Fasilitas pengolahan sampah terbesar untuk Jakarta ini tercatat menghasilkan emisi metana ekstrem. Temuan global memicu kritik tajam terhadap tata kelola sampah nasional dan risiko lingkungan.
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi kembali menjadi perhatian dunia. Laporan terbaru dari UCLA Law menempatkan fasilitas ini di posisi kedua dalam daftar 25 lokasi pembuangan sampah dengan emisi metana terbesar secara global pada 2025. Data tersebut mengacu pada publikasi bertajuk Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills yang dirilis pada 20 April 2026.
UCLA Law menyusun daftar tersebut berdasarkan analisis data emisi publik dari Carbon Mapper. Pengukuran dilakukan menggunakan dua instrumen berbasis ruang angkasa, yakni satelit Tanager-1 milik Planet Labs serta instrumen EMIT milik NASA yang terpasang di Stasiun Luar Angkasa Internasional. Data dari kedua instrumen tersebut kemudian dianalisis dan dipublikasikan melalui portal Carbon Mapper.
“Kami menyusun daftar emitor ekstrem ini dengan mengidentifikasi tempat pembuangan akhir dengan tingkat emisi tertinggi yang terdeteksi sepanjang 2025,” tulis UCLA Law dalam keterangan resminya.
Dalam laporan tersebut, TPST Bantargebang tercatat menghasilkan emisi metana sebesar 6.336 kilogram per jam atau sekitar 6,3 ton. Angka itu diperoleh dari 35 kali pengamatan selama 13 hari, sejak Mei hingga November 2025. Pada publikasi sebelumnya, tingkat emisi bahkan sempat tercatat lebih tinggi, mencapai 7.525 kilogram per jam.
Secara global, UCLA Law mengidentifikasi lebih dari 2.994 gumpalan emisi metana dari 707 lokasi limbah di berbagai negara. Mayoritas tempat pembuangan menghasilkan emisi dalam skala puluhan kilogram per jam. Lokasi yang masuk dalam daftar 25 besar menunjukkan angka jauh lebih tinggi, berkisar antara 3,6 hingga 7,5 ton per jam.
Laporan tersebut juga menyoroti dampak signifikan emisi metana terhadap perubahan iklim. Sebuah lokasi pembuangan dengan emisi 5 ton metana per jam dapat setara dengan kontribusi pemanasan global dari satu juta mobil SUV atau satu pembangkit listrik batu bara berkapasitas 500 megawatt.
Selain memicu krisis iklim, metana juga memiliki risiko langsung terhadap lingkungan sekitar. Gas ini mudah terbakar dan dapat meningkatkan potensi kebakaran di kawasan timbunan sampah. Dalam konteks Bantargebang, kondisi tersebut memperbesar risiko bencana yang sudah berulang terjadi.
#Kritik Sistemik dan Desakan Transformasi Pengelolaan Sampah
Temuan ini memicu respons keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi lingkungan. Pengkampanye Urban Berkeadilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu Eka Styawan, menilai tingginya emisi metana mencerminkan krisis serius dalam sistem pengelolaan sampah nasional.
“Angka emisi tersebut menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan dan sudah berdampak global. Bantargebang dapat dikategorikan sebagai super-emitter metana,” kata Wahyu, Selasa, 28 April 2026.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelMenurut Wahyu, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu teknis semata. Ketergantungan pada metode penimbunan atau landfill dinilai sebagai akar masalah yang belum terselesaikan. Sistem tersebut terus dipertahankan tanpa upaya signifikan untuk mengurangi produksi sampah dari sumbernya.
“Tanggung jawab tidak hanya pada pengelola di lapangan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta sebagai pengirim utama sampah, memiliki peran besar dalam kondisi ini,” ujarnya.
Wahyu juga menyoroti peran korporasi sebagai produsen sampah yang belum menjalankan tanggung jawab secara optimal. Menurutnya, kebijakan pengurangan sampah dari hulu masih lemah dan belum diterapkan secara konsisten.
Desakan perubahan pun mengarah pada transformasi sistem secara menyeluruh. WALHI mendorong transisi menuju pendekatan zero waste sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pendekatan ini menekankan pengurangan produksi sampah, pemilahan di sumber, serta pengelolaan berbasis komunitas.
Selain itu, organisasi tersebut menolak solusi yang dianggap tidak menyelesaikan akar persoalan, seperti insinerasi dan proyek waste-to-energy. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru tanpa mengurangi produksi sampah secara signifikan.
Sorotan terhadap Bantargebang juga tidak lepas dari catatan bencana yang terjadi sebelumnya. Pada 8 Maret 2026, longsor di kawasan TPST menyebabkan tujuh orang meninggal dunia. Peristiwa tersebut memperkuat kritik terhadap ketergantungan pada tempat pembuangan akhir sebagai solusi utama.
Kelompok masyarakat sipil menilai insiden tersebut sebagai bukti bahwa sistem yang ada tidak lagi aman. Risiko terhadap keselamatan warga dan pekerja di sekitar lokasi semakin tinggi seiring meningkatnya volume sampah.
Dengan tekanan global dan domestik yang semakin kuat, Bantargebang menjadi simbol dari tantangan besar pengelolaan sampah di Indonesia. Perubahan kebijakan dinilai mendesak untuk mencegah dampak yang lebih luas, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun krisis iklim yang terus memburuk.