Kasus kematian Marsinah menyisakan luka panjang. Dari mogok buruh hingga pengadilan, fakta berserakan, pelaku menghilang, sementara publik terus menagih keadilan hingga kini.
Awal Mei 1993, kawasan industri Sidoarjo berada dalam tekanan. Upah Rp1.700 per hari dianggap tak cukup. Sekitar 500 buruh di PT Catur Putra Surya melakukan mogok kerja. Tuntutan mereka jelas: kenaikan upah menjadi Rp2.250, disertai hak lembur, cuti hamil, serta jaminan kesehatan.
Di tengah barisan itu berdiri Marsinah, perempuan 24 tahun yang menjadi juru bicara rekan-rekannya. Suara lantang dalam sistem yang terbiasa sunyi. Pada masa Orde Baru, tuntutan seperti itu mudah dibaca sebagai ancaman.
Seorang mantan buruh Jumiasih mengingat momen tersebut. “”Pada masanya, Marsinah melakukan hal luar biasa, memperjuangkan hak buruh, dia simbol buruh perempuan yang berani,” katanya, sebagaimana dikutip CNN Indonesia. Senin 7 Mei 2018 silam.
Tanggal 3 dan 4 Mei, mogok berlangsung besar. Ketegangan meningkat. Pada 5 Mei, tekanan bergeser ke ranah militer. Tiga belas buruh dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo. Mereka diminta mengundurkan diri, mengisi biodata, termasuk menjawab pandangan tentang PKI.
“Pertanyaan seperti itu membuat orang langsung ciut,” kata seorang aktivis buruh lainnya. “Ada ancaman yang tidak diucapkan.”
Marsinah mengetahui pemanggilan kala itu. Malam harinya, catatan berisi panduan menghadapi interogasi ditulis untuk kawan-kawan.
Langkah berikutnya lebih berani: membawa persoalan ke jalur hukum. Setelah itu, Marsinah menuju Kodim untuk mencari 13 buruh yang dipanggil. Langkah itu kemudian menjadi yang terakhir terlihat.
#Tubuh di Nganjuk dan Rantai Kejanggalan
Tanggal 8 Mei 1993, tubuh Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Nganjuk, sekitar 120 kilometer dari tempat kerja. Kondisi tubuh menunjukkan kekerasan berat. Laporan forensik mencatat tanda penyiksaan.
Jarak lokasi penemuan tubuh memunculkan pertanyaan panjang. Bagaimana tubuh bisa berpindah sejauh itu? Di mana penyiksaan terjadi? Siapa yang terlibat?
Seorang jurnalis yang mengikuti kasus sejak awal mengatakan, “Sejak awal sudah terasa ada yang tidak beres. Informasi seperti ditahan.”
Penyelidikan berjalan dengan banyak kejanggalan. Delapan petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tidak dilakukan di kantor polisi, melainkan di fasilitas militer selama 19 hari tanpa prosedur terbuka.
Pengakuan muncul, kemudian menjadi dasar dakwaan. Dalam persidangan, para terdakwa mencabut pengakuan dengan alasan penyiksaan. Mahkamah Agung membebaskan seluruh terdakwa karena bukti dianggap tidak sah.
Kejanggalan lain muncul dari uji DNA. Pemeriksaan di Australia menunjukkan kecocokan antara darah di rumah seseorang dengan DNA Marsinah. Hasil tersebut berbeda dengan versi Mabes Polri. Perbedaan tidak pernah dijelaskan secara transparan.
Komnas HAM mencatat dugaan keterlibatan tiga anggota militer dan satu warga sipil. Catatan tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.
Nama Munir Said Thalib kemudian sering dikaitkan dalam analisis kasus ini. Menurut Munir, kematian Marsinah berkaitan erat dengan struktur politik perburuhan Orde Baru dan keterlibatan militer dalam konflik industrial.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelKasus tersebut juga tercatat di International Labour Organization sebagai Case No. 1773, menandai perhatian dunia terhadap pelanggaran hak buruh di Indonesia.

#Ingatan Publik dan Suara Netizen
Tiga dekade berlalu, kasus ini tetap hidup dalam ingatan publik. Media sosial menjadi ruang baru untuk merawat ingatan sekaligus menagih keadilan. Unggahan tentang Marsinah memancing respons luas, dari simpati hingga kemarahan.
Akun Instagram @putroaryw menulis, “Sebuah kasus tanpa pelaku. Sebuah kebenaran tanpa penjelasan. Sampai kapan keadilan ditunda?”
Komentar lain datang dari @gadis.apriliana: “Negeriku indah. Tapi catatan hitamnya panjang sekali.” Kalimat pendek itu menggambarkan kekecewaan yang mengendap.
Akun @mirasanti_ menyebut, “Pahlawan yang tidak mendapat keadilan.” Sementara @satrianijuliane menyinggung situasi kini, “Sekarang juga rasanya seperti Orde Baru.”
Nada lebih emosional muncul dari @khalifahazzahra.1 yang menulis panjang tentang kemarahan terhadap pelaku yang belum tersentuh hukum. Di sisi lain, @syafrimayanisyafrimayani menyinggung keadilan di akhirat: “Ada pengadilan yang sangat adil di sana.”
Respons publik memperlihatkan satu pola: keadilan dianggap belum hadir. Bahkan setelah negara menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada 2025, pertanyaan lama tetap mengemuka.
Seorang aktivis buruh muda di Sidoarjo mengatakan, “Marsinah menjadi simbol perlawanan. Tapi simbol saja tidak cukup. Orang masih ingin tahu siapa pelakunya.”
Di ruang diskusi, kampus, hingga lini masa digital, nama Marsinah terus muncul. Setiap peringatan Hari Buruh, cerita tersebut kembali diangkat. Generasi baru mengenalnya bukan hanya sebagai korban, melainkan sebagai representasi keberanian.
Di Nganjuk, lokasi penemuan tubuh Marsinah tidak banyak berubah. Sunyi, jauh dari pusat perhatian. Tidak ada monumen besar, hanya cerita yang berpindah dari mulut ke mulut, dari tulisan ke tulisan.
Ingatan itu bertahan, bahkan menguat. Setiap kali kasus ini disebut, muncul kembali pertanyaan yang sama: siapa yang bertanggung jawab?
Penghargaan negara memberi pengakuan, tetapi tidak menjawab misteri. Di antara arsip, kesaksian, dan kejanggalan, kebenaran masih tersembunyi.
Marsinah telah menjadi nama yang melampaui waktu. Simbol keberanian, luka sejarah, sekaligus pengingat bahwa keadilan bisa tertunda sangat lama.
Dan selama jawaban belum ditemukan, sunyi itu akan terus berbunyi.***