Lewati ke konten

Angkut Sampah Satu Ton dari Kali Tebu: Sanksi KTP Kalah oleh Tabiat Warga

| 4 menit baca |Kali Tebu | 13 dibaca
  • Satgas Kali Tebu angkut 1,050 kg sampah di Surabaya. Meski sanksi KTP berjalan, warga masih nekat membuang sampah liar.
  • Aksi bersih Kali Tebu amankan satu ton sampah. Penindakan tegas dinilai belum efektif tanpa adanya regulasi yang lebih humanis.
  • Limbah rumah tangga mendominasi aliran Kali Tebu. Satgas dan Ecoton dorong aturan tegas namun populis demi cegah pencemaran.
  • Patroli malam hingga sanksi denda belum bikin jera, Satgas Kali Tebu berencana bangun posko pemantauan dan ajak DLH.
  • Satu ton sampah diangkut dari Kali Tebu. Ecoton tekankan pentingnya edukasi dan fasilitas ketimbang hukuman berat bagi warga.

 ARIKEL dibuat sebagai bentuk dokumentasi kegiatan Satgas Kali Tebu Lestari, sebuah aksi yang diinisiasi melalui Program Sungai Lestari. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi Ecological Observatian and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Program Sungai Lestari mendapat dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

 

SATUAN Tugas Kali Tebu mengangkut 1.050 kilogram sampah dari bantaran sungai. Aksi pembersihan berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026. Kegiatan ini melibatkan belasan personel di sepanjang aliran air.

Wilayah pembersihan mencakup beberapa kawasan pemukiman warga. Lokasi tersebut meliputi Sidotopo Wetan, Bulak Banteng, Tanah Merah hingga Kali Kedidnding.

Ketua Satgas Kali Tebu Ayu Siswanti mengatakn, tim menyisir area sungai untuk mengangkat berbagai jenis limbah.

“Sebagian besar material yang diangkut merupakan sampah rumah tangga. Petugas menemukan limbah plastik, pakaian bekas, hingga batok kelapa. Sampah kering tercatat mencapai bobot sekitar 300 kilogram,” ujar Ayu kepada TitikTerang, Senin, (21/9/2026)

Masih kata Ayu, dalam kegiatan tim juga melakukan pengangkutan sampah basah dari dasar aliran sungai. Pengangkutan sampah dilakukan secara gabungan tanpa pemilahan awal. Seluruh material langsung ditimbang sebelum dikirim ke tempat pemprosesan.

BACA JUGA:  Prigi Arisandi Resmi Pimpin Perkumpulan Telapak Periode 2026–2030, Ajak Perkuat Gerakan Kolektif

“Kebanyakan sampah rumah tangga, degan ada, pampers, dan sampah jualan (Pedagang kali lima yang berdiri di sepanjang Kali Tebu), sampah kelapa muda saja mencapi tiga karung, ” kata Ayu.

Satgas Kali Tebu Lestari bersama warga mengumpulkan sampah di bantaran sungai untuk menjaga kebersihan lingkungan. | Foto: M. Iffan

#Sanksi KTP Belum Mempan

Upaya penindakan terhadap pembuang sampah liar sebenarnya telah berjalan. Petugas pernah menyita KTP dan mengenakan denda uang tunai. Namun, pelanggaran serupa tetap ditemukan saat patroli malam hari.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ayu menilai sanksi administratif belum memberikan efek jera maksimal. Pelanggaran kembali terjadi meski sosialisasi rutin terus dilakukan. Kesadaran masyarakat menjadi faktor kunci dalam menjaga kebersihan sungai.

“Sudah difoto, KTP-nya disita, dan membayar uang denda,” ujar Ayu. “Tapi tetap saja, orangnya ya kayak gitu lagi,” tambahnya. Yang mengaku berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan.

Satgas Kali Tebu Lestari membersihkan sampah di bantaran sungai sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan. | Foto: M. Iffan

#Perlu Regulasi Lebih Humanis

Satgas merencanakan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup serta kecamatan. Pihaknya juga berniat mendirikan posko pemantauan di titik rawan. Ronda malam akan digelar bergantian untuk mengawasi pembuang sampah.

Manajer Project MOZAIk Ecoton, Amiruddin Muttaqin, memberikan tanggapan terpisah. Ia menilai pendekatan hukum berat tidak selalu efektif. Regulasi perlu menyentuh sisi kemanusiaan agar warga mau berubah.

“Saya mengatakan bukan memberatkan, tapi lebih pada sisi populis,” kata Amiruddin. Menurutnya, hukuman yang terlalu memberatkan justru berpotensi gagal. Pendekatan edukasi dan fasilitas dinilai jauh lebih penting.

Selanjutnya Amiruddin juga menekankan pentingnya dibuat segera aturan yang mengikat terhadap pembuang sampah liar di Kali Tebu. Menurut dia jika tidak segera dilakukan, meski sampah di sungai sudah dibersihkan masih  akan masih terus terjadi.

BACA JUGA:  MOZAIK: Kali Tebu Surabaya Hasilkan 1,4 Ton Sampah Sehari

Meski mendorong pendekatan yang lebih humanis, Amiruddin juga menekankan pentingnya penerbitan aturan lokal yang mengikat dan tegas di kawasan Kali Tebu.

“Tanpa adanya regulasi resmi yang jelas dan komitmen kuat dari pemerintah daerah, kegiatan pembersihan sungai akan menjadi sia-sia. Karena akan terjadi terus, warga membuang sampah ke aliran sungai,” pungkas Amiruddin.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *