyer basi.
Tim YLBHI–LBH Surabaya langsung pasang badan. Mereka menilai kedua aktivis itu tengah menghadapi ketidakadilan yang serius.
“Tim YLBHI-LBH Surabaya mencatat beberapa temuan atas proses hukum yang dipaksakan kepada dua aktivis, yaitu Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dan Ahmad Faiz Yusuf,” tulis mereka dalam rilis pers yang dikirim pada Kamis, 2 Oktober 2025.
#Siapa Paul? Dari Festival ke Penjara
Paul ini bukan aktivis sembarangan. Alumni Fakultas Hukum UII, dia pernah memimpin Klinik Advokasi dan HAM (KAHAM). Dari bikin festival film progresif sampai festival literasi di puluhan kota, hidupnya sudah diisi dengan agenda mencerdaskan bangsa. Singkatnya, kalau ada lomba aktivis kreatif, mungkin Paul sudah masuk nominasi.
Sayangnya, semua track record itu runtuh di depan pintu rumahnya sendiri. Sabtu, 27 September 2025, sekitar 30 polisi tanpa seragam datang, geledah-geledah, ambil barang pribadi, lalu seret Paul ke Polda DIY. Malamnya, ia sudah dikirim ke Polda Jatim dan diperiksa maraton sampai dini hari. Dari keluarga sampai pengacara, semua dilarang ketemu.
“Namun semua yang didedikasikan oleh Paul justru berbanding terbalik dengan yang kini dialaminya,”imbuh mereka.
#Faiz, Aktivisme Pelajar yang Dipelintir
Faiz, nasibnya nggak kalah getir. Masih pelajar Madrasah Aliyah Plus Manba’ul Adhim Nganjuk, ia ditangkap seminggu sebelumnya, 21 September 2025. Tuduhannya? Memprovokasi demo di Kediri lewat unggahan Instagram. Padahal menurut cerita, unggahan itu bukan murni inisiatif Faiz, tapi di bawah tekanan. Aktivisme pelajar yang harusnya wajar, malah dipelintir jadi tindak pidana.
#Pola Pemaksaan dan Pasal Karet
YLBHI-LBH Surabaya terang-terangan menyebut ada pemaksaan dalam kasus ini. “Kami melihat ada pola pertanyaan yang dipaksakan oleh penyidik, seolah-olah Faiz dan Paul terlibat kerusuhan demo di Kediri, padahal mereka tidak ada di lokasi,” tegas mereka.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelPaul dituduh dengan Pasal 160, 187, 170, dan 55 KUHP. Faiz disangkakan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Intinya, negara lagi hobi menempelkan label “provokator” kepada siapa saja yang kritis.
Kalau dirunut, proses penangkapan ini penuh kejanggalan. Dari penjemputan paksa, penggeledahan tanpa dasar, penyitaan barang pribadi yang nggak relevan, sampai tidak diberikannya salinan BAP. Total ada delapan pelanggaran hukum dan HAM yang dicatat YLBHI-LBH Surabaya. Lengkap sudah: sepaket dengan intimidasi dan kriminalisasi.
#Tuntutan dan Ajakan Publik
Lalu, apa yang mereka tuntut? Pertama, bebaskan Paul dan Faiz segera. Kedua, Komnas HAM diminta mengusut pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ketiga, Kompolnas wajib investigasi independen. Keempat, LPSK harus memantau agar hak-hak keduanya tetap dijamin, mulai dari akses pengacara, kesehatan, sampai komunikasi dengan keluarga. Dan terakhir, publik jangan diam.
Karena kalau aktivis-aktivis muda ini bisa dengan mudah ditangkap hanya gara-gara suara kritisnya, apa kabar kita semua? Bisa-bisa besok status WhatsApp yang sedikit nyinyir soal kebijakan publik juga dianggap “provokasi” dan ujung-ujungnya berakhir di ruang penyidikan.
YLBHI-LBH Surabaya mengingatkan, “Penangkapan ini bukan sekadar kasus hukum. Ini ancaman serius bagi demokrasi.”
Demokrasi memang katanya hidup dari perdebatan, dari suara berbeda yang bersahutan. Tapi kalau semua suara kritis dikunci paksa di balik jeruji, ya jangan heran kalau yang tersisa hanya tepuk tangan basa-basi di panggung kekuasaan.
Lima Sikap Tegas YLBHI-LBH Surabaya:
- Mendesak Kapolda Jawa Timur membebaskan seluruh aktivis, yakni Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dan Ahmad Faiz Yusuf.
- Menuntut Komnas HAM RI mengusut tuntas setiap pelanggaran HAM dalam proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka para aktivis demokrasi.
- Mendorong Kompolnas melakukan investigasi independen atas laporan penangkapan sewenang-wenang, sekaligus memastikan akuntabilitas aparat kepolisian yang terlibat.
- Mendorong LPSK memantau langsung kondisi Paul dan Faiz agar hak-hak mereka tetap terjamin, termasuk akses penasihat hukum, kesehatan, serta komunikasi dengan keluarga.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut memantau proses hukum yang dijalankan terhadap Paul dan Faiz.***