Kerusakan Sungai Brantas memperlihatkan batas pendekatan hukum lama. Gagasan hak sungai menawarkan cara baru melihat alam bukan objek eksploitasi, melainkan subjek yang harus dilindungi.
Hukum modern lahir dari gagasan besar tentang hak asasi manusia. Kerangka hukum itu mengatur relasi antarindividu, melindungi kebebasan, dan membatasi kekuasaan negara.
Sayang dari itu, muncul pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara serius dalam sistem hukum Indonesia, apakah alam juga memiliki hak?
Konsep Right of River – hak sungai – muncul dari kegelisahan global terhadap krisis ekologis yang tak kunjung reda. Dalam pendekatan ini, sungai tidak lagi dipandang sebagai objek ekonomi atau sekadar saluran air semata. Tetapi sebagai entitas hidup yang memiliki hak untuk mengalir, terbebas dari pencemaran, serta dipulihkan ketika rusak.
Gagasan tersebut bukan lagi wacana filosofis semata. Di Selandia Baru, Sungai Whanganui diakui sebagai subjek hukum. Kolombia dan Ekuador bahkan memasukkan hak alam dalam kerangka konstitusionalnya.
Negara-negara ini mengubah cara pandang hukum, kerusakan ekologis tidak sekadar pelanggaran regulasi, tetapi pelanggaran terhadap entitas yang memiliki kedudukan hukum.
Indonesia masih berada jauh dari tahap itu. Padahal tekanan terhadap sungai meningkat cepat. Contoh paling nyata terlihat pada Sungai Brantas, nadi kehidupan di Jawa Timur yang menopang jutaan warga melalui air minum, pertanian, energi, dan industri.
Studi Buwono dan kolega menemukan konsentrasi mikroplastik mencapai ±133 hingga lebih dari 5.000 partikel per meter kubik air, terutama di wilayah hilir. Tentu temuan ini sangat mengkhawatirkan.
Mikroplastik yang ditemukan dalam penelitian tidak berhenti di sungai; remahan itu masuk ke rantai makanan dan berpotensi membawa zat kimia berbahaya, seperti BPA dan ftalat yang terkait gangguan hormon serta penyakit kronis jangka panjang.
Masalah yang muncul kemudian bukan sekadar pencemaran sungai. Masalah yang terjadi cara hukum memandang sungai itu sendiri.

#Dari Hukum Manusia Menuju Hukum Ekologi
Selama puluhan tahun, hukum lingkungan Indonesia bertumpu pada paradigma antroposentris – manusia sebagai pusat. Alam dilindungi sejauh kebermanfaatannya bagi manusia.
Akibatnya, regulasi lebih menekankan izin, ambang batas, dan sanksi administratif. Ketika pelanggaran terjadi, denda dibayar, aktivitas berlanjut, dan sungai tetap menanggung kerusakan.
Paradigma ekosentris mencoba membalik logika tersebut. Manusia bukan pemilik mutlak alam, melainkan bagian dari jaringan kehidupan. Sungai dipahami sebagai sistem ekologis yang memiliki nilai intrinsik.
Laporan global tentang hak sungai menunjukkan bagaimana pendekatan ini berkembang cepat dalam praktik hukum internasional. Beberapa negara menunjuk wali atau perwakilan resmi yang bertugas “menyuarakan” kepentingan sungai di pengadilan. Model ini dipaparkan dalam survei internasional. Perubahan iklim diperkirakan meningkatkan risiko kepunahan pada sekitar 20 hingga 30 persen spesies di bumi.
Pada saat yang sama, krisis air global diproyeksikan menempatkan antara 7 hingga 77 juta manusia dalam kondisi tekanan air serius sepanjang dekade 2020-an. Situasi ini diperparah oleh kenyataan bahwa bumi telah melampaui lebih dari empat dari sembilan batas planet (planetary boundaries) ekologis – ambang aman yang seharusnya menjaga stabilitas sistem kehidupan global.
Angka-angka tersebut memperlihatkan satu kesimpulan yang tidak nyaman: pendekatan hukum lingkungan konvensional gagal menghentikan kerusakan yang bersifat sistemik. Regulasi berbasis izin dan sanksi administratif terbukti mampu mengatur aktivitas manusia, tetapi tidak cukup kuat menjaga keberlanjutan ekosistem itu sendiri.
Kondisi sungai dunia menjadi contoh paling nyata. Dari sekitar 11,7 juta kilometer panjang sungai di seluruh bumi, hanya sekitar 16 persen yang berada dalam kawasan perlindungan. Asia bahkan tercatat sebagai wilayah dengan tingkat perlindungan sungai paling rendah secara global, meskipun kawasan ini menopang populasi manusia terbesar di dunia. Artinya, sebagian besar sungai tetap berada dalam tekanan pembangunan tanpa perlindungan ekologis yang memadai.
Karena itu, banyak negara tidak lagi berhenti pada pengakuan simbolik terhadap hak alam. Model hukum hak sungai hampir selalu disertai pembentukan sistem perwalian (guardian), yakni individu atau badan resmi yang bertugas mewakili kepentingan sungai dalam proses hukum dan kebijakan publik. Melalui mekanisme ini, sungai memperoleh “suara” institusional – bukan sebagai metafora moral, tetapi sebagai subjek yang dapat dibela di pengadilan ketika mengalami kerusakan.
Pendekatan ini menarik karena mengubah fokus hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan ekosistem. Ketika sungai memiliki kedudukan hukum, maka pemulihan bukan lagi pilihan moral, melainkan kewajiban hukum.
Filsafat hukum lingkungan kontemporer bahkan melangkah lebih jauh. Enciso dan Bullot (2025) menyebut krisis ekologis sebagai bentuk ketidakadilan epistemic – kegagalan sistem pengetahuan modern mengakui alam sebagai entitas yang memiliki nilai dan suara moral. Sungai bukan sekadar objek kajian ilmiah, tetapi bagian dari agen kolektif berbasis tempat yang menghubungkan manusia, komunitas, dan ekosistem.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelDalam kerangka ini, masyarakat lokal bukan sekadar korban pencemaran, melainkan penjaga epistemik yang mewakili kepentingan sungai.
Paradigma ini terasa asing bagi hukum modern, tetapi justru dekat dengan banyak kearifan lokal Nusantara yang sejak lama memandang alam sebagai makhluk hidup yang harus dihormati.

