Lewati ke konten

Beban Ekologis Driyorejo (2): Menguji Tanggung Jawab PT Surabaya Mekabox dan PT Dayasa Aria Prima

| 8 menit baca |Opini | 3 dibaca
Oleh: Titik Terang Editor: Supriyadi
  • Pengawasan industri di Driyorejo, Gresik, tidak cukup hanya melihat pertumbuhan pabrik dan kepatuhan administratif. Pemerintah wajib mengevaluasi daya dukung lingkungan, transparansi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta beban pencemaran kumulatif di wilayah aliran sungai.
  • Aktivitas produksi industri kertas, seperti PT Surabaya Mekabox dan PT Dayasa Aria Prima, memerlukan audit tata ruang dan transparansi dokumen lingkungan yang ketat guna memastikan kapasitas IPAL sebanding dengan volume air limbah harian.
  • Posko Ijo mendorong evaluasi menyeluruh dan keterbukaan data pengelolaan lingkungan agar investasi industri berjalan seimbang dengan keselamatan warga, kualitas air sungai, serta kelestarian ekosistem tanpa melampaui batas daya tampung wilayah.

Catatan Redaksi: Kepada pembaca setia, opini ini merupakan bagian kedua sekaligus penutup dari dua tulisan bersambung berjudul “Beban Ekologis Driyorejo, Gresik”. Tulisan ini disusun oleh Hariadi Sasongko, S.H., M.H., advokat lingkungan dari Rumus Law Firm yang selama ini berfokus pada isu dan penegakan hukum lingkungan hidup.

DALAM tulisan sebelumnya, kita membahas bahwa Driyorejo, Kabupaten Gresik, tidak cukup dipahami sebagai kawasan yang berkembang karena pertumbuhan pabrik. Penetapan kawasan peruntukan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dibaca bersama daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kualitas air, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana prinsip tersebut diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Driyorejo. Salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian adalah industri kertas dan produk turunannya. Dua perusahaan yang patut menjadi bagian dari evaluasi lingkungan kawasan ini adalah PT Surabaya Mekabox. dan PT Dayasa Aria Prima.

Keduanya merupakan pelaku kegiatan industri yang memiliki aktivitas produksi dan kebutuhan sumber daya. Kehadiran perusahaan tentu memiliki arti bagi perekonomian, lapangan kerja, dan rantai pasok industri. Namun, keberadaan pabrik juga harus disertai tanggung jawab, mengelola penggunaan air, limbah cair, emisi, serta dampak kegiatan produksi terhadap lingkungan sekitar.

Menyebut kedua perusahaan dalam pembahasan ini, bukan berarti menyimpulkan bahwa keduanya merupakan sumber pencemaran sungai. Kesimpulan seperti itu hanya dapat dibuat berdasarkan pemeriksaan dokumen, pengawasan lapangan, dan hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan. Justru yang perlu didorong adalah keterbukaan data agar publik dapat mengetahui bagaimana kewajiban lingkungan dijalankan.

Industri Kertas dan Pertanyaan tentang Beban Air

PT Surabaya Mekabox beroperasi di kawasan Bambe, bergerak dalam produksi kemasan berbahan kertas, termasuk produk karton bergelombang. Sementara, PT Dayasa Aria Prima dikenal sebagai perusahaan bergerak di bidang produksi kertas dan menjadi bagian dari kelompok usaha FajarPaper.

Dalam bahan informasi perusahaan yang menjadi dasar pembahasan ini, kapasitas produksi PT Surabaya Mekabox disebut mencapai 240.000 ton per tahun untuk medium dan test liner serta 150.000 ton per tahun untuk corrugated box. Angka kapasitas produksi tersebut perlu dibaca sebagai gambaran skala kegiatan usaha, bukan sebagai bukti langsung besarnya pencemaran.

BACA JUGA:  PT Adiprima Suraprinta Tebar 13.000 Benih Ikan Endemik di Kali Surabaya

Namun, skala produksi menimbulkan pertanyaan yang sah untuk diajukan kepada pemerintah dan perusahaan. Berapa kebutuhan air dalam proses produksi? Berapa volume air limbah yang dihasilkan setiap hari? Bagaimana karakteristik limbah cair sebelum dan sesudah pengolahan? Ke mana air limbah yang telah diolah dialirkan? Apakah kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebanding dengan volume produksi?

Pertanyaan-pertanyaan ini, seharusnya dapat dijawab melalui dokumen lingkungan, persetujuan teknis, hasil pemantauan, dan laporan pengelolaan lingkungan perusahaan.

Industri kertas memiliki proses produksi yang membutuhkan pengelolaan air dan bahan baku secara cermat. Dalam proses tertentu, air dapat digunakan untuk pengolahan serat, pembentukan lembaran kertas, pencucian, dan kebutuhan pendukung lainnya. Karena itu, pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dari tanggung jawab operasional.

IPAL tidak cukup hanya tersedia sebagai bangunan atau fasilitas. Kinerjanya harus dibuktikan melalui pengujian kualitas air limbah, pencatatan volume buangan, pemeliharaan instalasi, serta kepatuhan terhadap baku mutu dan persetujuan teknis yang berlaku.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa titik pembuangan air limbah sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat perubahan kapasitas produksi, proses, atau volume air limbah, kesesuaian dokumen dan kemampuan pengolahan harus dievaluasi kembali.

Menghitung Beban Pencemaran Kawasan

Kali Tengah dan aliran yang terhubung dengan Kali Surabaya, merupakan bagian dari sistem perairan yang perlu diperhatikan dalam pengawasan industri di Driyorejo dan sekitarnya. Kondisi sungai tidak bisa dilepaskan dari aktivitas berbagai sumber, mulai dari industri, permukiman, kegiatan perdagangan, hingga limpasan kawasan.

Di kawasan yang memiliki konsentrasi industri tinggi, pengawasan terhadap satu perusahaan saja tidak cukup. Pemerintah perlu mengetahui keseluruhan sumber buangan dan menghitung beban pencemaran secara kumulatif.

Sebuah perusahaan mungkin memiliki IPAL dan mengklaim telah memenuhi baku mutu pada titik pembuangan. Namun, pertanyaan lingkungan yang lebih luas tetap harus dijawab: apakah total beban pencemaran dari seluruh kegiatan di kawasan masih dapat diterima oleh sungai?

Inilah pentingnya membedakan kepatuhan masing-masing perusahaan dengan kondisi kualitas lingkungan secara keseluruhan. Keduanya berkaitan, tetapi tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama. Kepatuhan satu perusahaan tidak otomatis menjamin sungai berada dalam kondisi baik apabila banyak sumber pencemar lain ikut memberikan tekanan.

Karena itu, pemerintah perlu menyusun inventarisasi sumber pencemar, mengukur debit dan kualitas buangan, serta melakukan pengujian kualitas air sungai dari hulu hingga hilir. Data tersebut harus dianalisis untuk mengetahui kontribusi masing-masing sumber dan akumulasi beban pencemaran.

Jika pengawasan hanya dilakukan berdasarkan laporan administratif perusahaan, kondisi lingkungan yang sesungguhnya berisiko tidak terbaca. Pemerintah membutuhkan pengawasan lapangan yang konsisten dan data yang dapat diuji secara terbuka.

BACA JUGA:  Pengalaman Susur Kali Surabaya: Ternyata Air Baku Warga Kota Tak Aman

Dokumen Lingkungan Harus Bisa Diperiksa

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar penting bagi pengendalian dampak lingkungan. Salah satunya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang harus memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri menempatkan tata ruang, sumber daya, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta dampak lingkungan sebagai pertimbangan dalam pengembangan perwilayahan industri. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengembangan industri tidak dapat dilepaskan dari kemampuan wilayah menopang kegiatan tersebut.

Dalam konteks Driyorejo, pemerintah perlu membuka informasi mengenai dokumen perencanaan dan pengawasan lingkungan. Publik perlu mengetahui apakah kajian daya dukung dan daya tampung telah dilakukan, apakah terdapat evaluasi terhadap beban pencemaran kumulatif, dan bagaimana pemerintah memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban lingkungannya.

Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2026 juga perlu dibaca secara utuh. Pasal 31 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam bahan telaah hukum, menyebut infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik dan non-domestik di wilayah Gresik, Kebomas, dan Manyar. Driyorejo tidak disebut dalam daftar tersebut.

Ketiadaan penyebutan Driyorejo dalam ketentuan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan di Driyorejo tidak memiliki IPAL sendiri. Perusahaan dapat memiliki fasilitas pengolahan air limbah masing-masing sesuai ketentuan. Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana pemerintah merencanakan pengelolaan air limbah non-domestik di Driyorejo, terutama ketika kawasan ini menampung banyak aktivitas industri?