#Jawa Timur dan Awal Percakapan Baru
Momentum perubahan sering lahir dari krisis. Di Jawa Timur, diskusi tentang hak sungai mulai muncul dari gerakan masyarakat sipil dan generasi muda, yang digagas Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton).
Aksi damai pada Hari Lahan Basah Sedunia, 2 Februari 2026 di depan kantor gubernur merupakan bukti munculnya bahasa baru dalam advokasi lingkungan, sungai bukan korban bisu.
Tuntutan tersebut juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 821 PK/PDT/2025 yang dimenangkan Ecoton atas Peninjauan Kembali (PK) yang menegaskan dasar hukum pemulihan Sungai Brantas, melibatkan Menteri PUPR, Gubernur Jawa Timur dan Republik Indonesia sebagai tergugat
Meski kemudian hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak tergugat. Padahal jika dihitung, putusan tersebut harus dipenuhi sejak pasca putusan, Agustus 2025.
Hal ini memicu perdebatan publik mengenai pengelolaan dan tanggungjawab pencemaran sungai. Di sinilah terlihat batas pendekatan hukum lama – ketika konflik lingkungan terus berulang tanpa pemulihan ekologi yang nyata.
Kajian perubahan tata guna lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas menunjukkan urbanisasi cepat menjadi salah satu pendorong utama tekanan ekologis. Penelitian Wiwoho, Phinn, dan McIntyre (2023), memperlihatkan bagaimana dinamika pembangunan mempercepat perubahan lanskap sekaligus meningkatkan risiko degradasi lingkungan.
Realitas ini menempatkan Jawa Timur sebagai laboratorium sosial yang unik. Kepadatan penduduk tinggi, aktivitas industri besar, serta ketergantungan ekonomi pada sungai menciptakan kondisi nyata untuk menguji pendekatan hukum baru.
Pengakuan hak sungai tentu tidak dapat dilakukan secara instan. Keputusan ini membutuhkan riset multidisipliner, reformasi legislasi, serta dialog dengan hukum adat dan nilai lokal. Namun sejarah menunjukkan bahwa perubahan hukum selalu diawali oleh perubahan cara berpikir.
Pada abad lalu, gagasan hak asasi manusia pun pernah dianggap utopis. Hari ini, sikap itu menjadi fondasi hukum global. Tidak mustahil hak alam – termasuk hak sungai – mengalami perjalanan serupa.
Pertanyaannya bukan lagi apakah sungai membutuhkan perlindungan tambahan. Bukti ekologis sudah terlalu jelas. Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah hukum siap meninggalkan paradigma lama yang melihat alam sebagai benda mati.
Sungai memang tidak berbicara dengan bahasa manusia. Tetapi banjir, pencemaran, krisis air, dan hilangnya keanekaragaman hayati adalah bentuk komunikasi yang paling keras. Jika hukum gagal mendengarnya, maka yang terancam bukan hanya sungai, melainkan masa depan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Pada akhirnya, hak sungai tidak hanya soal hukum baru. Tetapi butuh cermin yang memaksa manusia meninjau kembali posisinya di bumi, sebagai penguasa, atau sebagai penjaga.
Dan mungkin, untuk pertama kalinya, hukum ditantang bukan untuk membela manusia dari manusia lain—melainkan membela kehidupan dari cara hidup manusia sendiri. ***

*) Yasinta Aulia Bilqis Prasada, mahasiswa Administrasi Negara, Angkatan 2023, Universitas Negeri Surabaya. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.