Apakah seluruh perusahaan telah memiliki fasilitas pengolahan yang memadai? Apakah pemerintah mempunyai data kapasitas IPAL dan volume air limbah setiap perusahaan? Bagaimana pengawasan dilakukan ketika beberapa perusahaan membuang air limbah ke sistem perairan yang saling terhubung?

Pemerintah tidak boleh membiarkan pertanyaan-pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban.

Kenapa Posko Ijo Mendorong Audit Tata Ruang?

Posko Ijo memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan industri di Driyorejo. Evaluasi ini, tentus saja tidak dimaksudkan menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan bahwa investasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban lingkungan yang melampaui kemampuan wilayah.

Ada sejumlah dokumen yang perlu diminta dan diperiksa. Pertama, peta pola ruang RTRW Kabupaten Gresik beserta ketentuan zonasi yang berlaku di Driyorejo. Kedua, dokumen RDTR apabila telah tersedia. Ketiga, dokumen KLHS RTRW dan kajian daya dukung serta daya tampung lingkungan. Keempat, data inventarisasi perusahaan, jenis kegiatan, kapasitas produksi, kebutuhan air, volume air limbah, serta titik pembuangan.

BACA JUGA:  Kunjungan OSIS MA Raden Paku ke ECOTON Lahirkan Komitmen Peduli Lingkungan

Kelima, dokumen lingkungan masing-masing perusahaan, termasuk persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis yang relevan. Keenam, hasil pemantauan kualitas air limbah dan laporan pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Ketujuh, hasil pengujian kualitas air Kali Tengah dan sungai yang terhubung dengannya dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kajian beban pencemaran kumulatif yang memperhitungkan seluruh sumber pencemar di kawasan.

Dokumen-dokumen tersebut penting untuk membedakan persoalan administratif, pelanggaran teknis, dan persoalan daya dukung lingkungan. Tanpa data yang lengkap, pemerintah sulit menyusun kebijakan yang tepat. Masyarakat pun akan kesulitan mengawasi apakah pembangunan industri telah berjalan sesuai rencana.

Pasal 103 ayat (1) Perda Gresik Nomor 12 Tahun 2026 memuat instrumen disinsentif untuk mencegah atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketentuan ini perlu diterjemahkan dalam kebijakan nyata. Apabila hasil kajian menunjukkan tekanan lingkungan telah melampaui batas, pemerintah harus berani melakukan koreksi terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan yang menjadi penyebabnya.

Investasi Harus Bertanggung Jawab

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Driyorejo tidak berkembang menjadi kawasan industri yang kehilangan kendali atas lingkungan hidupnya. Perusahaan juga harus menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

PT Surabaya Mekabox dan PT Dayasa Aria Prima, sebagaimana perusahaan industri lainnya, perlu ditempatkan dalam sistem pengawasan yang berbasis data. Hal yang harus diuji bukan hanya apakah perusahaan memiliki dokumen dan fasilitas pengolahan, melainkan apakah seluruh kewajiban tersebut dijalankan secara konsisten dan apakah dampaknya masih dapat ditanggung oleh lingkungan.

Kita tidak sedang mempertentangkan industri dengan lingkungan. Keduanya seharusnya berjalan bersama. Industri membutuhkan air, tanah, energi, dan lingkungan yang stabil. Warga membutuhkan pekerjaan, tetapi juga membutuhkan sungai yang sehat, udara bersih, dan ruang hidup yang aman.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan Driyorejo tidak boleh hanya dihitung dari jumlah pabrik, nilai investasi, atau kapasitas produksi. Ukurannya juga harus mencakup kualitas air, kondisi ekosistem, keselamatan warga, dan kepatuhan terhadap tata ruang.

Pemerintah Kabupaten Gresik perlu menunjukkan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan yang disimpan di kantor pemerintahan. RTRW harus menjadi alat untuk mengendalikan pembangunan dan melindungi kepentingan publik.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bersama bukanlah apakah Driyorejo boleh menjadi kawasan industri. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sampai sejauh mana lingkungan Driyorejo mampu menanggung beban industri yang terus berkembang, dan apakah pemerintah sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk memastikan batas tersebut tidak dilampaui?

Sebab, ketika sungai tercemar dan daya dukung lingkungan terlampaui, yang menanggung akibatnya bukan hanya perusahaan atau pemerintah. Warga yang hidup di sekitar kawasanlah yang pertama kali merasakan dampaknya.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *